Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Transformasi BPJS

Buat kalian yang masih bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penjelasan berikut ini mungkin bisa memberikan pencerahan. Meskipun keduanya memiliki nama yang mirip, ternyata masing-masing memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran yang penting dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia. Namun, meskipun keduanya berada di bawah naungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), mereka mengelola program yang sangat berbeda, dan perbedaannya pun cukup signifikan. Dengan mengetahui perbedaan ini, kamu bisa lebih memahami manfaat dan kewajiban yang berlaku sesuai dengan status kamu, apakah itu sebagai peserta BPJS Kesehatan atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Apa sih BPJS itu?

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola jaminan sosial di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. BPJS ini adalah badan hukum nirlaba yang tujuannya untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat Indonesia.

Perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Berdasarkan Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 6:

  1. BPJS Kesehatan (sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf a) bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

  2. BPJS Ketenagakerjaan (sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf b) menyelenggarakan beberapa program, seperti:

    • Jaminan Kecelakaan Kerja
    • Jaminan Hari Tua
    • Jaminan Pensiun
    • Jaminan Kematian

BPJS sendiri menggantikan beberapa lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia. PT Askes Indonesia yang dulu mengelola asuransi jaminan kesehatan, kini digantikan oleh BPJS Kesehatan. Sementara PT Jamsostek yang mengelola jaminan ketenagakerjaan, digantikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sejarah transformasi BPJS

  • 1 Januari 2014: PT Askes berubah menjadi BPJS Kesehatan. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek juga berganti menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di BPJS Kesehatan, yang diwajibkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia.

  • 1 Juli 2015: PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK), yang diwajibkan untuk seluruh Pekerja Penerima Upah.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa meskipun keduanya merupakan bagian dari BPJS, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang sangat berbeda. BPJS Kesehatan fokus pada program jaminan kesehatan bagi seluruh Warga Negara Indonesia, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada perlindungan ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian. Jadi, penting untuk memahami kedua program ini, agar kamu bisa memanfaatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhanmu.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

5 komentar untuk "Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan"

  1. Udah mas, udah paham sekarang perbedaannya :D
    termakasih

    BalasHapus
  2. jadi paham bener, jelas banget penjelasannya, makasih mas

    BalasHapus
  3. lupa baru like fanpage fb nya euy.
    padahal perbedaan bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan tentu penting dong

    BalasHapus
  4. Kalau sudah punya kartu peserta BPJS Ketenaga kerjaan, apakah otomatis bisa untuk berobat ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak bisa pak. BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan kesehatannya.

      Hapus