Jika Terkena PHK Apakah BPJS Kesehatan (JKN) Masih Berlaku?
Peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui perusahaan, yang disebut sebagai Peserta Penerima Upah (PPU), hanya akan tetap terdaftar selama mereka masih aktif bekerja. Artinya, jika seorang peserta mengundurkan diri dari perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka akan dinonaktifkan tanpa adanya utang piutang antara peserta dan BPJS Kesehatan.
Namun, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seharusnya peserta masih berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kesehatan hingga 6 bulan setelah PHK tanpa harus membayar iuran. Sayangnya, terkadang kenyataannya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Surat Edaran BPJS tentang PHK (klik untuk memperbesar) |
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, jika seseorang di PHK, kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tetap berlaku hingga 6 bulan tanpa harus membayar premi. Jika sebelum 6 bulan peserta sudah mendapatkan pekerjaan baru, kepesertaan mereka akan berlanjut dan premi akan dibayar oleh pemberi kerja yang baru.
Namun, jika setelah 6 bulan peserta belum mendapat pekerjaan, mereka bisa melapor ke Dinas Sosial untuk diverifikasi dan dimasukkan dalam data sebagai Peserta Bukan Penerima Upah (PBI), yang akan diperbarui setiap 6 bulan.
Jika peserta memilih untuk tidak melanjutkan kepesertaan mereka, baik sebagai peserta PPU maupun beralih ke peserta PBPU/Mandiri, maka tidak akan ada utang piutang dengan BPJS Kesehatan.
Namun, kenyataannya tidak selalu semudah itu. BPJS Kesehatan hanya bisa menjamin hak peserta yang ter-PHK jika ada keputusan resmi dari Pengadilan Hubungan Industrial. Inilah yang menjadi masalah, karena perubahan status kepesertaan pekerja/PPU sering kali tidak sesuai dengan yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Posting Komentar untuk "Jika Terkena PHK Apakah BPJS Kesehatan (JKN) Masih Berlaku?"