Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan

Pertanyaan:

Kalau ingin melahirkan normal dengan BPJS, harus di faskes 1. Namun, jika di faskes 1 tidak ada dokter spesialis kandungan, apakah bisa melahirkan dengan dokter umum? Buat apa bayar iuran per bulan kalau penanganan medisnya tidak sesuai dengan dokter ahli?

Tanggapan:

Persalinan normal di faskes 1 (seperti puskesmas atau klinik dengan fasilitas bersalin) sudah diterapkan sejak lama dan hingga kini tetap berlaku. Di faskes 1, persalinan biasanya ditangani oleh bidan, bukan oleh dokter umum atau dokter spesialis kandungan.

BPJS Kesehatan memiliki prosedur tersendiri terkait persalinan. Jika tidak ada kelainan, persalinan dapat ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin, dengan dukungan bidan. Namun, jika ada kelainan atau komplikasi, Anda akan dirujuk ke rumah sakit, dan biaya persalinan tetap ditanggung oleh BPJS di rumah sakit.

Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki fasilitas untuk melahirkan normal, dan tidak ada jejaring bidan yang dapat menangani, Anda akan dirujuk ke rumah sakit untuk melahirkan.

Untuk melahirkan di puskesmas dengan BPJS, peserta tidak harus berkunjung ke faskes 1 yang terdaftar di kartu BPJS, melainkan bisa dilayani di faskes 1 lain yang bekerja sama dengan BPJS. Misalnya, ada kasus di Pemalang, di mana puskesmas melayani persalinan untuk peserta BPJS yang terdaftar di Jakarta, dan klaimnya tetap diterima.

Menurut Permenkes No. 59 tahun 2014, persalinan di faskes 1 masuk dalam kategori non-kapitasi, yang artinya puskesmas atau klinik dapat menagihkan klaim BPJS untuk layanan pemeriksaan kehamilan (ANC), persalinan normal, dan pemeriksaan pasca-persalinan (PNC).

Mengenai biaya persalinan, klaim yang diterima oleh puskesmas atau klinik adalah sekitar Rp600.000,-. Meskipun jumlah ini lebih kecil dibandingkan biaya persalinan normal yang sebenarnya bisa mencapai sekitar satu juta rupiah, puskesmas atau klinik tidak diperbolehkan menarik selisih biaya dari peserta. Biasanya, puskesmas tidak membebankan biaya tambahan untuk persalinan normal.

Saran saya, jika waktu persalinan masih cukup, carilah puskesmas atau klinik di daerah Anda yang menyediakan layanan persalinan dan sesuai dengan preferensi Anda. Anda tidak perlu mengganti faskes, kecuali jika memang tidak puas dengan faskes 1 yang sekarang, maka Anda bisa pindah ke faskes 1 yang diinginkan.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

2 komentar untuk "Melahirkan di Puskesmas dengan BPJS Kesehatan"

  1. percuma dong mas ikutan BPJS kalo bersalin harus bayar lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung Faskesnya, kondisi lapangan yang saya ketahui, kalau di puskesmas biasanya tidak menarik selisih bayar. Tapi kalau di klinik, sangat mungkin masih ada yang belum efisien sehingga menarik selisih bayar, meskipun secara aturan tidak diperbolehkan.

      Tidak percuma kok jadi peserta, dibandingkan dengan asuransi swasta yang kebanyakan tidak menanggung persalinan dan penyakit yang berhubungan dengan kehamilan, JKN dengan premi termurah justru menanggung.

      Ini salah satu kebaikan pemerintah menanggung persalinan, baik normal maupun operasi sesar, dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

      Hapus