Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apa Bisa Diklaim?

Seorang peserta menanyakan apabila ada kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan apa bisa diklaim? Jika bisa bagaimana prosesnya?

Komentar:

Sesuai Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 jika ada kelebihan pembayaran oleh pemberi kerja atau peserta akan diperhitungkan pada bulan berikutnya.

Saran saya datang ke kantor BPJS Kesehatan bagian keuangan agar kelebihan bayarnya diperhitungkan pada bulan berikutnya.

Perpres 111/2013 pasal 18 : Kelebihan bayar iuran BPJS Kesehatan

Selama sistem IT accounting belum sempurna sebaiknya jangan membayar iuran lebih 1 atau 2 atau 3 bulan kedepan. Karena kalau ada masalah urusannya harus ke kantor BPJS Kesehatan.

2 komentar untuk "Kelebihan Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apa Bisa Diklaim?"

  1. jadi jika kelebihan bisa dibayarkan untuk bulan berikut'a yah

    BalasHapus
  2. enak juga ya di kasih tau. di kasih taunya via apa sms kang

    BalasHapus
close