Perbedaan BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk Anda yang masih bingung membedakan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, penjelasan berikut ini mungkin memberi sedikit pencerahan.
Pertama-tama kita pahami dulu pengertian BPJS
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Lantas Apa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Undang-Undang BPJS nomor 24 tahun 2011 Pasal 6:
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
Pada 1 Januari 2014
Pertama-tama kita pahami dulu pengertian BPJS
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus untuk menyelenggarakan jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba.
Lantas Apa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan Undang-Undang BPJS nomor 24 tahun 2011 Pasal 6:
(1) BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program: a. jaminan kecelakaan kerja; b. jaminan hari tua; c. jaminan pensiun; dan d. jaminan kematian.
Transformasi BPJS |
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap.
Pada 1 Januari 2014
- PT Askes bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan.
- Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek bertransformasi menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
- Program JKN diwajibkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia.
- Giliran PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
- Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JK).
- Program dari BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk seluruh Pekerja Penerima Upah.
Udah mas, udah paham sekarang perbedaannya :D
BalasHapustermakasih
jadi paham bener, jelas banget penjelasannya, makasih mas
BalasHapuslupa baru like fanpage fb nya euy.
BalasHapuspadahal perbedaan bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan tentu penting dong
Kalau sudah punya kartu peserta BPJS Ketenaga kerjaan, apakah otomatis bisa untuk berobat ?
BalasHapusTidak bisa pak. BPJS ketenagakerjaan tidak ada jaminan kesehatannya.
Hapus