Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apa Bisa Diklaim?
Perpres No. 111 Tahun 2013 Pasal 18 tentang Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan |
Seorang peserta mengajukan pertanyaan mengenai apakah ada kemungkinan untuk mengklaim kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika memungkinkan, bagaimana prosedur klaim tersebut?
Komentar:
Menurut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, jika terdapat kelebihan pembayaran oleh pemberi kerja atau peserta, kelebihan tersebut akan dihitung dan diperhitungkan pada bulan berikutnya. Jadi, tidak perlu khawatir, karena pihak BPJS Kesehatan akan mengatur agar kelebihan pembayaran itu dipindahkan untuk pembayaran di bulan berikutnya.
Saran saya adalah sebaiknya Anda datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, khususnya ke bagian keuangan, untuk memastikan bahwa kelebihan pembayaran yang Anda lakukan akan diperhitungkan dengan benar pada bulan berikutnya.
Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, Pasal 18, mengatur tentang bagaimana kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan harus diperlakukan. Namun, perlu diingat bahwa selama sistem IT accounting BPJS Kesehatan belum sepenuhnya sempurna, sebaiknya Anda tidak melakukan pembayaran lebih dari 1, 2, atau bahkan 3 bulan di muka. Hal ini penting, karena jika terjadi masalah atau kesalahan, urusannya harus langsung ditangani di kantor BPJS Kesehatan. Jadi, untuk menghindari komplikasi, disarankan untuk membayar iuran BPJS sesuai dengan jumlah yang tepat dan tidak terlalu mendahului pembayaran untuk bulan-bulan yang akan datang.
jadi jika kelebihan bisa dibayarkan untuk bulan berikut'a yah
BalasHapusenak juga ya di kasih tau. di kasih taunya via apa sms kang
BalasHapus