Apa Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3?
Banyak yang penasaran, apa sebenarnya perbedaan fasilitas bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3? Pada dasarnya, tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis saat rawat jalan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) seperti rumah sakit. Semua peserta mendapatkan pelayanan yang sama.
Namun, perbedaan muncul ketika peserta harus menjalani rawat inap. Hak atas kamar perawatan akan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS Kesehatan.
1. Perbedaan Fasilitas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Secara umum, biaya obat selama rawat inap tidak dibedakan berdasarkan kelas BPJS. Perbedaannya hanya terletak pada hak kamar rawat inap, yaitu:
- BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta berhak mendapatkan kamar rawat kelas 1, dengan jumlah tempat tidur sekitar 2-4 bed per kamar.* - BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta berhak mendapatkan kamar rawat kelas 2, dengan jumlah tempat tidur sekitar 3-5 bed per kamar.* - BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta berhak mendapatkan kamar rawat kelas 3, dengan jumlah tempat tidur sekitar 4-6 bed per kamar.*
Kenapa Kelas 1 Tidak Memiliki 1 Tempat Tidur?
Ada yang bertanya, kenapa kamar kelas 1 tidak menyediakan 1 tempat tidur saja? Jawabannya, fasilitas kamar kelas 1 pada umumnya memang memiliki 2 tempat tidur. Di beberapa rumah sakit, seperti RSCM, kamar kelas 1 bahkan bisa memiliki 4 tempat tidur karena tingginya jumlah pasien.
Jika ingin kamar dengan 1 tempat tidur lengkap dengan fasilitas tambahan, maka Anda perlu memilih kamar VIP yang di luar hak standar BPJS.
Catatan: Jumlah tempat tidur di setiap kelas rawat inap dapat berbeda-beda tergantung kebijakan rumah sakit.
2. Perbedaan Hak Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan
Selain hak kamar rawat inap, BPJS Kesehatan juga memiliki aturan mengenai hak naik kelas perawatan. Semakin tinggi kelas kepesertaan, semakin fleksibel pula pilihan untuk naik kelas perawatan. Namun, kenaikan kelas ini hanya berlaku dengan ketentuan khusus, dan peserta harus menanggung selisih biaya yang muncul. Berikut rinciannya:
BPJS Kesehatan Kelas 1
Peserta diperbolehkan naik ke kelas VIP atas permintaan sendiri, tetapi harus menanggung selisih tarif sesuai biaya VIP di rumah sakit tersebut.BPJS Kesehatan Kelas 2
Peserta diperbolehkan naik ke kelas 1 atau bahkan ke kelas VIP atas permintaan sendiri, dengan syarat harus menanggung selisih biaya kamar sesuai tarif yang berlaku.BPJS Kesehatan Kelas 3
Peserta tidak diperbolehkan naik kelas atas permintaan sendiri, kecuali jika kamar kelas 3 sedang penuh. Dalam situasi tersebut, pihak rumah sakit biasanya akan mengatur kenaikan kelas tanpa membebankan biaya tambahan kepada pasien.
Contoh Kasus: Naik Kelas Perawatan
Misalnya, seorang peserta BPJS Kesehatan kelas 2 menjalani operasi caesar. Setelah persalinan, pasien ingin mendapatkan ruang perawatan yang lebih nyaman, sehingga meminta untuk naik ke kelas 1. Dalam kasus ini, rumah sakit akan mengizinkan, tetapi pasien harus membayar selisih biaya kamar dari kelas 2 ke kelas 1.
Sebaliknya, peserta BPJS kelas 3 tidak bisa meminta naik kelas ke kelas 2 atau 1 atas keinginan sendiri. Hal ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan per 3 Agustus 2015, yang melarang peserta kelas 3, baik yang masuk kategori PBI (Penerima Bantuan Iuran) maupun non-PBI, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri.
Catatan: Selisih biaya kamar dapat berbeda-beda tergantung tarif lokal rumah sakit. Jika Anda memiliki kebutuhan khusus, sebaiknya konsultasikan lebih dulu dengan pihak rumah sakit atau BPJS Kesehatan.
3. Perbedaan Tarif INA-CBGs pada BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3
Tarif INA-CBGs adalah sistem tarif klaim dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan berdasarkan paket yang sesuai dengan kelompok penyakit (disebut juga grup penyakit). Misalnya, untuk kasus diagnosis stroke, perkiraan tarif klaimnya:
- BPJS Kelas 1: Rp6 juta
- BPJS Kelas 2: Rp5 juta
- BPJS Kelas 3: Rp4 juta
(Angka ini hanya sebagai ilustrasi, bukan tarif klaim yang sebenarnya.)
Namun, perlu diingat bahwa tarif ini adalah urusan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Sebagai peserta BPJS, Anda tidak perlu khawatir, karena selama Anda mengikuti alur dan prosedur yang berlaku, serta tidak naik kelas perawatan (kecuali karena kamar penuh), seluruh biaya berobat, operasi, rawat jalan, atau rawat inap akan ditanggung 100% oleh BPJS tanpa biaya tambahan.
Bagaimana Jika Naik Kelas Perawatan?
Ketika peserta memilih untuk naik kelas perawatan, misalnya dari kelas 3 ke kelas 2, atau bahkan ke kelas VIP, ada selisih biaya yang harus dibayar langsung oleh pasien. Semakin tinggi kelas perawatan yang dipilih, semakin besar pula selisih biaya yang harus dibayar.
Hal ini menjadi lebih mahal terutama jika memilih kelas VIP, karena tarif INA-CBGs yang ditetapkan oleh BPJS biasanya relatif lebih rendah dibandingkan tarif kamar VIP di rumah sakit. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan hal ini sebelum memutuskan untuk naik kelas perawatan.
Jadi, Apa Bedanya BPJS Kelas 1, 2, dan 3?
Jika ada yang bertanya tentang perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, kini Anda sudah tahu jawabannya. Perbedaan utamanya terletak pada:
- Hak kamar rawat inap.
- Fleksibilitas naik kelas perawatan.
- Tarif INA-CBGs yang memengaruhi biaya klaim rumah sakit ke BPJS.
Namun, untuk pasien yang mengikuti prosedur, hak, dan aturan yang berlaku, biaya pengobatan tetap ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Assalamualaikum pak...
BalasHapusSaya mau tanya.. Bapak saya adalah peserta BPJS kelas 2, dan skrg dirawat di VIP, masuk RS 18 hari yg lalu dan sampai skrg masih dirawat di RS muhammadiyah lamongan sg diagnosa PPOK, selama dirawat itu hrs masuk ICU 2x, dan kmrn baru keluar ICU, krn kondisi keuangan yg sdh menipis say kmrn minta bpk dirawat sesuai kelas aja, tp pihak RS tdk mengijinkan karena kondisi bapak saya yg butuh ruangan yg tenang, yg jd pertanyaan saya pengcoveran dari BPJS utk penyakit bapak saya yg hrs menjalani tindakan sampai masuk ICU koq cuma 3,4 jt dimana biaya terakhir yg saya cek hari ini utk perawatan bapak sdh habis 38,5 jt yg mana bapak saya hrs dirawat sampai 18 hari dan sampai skrg blm bs pulang dari RS karena kondisi yg blm stabil...
Wa'alaykumsalam warahmatullah.. Sabar ya bu, semoga orang tuanya lekas membaik.
HapusBiaya yang dicover BPJS Kesehatan diatur dalam PMK no 59 Tahun 2014 tentang standar tarif JKN atau lebih dikenal INA CBGs. Tarif INA CBGs ini sistemnya paket untuk setiap penyakit atau tindakan, jadi diagnosa PPOK mau dirawat 3 hari atau 30 hari dibayarnya sama oleh BPJS. Jadi untuk kasus tertentu, buat RS tentu saja berat karena kalau sesuai peraturan pasien tidak boleh dikenakan biaya tambahan jika tidak naik kelas.
Karena ibu naik kelas VIP, maka dikenakan selisih bayar antara tarif INA-CBGs dengan tarif VIP lokal di RS tersebut. Tarif ini pada beberapa kasus bisa jadi sedikit, bisa jadi nomboknya banyak.
Coba baca ini: http://www.pasiensehat.com/2015/07/naik-kelas-vip-terkadang-selisihnya-besar-bpjs.html
Kalau ibu keberatan dengan biaya, minta pindah saja ke kamar sesuai hak kelasnya. Kalau tidak diijinkan jangan mau, bilang baik-baik sama dokter DPJP untuk turun kelas. Karena terkadang RS, terutama tipe C/D, juga mengakali pasien untuk naik kelas karena tidak mau rugi akibat tarif INA CBGs yang rendah.