Curhat Seorang JKN Lover (Pemerhati Jaminan Kesehatan Nasional)

Akhirnya apa yang saya khawatirkan terjadi. Sebenarnya tulisan "fatwa" ini sudah masuk di Grup BPJS Kesehatan sejak pertengahan bulan Juni 2015 yang lalu (salinan resminya saat itu belum ada yang seperti sekarang banyak beredar). Namun kami memilih untuk tidak terlalu "heboh" membahasnya dengan beberapa pertimbangan, yaitu :

Pertama, alasan yang paling sederhana adalah saya dan rekan-rekan ingin tetap fokus melakukan diskusi tentang hal-hal teknis terkait pelaksanaan program JKN oleh BPJSK ini di lapangan. Pengalaman waktu membuka mata saya bahwa masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami sistem dan prosedur juga hak-hak serta kewajiban mereka sebagai peserta program JKN.
Pun demikian kita menyadari bahwa masih banyak 'anomali' dan penyimpangan di lapangan yang dilakukan oleh oknum,baik itu dari pesertanya sendiri, dari faskes ataupu pihak BPJSK, sekali lagi itu adalah oknum.


Alasan kedua adalah :

1. Saya sangat menyadari kekurangan dan kefakiran ilmu saya terkait perihal yang menjadi point pembahasan dalam hasil kajian MUI tersebut. Sangat sedikit sekali pemahaman tentang Syariah dan ekonomi islam menjadikan alasan paling kuat untuk menghindari diskusi ini dan memilih "keep calm and silent".

2. Saya sangat-sangat menghormati para ulama yang ada di MUI dan sangat yakin akan ilmu pengetahuan serta integritas tokoh-tokoh tersebut dalam menjaga aqidah umat. Sehingga saya sangat hati-hati sekali mengambil topik ini sebagai bahan diskusi dan beropini. Apalagi sudah menyangkut ke masalah yang sangat sensitif.

3. Saya sangat khawatir jika persoalan terkait hasil kajian tersebut akan berujung pada perpecahan umat, perbedaan pendapat para tokoh dan menyebabkan perdebatan yang sangat panjang serta melelahkan. Lihatlah sekarang sudah semakin banyak pendapat tokoh-tokoh organisasi keagamaan yang saling silang pendapat. Tadi subuh membaca tulisan dan sindirian Gus Mus tentang MUI membuat saya sangat sedih dengan tercabik-cabiknya kondisi umat saat ini. Inikah yang kita harapkan? Apakah kondisi memilukan ini yang kita inginkan ?

4. Yang sangat saya takutkan adalah ketika ada pihak-pihak yang akhirnya memainkan persoalan ini, menabuh gendang dan memanfaatkannya menjadi sebuah tumpukan amunisi untuk menghambat / menggagalkan tujuan mulia dari JKN dengan berbaga latar belakang motif mereka. Setidaknya ada 3 pihak yang sangat berkepentingan jika program JKN ini gagal, yaitu :

a. Yang selama ini selalu menyuarakan untuk kembali ke "Romantisme Masa Lalu" dengan program ASKES, JPK Jamsostek dan sebagainya.

b. Yang selama ini selalu menganggap bahwa sistem tarif paket INA CBGs adalah sangat "dzolim", produk gagal dari Malaysia dan sebagainya. Sangat jelas tujuannya adalah ingin kembali ke sistem free for service tanpa adanya kendali mutu dan kendali biaya.

c. Yang terakhir adalah pihak yang merasakan "dampak" dari program JKN terhadap "dunia usaha" mereka. Penurunan jumlah nasabah dan pengurangan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan dan "dikelola" oleh mereka.

5. Saya sudah memprediksi bahwa akan terjadi penggiringan opini yang sangat liar dan diluar kendali bahkan sudah tidak ada lagi kaitannya dengan substansi hasil kajian tersebut. Sungguh sangat aneh ketika mengkaitkan hasil kajian MUI tersebut dengan rendahnya tarif, dengan INA CBGs bahkan barusan membaca tulisan sejawat tentang kecelakaan lalu lintas yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja tapi tidak bisa juga dijamin oleh BPJSK karena tidak ada Laporan Polisi (LP) juga dikait-kaitkan dengan "fatwa" MUI ini. Apa hubungannya tarif rendah dengan kajian tersebut? Adakah kaitan antara sistem pembayaran paket INA CBGs dengan "fatwa" tersebut ? Bukankah sudah jelas yang menjadi substansinya? (Saya tidak akan membahas lagi karena sudah sangat banyak yang menulis dan membahasnya).

6. Terakhir, yang paling saya kuatirkan adalah mulai menghubungkan persoalan ini dan menarik ke dalam persoalan politik. Menghubungkan isu ini dengan "dukung mendukung" secara politis. Yang dianggap JKN Lovers adalah di kubu pemerintah dan presiden yang saat ini. Dan yang dianggap JKN Haters adalah yang "kemarin" tidak mendukung pemimpin yang sekarang. Aneh Bin Ajaib. Sangat miris dengan pemahaman sejarah dan perjalanan waktu lahirnya Program JKN ini. Program ini sudah dirancang dari mulai penyusunan payung hukum ke tahapan perencanaan implemetasi dan sampai ke tahap pelaksanaan pada januari 2014 kemarin setelah melewai lintas generasi pemerintahan. Setidaknya ada 3 Presiden yang berkaitan dengan program JKN ini. Jadi sangat naif menghubungkan JKN dengan salah seorang presiden. Sangat aneh mengkaitkan dengan "dukung-mendukung" pemimpin nasional.

Saya mendukung program ini karena saya melihat, merasakan, mempelajari bahwa program JKN ini bertujuan sangat mulia. Hampir setiap hari saya berhadapan dengan pasien-pasien yang sangat merasakan manfaat dari JKN ini. Kekurangan masih sangat banyak, maka kita terus memberikan kritik dan saran dari yang lembut sampai yang sangat keras.

Sekali lagi, silahkan menganggap saya sebagai JKN Lover. Iya saya mendukung Program JKN karena tujuan dari program ini sangat bagus dan mulia, bukan karena hal lain, apalagi terkait dengan politis. Naudzulibillah. Saya tetap mendukung program JKN siapapun presidennya.

Mari kembali berdiskusi hal-hal yang teknis terkait pelaksanaan program ini di lapangan. Mari kita pelajari sistemnya, kita kawal pelaksanaannya dan kita kritisi kekurangan dan penyimpangannya. Itulah sinergi yang kita inginkan bersama.

Biarkanlah pemerintah dan MUI saling ber-tabayyun, mungkin seperti pepatah, "tak kenal maka tak sayang." Semoga segera tercapai kesamaan pemahaman dan menghasilkan sebuah solusi yang bermanfaat bagi semua masyarakat. Aamiin.

(Diambil dari tulisan seorang JKN LOVER).
Sumber: dr Tri Muhammad Hani
Penting untuk dipahami: jadi di dalam program JKN ada:
1. BPJS Kesehatan sebagai pengelola keuangan;
2. Peserta aktif yang membayar iuran;
3. Fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.

Posting Komentar untuk "Curhat Seorang JKN Lover (Pemerhati Jaminan Kesehatan Nasional)"