Kecelakaan Kerja dapat Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan
Ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan |
Jika terjadi kecelakaan saat bekerja atau saat pulang kerja, maka kecelakaan tersebut dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan BPJS Kesehatan.
Kecelakaan kerja, termasuk penyakit akibat kerja, merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melaksanakan pekerjaannya. Oleh karena itu, diperlukan jaminan kecelakaan kerja untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang bisa terjadi akibat risiko-risiko sosial, seperti kematian atau cacat akibat kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental.
Tanggung Jawab Pengusaha
Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja adalah tanggung jawab pengusaha. Oleh karena itu, pengusaha wajib membayar iuran untuk jaminan kecelakaan kerja. Besaran iuran ini bervariasi, antara 0,24% hingga 1,74% dari upah bulanan, tergantung pada kelompok jenis usaha.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, selama bekerja, dan saat pulang kerja, serta bagi mereka yang menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan.
Manfaat yang Diberikan:
Biaya Transportasi (Maksimum):
- Darat/Sungai/Danau: Rp 750.000,-
- Laut: Rp 1.000.000,-
- Udara: Rp 2.000.000,-
Santunan Penghasilan (Jika Tidak Mampu Bekerja):
- 4 bulan pertama: 100% dari upah sebulan.
- 4 bulan kedua: 75% dari upah sebulan.
- Setelahnya: 50% dari upah sebulan.
Biaya Pengobatan/Perawatan:
- Maksimal Rp 20.000.000,-.
- Penggantian Gigi Tiruan: Maksimal Rp 2.000.000,-.
Santunan Cacat:
- Sebagian Tetap: Persentase cacat x 80 bulan upah.
- Total Tetap:
- Sekaligus: 70% x 80 bulan upah.
- Berkala (24 bulan): Rp 200.000,- per bulan.
- Kurang Fungsi: Persentase kurang fungsi x persentase cacat x 80 bulan upah.
Santunan Kematian:
- Sekaligus: 60% x 80 bulan upah.
- Berkala (24 bulan): Rp 200.000,- per bulan.
- Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-.
Biaya Rehabilitasi:
- Biaya rehabilitasi diberikan satu kali, sesuai harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah, dengan tambahan 40% dari harga tersebut.
- Biaya rehabilitasi medik: Maksimal Rp 2.000.000,-.
Protesa/Alat Pengganti Anggota Badan dan Alat Bantu/Orthose:
- Seperti kursi roda, juga dapat ditanggung.
Penyakit Akibat Kerja:
- Santunan dan biaya pengobatan/biaya perawatan sama dengan yang tercantum di poin 2 dan 3.
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dihitung berdasarkan kelompok jenis usaha sebagai berikut:
- Kelompok I: 0,24% dari upah sebulan.
- Kelompok II: 0,54% dari upah sebulan.
- Kelompok III: 0,89% dari upah sebulan.
- Kelompok IV: 1,27% dari upah sebulan.
- Kelompok V: 1,74% dari upah sebulan.
Tata Cara Pengajuan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi kecelakaan kerja, pengusaha wajib mengisi form BPJS Ketenagakerjaan (Form 3) dan mengirimkannya ke BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi.
Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh atau meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan mengirimkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu 2 x 24 jam setelah tenaga kerja sembuh atau meninggal.
Form 3a berfungsi untuk mengajukan permintaan pembayaran jaminan disertai dengan bukti-bukti berikut:
- Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Surat keterangan dokter yang merawat (form 3b atau 3c).
- Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta biaya pengangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 1500910.
Posting Komentar untuk "Kecelakaan Kerja dapat Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan"