Apa Syarat Daftar BPJS Kesehatan?

Sejak diluncurkan 19 bulan yang lalu, BPJS Kesehatan telah berhasil mencakup hampir separuh penduduk Indonesia. Meskipun sebagian besar peserta berasal dari kelompok Pekerja Penerima Upah (perusahaan, pegawai negeri, TNI/Polri) dan Penerima Bantuan Iuran (warga miskin yang iurannya ditanggung pemerintah), masih banyak masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta.

Bagi Anda yang belum mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan mungkin masih bingung dengan syarat pendaftarannya, informasi berikut ini dapat membantu Anda untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri atau perorangan.

Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Perorangan atau Mandiri:

Syarat Daftar BPJS Kesehatan:

  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopinya
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopinya
  • Buku Rekening BNI, BRI, atau Mandiri (pilih salah satu). Buku rekening hanya diperlukan untuk memilih kelas ruang inap kelas 1 dan 2. Untuk kelas 3, tidak perlu menyertakan buku rekening
  • Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)
  • Mengisi formulir pendaftaran yang bisa didapatkan di kantor BPJS Kesehatan, yang mencakup informasi seperti nomor ponsel, alamat domisili, dan pilihan puskesmas atau klinik terdekat.
  • Datang lebih awal untuk mengambil nomor antrian.
  • Setelah itu, Anda akan menerima nomor Virtual Account untuk pembayaran di ATM. Pembayaran dapat dilakukan setelah 14 hari sejak nomor Virtual Account dicetak.
  • Setelah melakukan pembayaran, bawa bukti pembayaran ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu peserta.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online untuk Perorangan atau Mandiri:

Syarat Daftar BPJS Kesehatan:

  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP untuk semua nama yang terdaftar di KK
  • Pas Foto ukuran 3x4 (1 lembar)
  • Pilihan klinik atau puskesmas sesuai domisili
  • Nomor ponsel (untuk semua peserta, minimal untuk Kepala Keluarga)
  • Nomor rekening dan nama bank (pilih BRI, BNI, atau Mandiri), serta nama pemegang rekening
  • Pilihan kelas untuk rawat inap:
    • Kelas 3: Rp 25,500
    • Kelas 2: Rp 42,500
    • Kelas 1: Rp 59,500
  • Alamat email yang aktif

Untuk mendaftar secara online, Anda bisa mengunjungi website BPJS Kesehatan. Setelah membuka website, klik tombol pendaftaran di pojok bawah sebelah kanan, lalu isi data peserta sesuai dengan petunjuk.

Dengan informasi ini, semoga pendaftaran BPJS Kesehatan Anda menjadi lebih mudah dan lancar. Jangan tunda lagi, segera daftarkan diri Anda dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh.

Peraturan Terbaru tentang Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri

Syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri kini sedikit berbeda dari sebelumnya. Selain KTP dan KK, kini buku tabungan menjadi syarat wajib yang harus disertakan. Buku tabungan ini diperlukan karena saat pendaftaran, Anda akan didaftarkan untuk menggunakan fasilitas autodebet untuk pembayaran iuran BPJS setiap bulannya. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pembayaran dan memastikan iuran tidak terlewat.

Selain itu, pendaftaran BPJS Kesehatan melalui website BPJS Kesehatan kini sudah tidak berlaku. Sebagai gantinya, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di smartphone Anda, atau melalui layanan Pandawa di nomor 08118165165.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

3 komentar untuk "Apa Syarat Daftar BPJS Kesehatan?"

  1. Wah, bermanfaat buat daftarin adik saya yang nomor 4 dan 5 yang enggak tercover sama bpjs-nya pns bapak :).

    BalasHapus
  2. makasih mas cipto.. kebetulan saya sedang mencari informasi tentang persyaratan BPJS diatas.. maaf baru bisa online, Taqabbalallahu Minna wa minkum.. Aamiin

    BalasHapus
  3. dulu saya daftar lewat instansi

    BalasHapus