Kenapa Klinik 24 Jam Tidak Menerima BPJS di Malam Hari?
Pernah merasa kesal ketika butuh pelayanan kesehatan di malam hari, tapi tidak bisa menggunakan BPJS di klinik 24 jam? Seorang pasien pernah mengeluhkan hal serupa, "Kenapa klinik 24 jam tidak menerima BPJS di malam hari? Berarti yang sakitnya malam hari wassalam dong." Pertanyaan seperti ini wajar muncul, terutama karena banyak orang menganggap bahwa layanan kesehatan, apalagi yang 24 jam, seharusnya bisa melayani kapan saja tanpa kendala.
Namun, sebelum bertanya lebih jauh seperti, "Kenapa poliklinik tidak 24 jam? Kan sakit itu tidak kenal waktu," ada baiknya kita memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pelayanan kesehatan bekerja. Tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia, fasilitas kesehatan baik swasta maupun negeri, yang buka 24 jam ataupun tidak, tetap memiliki aturan tertentu terkait jam pelayanan poliklinik.
Kenapa Poliklinik Tidak Bisa 24 Jam?
Alasannya sederhana: jumlah dokter yang tersedia terbatas. Karena itu, tidak memungkinkan untuk membuat jadwal poli 24 jam penuh. Sebagai gantinya, ada sistem konsul atau on-call, sehingga jika ada kasus gawat darurat, pasien bisa langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).Untuk kasus yang tidak gawat darurat, pasien diharapkan datang sesuai jadwal pelayanan poliklinik. Penyakit yang tidak termasuk gawat darurat biasanya tidak akan menyebabkan kematian atau kecacatan meski menunggu hingga jadwal pelayanan.
Di bawah ini adalah contoh jadwal buka faskes tingkat pertama (faskes 1), agar tidak terjadi salah paham:
Foto jadwal pelayanan berobat di sebuah klinik |
Prosedur Berobat dengan BPJS/JKN di Faskes 1
Berikut adalah alur berobat bagi peserta BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP):
Terdaftar di Satu FKTP
Setiap peserta BPJS Kesehatan terdaftar pada satu FKTP (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) yang dipilih saat mendaftar BPJS Kesehatan.Pelayanan Dimulai dari FKTP
Peserta BPJS wajib memulai pelayanan di FKTP yang terdaftar. Jika memerlukan perawatan lebih lanjut, FKTP akan merujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, dalam keadaan darurat medis, peserta bisa langsung menuju IGD rumah sakit dengan membawa kartu BPJS.Layanan di Luar FKTP Terdaftar
FKTP tidak bisa melayani peserta yang terdaftar di FKTP lain. Namun, jika peserta sedang berada di luar wilayah domisili karena tugas, liburan, atau alasan lainnya, mereka bisa mengakses FKTP terdekat untuk tiga kali layanan. Untuk layanan berikutnya, sebaiknya peserta mengganti FKTP terdaftar melalui kantor BPJS Kesehatan.Menyesuaikan dengan Jam Pelayanan FKTP
Peserta harus menyesuaikan kunjungan dengan jam pelayanan FKTP. Jika merasa jam pelayanan di FKTP tidak sesuai kebutuhan, peserta dapat mengganti FKTP ke klinik atau dokter keluarga lain setelah terdaftar minimal 3 bulan di FKTP sebelumnya. Proses penggantian bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Penutup: Mengelola Ekspektasi dan Memahami Sistem Layanan Kesehatan
Sebagai pengguna layanan kesehatan, penting untuk memahami bahwa sistem kesehatan dirancang agar bisa melayani masyarakat secara adil dan merata, meskipun ada keterbatasan sumber daya. Poliklinik mungkin memiliki batasan jam operasional, tetapi sistem sudah menyediakan solusi alternatif, seperti IGD untuk kondisi gawat darurat dan jadwal pelayanan poliklinik untuk kasus yang tidak darurat.
Jika merasa sistem yang ada masih kurang sesuai dengan kebutuhan, kita bisa memberikan masukan kepada pihak terkait atau melakukan penyesuaian, seperti mengganti FKTP. Pada akhirnya, kesadaran dan pemahaman bersama antara pasien dan penyedia layanan akan membantu menciptakan pengalaman berobat yang lebih baik. Tetap jaga kesehatan dan gunakan BPJS dengan bijak!
Posting Komentar untuk "Kenapa Klinik 24 Jam Tidak Menerima BPJS di Malam Hari?"