Testimoni Pasien Cuci Darah: Buat Yang Masih Ragu Dengan Manfaat JKN!
Buat yang masih ragu dengan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) silakan baca tulisan ini.
Adik saya ginjalnya rusak, tiap minggu harus cuci darah 2 kali, semuanya ditanggung bpjs lo mas brooo...
Adik ikut bpjs sekitar bulan desember 2014 dan divonis hrs cuci darah bln januari, pertama dirawat 20 hari jg ditanggung bpjs sampai pasang avesan (kl gak salah tulis) dua kali di RS Habiebie, Bandung jg gratis...
Kl mau dihitung untuk cuci darah sebulan kurang lebih habis Rp.8 - Rp.10jt. Keluarga saya sebulan bayar bpjs cuma Rp.180rb (kls 1 x 3 orang). Coba kl gak ada bpjs... Klenger dah nyediain dana Rp.10jt tiap bulan...
Terima kasih BPJS...
(dikutip dari sebuah akun facebook)
____________________________________________
TANGGAPAN
Terima kasihnya untuk JKN saja. Di dalam JKN sudah termasuk: (1) BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan; (2) Peserta aktif yang membayar iuran; (3) Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
CATATAN BPJS WATCH:
Dari kasus di atas, maka dapat diketahui bahwa untuk Cuci Darah 1 (satu) orang saja diperlukan biaya sekitar Rp 10 juta/bulan.
Jika rata-rata Peserta membayar iuran Rp.59.500/bulan, maka sesungguhnya biaya Cuci Darah seseorang ditanggung bersama oleh peserta lainnya yang tidak sakit, yakni: Rp.10 juta : Rp.59.500 = 168 (seratus enam puluh delapan) orang pembayar iuran; setahun = 2.016 orang. Jumlah orang yang membantu Penderita Gagal Ginjal ini yang harus Cuci Darah secara rutin, akan semakin banyak jika dihitung dari iuran PBI sebesar Rp.19.225/bulan, dll.
Inilah yang dimaksud dengan prinsip "GOTONG ROYONG" dalam Jaminan Sosial. Bagi penderita yang dalam proses pengobatannya membutuhkan biaya besar jangan merasa bahwa biaya itu dapat tertutup cuma karena membayar iurang sebesar (misal: Rp.59.500/bulan), tetapi biaya itu tertutupi karena ditanggung bersama oleh banyak orang yang menjadi peserta.
Bagi Peserta yang tidak pernah sakit, jangan merasa bahwa iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan merupakan kesia-siaan saja. Tidak, tidak sia-sia. Karena dengan Anda tidak pernah sakit sebagai peserta sesungguhnya Anda sudah beramal secara berjama'ah kepada mereka yang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan dan perawatan - yang mungkin salah seorangnya adalah sanak famili Anda sendiri baik yang dekat maupun yang jauh.
Karena itu, dalam sistem Jaminan Sosial Kesehatan berlaku "Hukum Bilangan Besar" - Semakin banyak (baca: seluruh rakyat Indonesia) menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan, semakin ringan dalam membiayai pengobatan dan perawatan bagi setiap warga masyarakat yang sakit.
Adik saya ginjalnya rusak, tiap minggu harus cuci darah 2 kali, semuanya ditanggung bpjs lo mas brooo...
Adik ikut bpjs sekitar bulan desember 2014 dan divonis hrs cuci darah bln januari, pertama dirawat 20 hari jg ditanggung bpjs sampai pasang avesan (kl gak salah tulis) dua kali di RS Habiebie, Bandung jg gratis...
Kl mau dihitung untuk cuci darah sebulan kurang lebih habis Rp.8 - Rp.10jt. Keluarga saya sebulan bayar bpjs cuma Rp.180rb (kls 1 x 3 orang). Coba kl gak ada bpjs... Klenger dah nyediain dana Rp.10jt tiap bulan...
Terima kasih BPJS...
(dikutip dari sebuah akun facebook)
____________________________________________
TANGGAPAN
Terima kasihnya untuk JKN saja. Di dalam JKN sudah termasuk: (1) BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan; (2) Peserta aktif yang membayar iuran; (3) Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
CATATAN BPJS WATCH:
Dari kasus di atas, maka dapat diketahui bahwa untuk Cuci Darah 1 (satu) orang saja diperlukan biaya sekitar Rp 10 juta/bulan.
Jika rata-rata Peserta membayar iuran Rp.59.500/bulan, maka sesungguhnya biaya Cuci Darah seseorang ditanggung bersama oleh peserta lainnya yang tidak sakit, yakni: Rp.10 juta : Rp.59.500 = 168 (seratus enam puluh delapan) orang pembayar iuran; setahun = 2.016 orang. Jumlah orang yang membantu Penderita Gagal Ginjal ini yang harus Cuci Darah secara rutin, akan semakin banyak jika dihitung dari iuran PBI sebesar Rp.19.225/bulan, dll.
Inilah yang dimaksud dengan prinsip "GOTONG ROYONG" dalam Jaminan Sosial. Bagi penderita yang dalam proses pengobatannya membutuhkan biaya besar jangan merasa bahwa biaya itu dapat tertutup cuma karena membayar iurang sebesar (misal: Rp.59.500/bulan), tetapi biaya itu tertutupi karena ditanggung bersama oleh banyak orang yang menjadi peserta.
Bagi Peserta yang tidak pernah sakit, jangan merasa bahwa iuran yang dibayarkan secara rutin setiap bulan merupakan kesia-siaan saja. Tidak, tidak sia-sia. Karena dengan Anda tidak pernah sakit sebagai peserta sesungguhnya Anda sudah beramal secara berjama'ah kepada mereka yang sakit dan membutuhkan biaya pengobatan dan perawatan - yang mungkin salah seorangnya adalah sanak famili Anda sendiri baik yang dekat maupun yang jauh.
Karena itu, dalam sistem Jaminan Sosial Kesehatan berlaku "Hukum Bilangan Besar" - Semakin banyak (baca: seluruh rakyat Indonesia) menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan, semakin ringan dalam membiayai pengobatan dan perawatan bagi setiap warga masyarakat yang sakit.
keluarga saya sudah banyak yg merasakan manfaat dan bantuannya
BalasHapus