Obat Di Luar Formularium Nasional (Fornas) Tidak Ditanggung BPJS?

Obat yang ditanggung BPJS diatur dalam formularium nasional (KMK 328/2013 & KMK 159/2014) dan kalau di rumah sakit ada aplikasi e-katalog obat yang berisi daftar obat yang ditanggung BPJS. Artinya kalau obatnya masuk e-katalog dapat ditanggung BPJS.

Lalu, bagaimana jika obatnya tidak masuk dalam formularium nasional (fornas) atau e-katalog? Bagaimana dengan penggunaan obat di luar fornas? Apakah obat di luar fornas bisa ditanggung BPJS atau pasien harus membeli obatnya sendiri? Karena sampai saat ini belum semua obat bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kita ambil contoh kasus adalah obat terapi imunologis seperti Gammaraas (IVIg) yang tidak ditanggung BPJS. Obat ini dibutuhkan oleh pasien dengan kondisi medis tertentu, seperti pasien autoimun anak-anak dalam kondisi krisis yang tidak mungkin diberikan terapi plasmaferesis.

Obat Gamaras, Intravenos Immuneglobulin (IVIg)

Terapi imunologis adalah perkembangan baru di bidang kedokteran, dan Indonesia relatif lambat mengadaptasinya, sehingga nama obat-obatannya pun belum masuk dalam fornas. Sebagian dokter yang rajin mengupdate ilmunya sudah beritikad baik mencoba menerapkannya dalam pengobatan pasiennya, sayang belum didukung kebijakan dari pemerintah/kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk penyediaan obatnya.

Masih perlu perjuangan panjang untuk memasukkan obat-obat tersebut ke dalam fornas. Terpulang pada pasien/keluarganya, bila menginginkan pasien diobati sesuai update ilmu kedokteran terkini, silakan beli sendiri obatnya.

Bila menolak bayar sendiri karena sesuai peraturan peserta BPJS seharusnya bebas biaya, sampaikan pada dokternya agar menggunakan obat sesuai fornas, artinya cukup dengan metode pengobatan standar saja. Insya Allah dokter akan mengerti, karena tidak satupun berniat menyulitkan pasien.

Apakah Obat Di Luar Fornas Bisa Ditanggung BPJS?


Penggunaan obat di luar fornas masih dimungkinkan, tanpa pasien dibebani biaya. Asalkan ada rekomendasi dari komite medik dan persetujuan manajemen RS. Kisah nyata, di sebuah RS, ada kasus Myasthena Gravis yang membutuhkan terapi IVIg dengan obat Gammaraas. Diajukan ke Komite medik dan Direktur, disetujui, ditanggung oleh RS.

penggunaan obat di luar fornas sesuai PMK nomor 28 tahun 2014

Sayangnya, penggunaan obat di luar fornas yang tidak ditangung BPJS sangat terkait dengan kebijakan masing-masing RS. Karena permasalahannya, BPJS tidak akan membayar klaim lebih atas penggunaan obat ini. Kalau obat-obatnya tidak mahal, kemungkinan bisa disetujui. Tapi kalau obat seharga 3,5 juta/vial, jarang RS yang mau menyetujui.

Obat harga 3,5 juta, bagaimana komite medik bisa memberikan jalan keluar? Mungkinkah dokter-dokternya yang disuruh nomboki?

Jalan keluarnya ada di pemerintah, dalam hal ini Kemenkes. Itu masih sedang diperjuangkan. Semoga bapak/ibu pejabat di atas suatu saat terbuka hatinya.

Btw, gammaras bukan satu-satunya obat yang bikin pusing. Banyak juga obat-obatan lain. Misalnya obat-obatan fibrinolitik untuk pasien serangan jantung. Itu obat emergency, taruhannya nyawa. Tapi walaupun ada top up nilainya tidak sepadan. Obat harga 5 juta, diganti BPJS hanya 1,5 juta. Maka di banyak RS tipe C tidak diberikan walaupun ada pasien serangan jantung.

Habis, siapa yang sanggup menanggung kerugian begitu besar?

Masih banyak PR kita bersama terkait program JKN/BPJS ini.
sumber: dr. rahadi widodo

2 komentar untuk "Obat Di Luar Formularium Nasional (Fornas) Tidak Ditanggung BPJS?"

  1. Berarti bisa ditanggun BPJS selama itu resep dari dokter

    BalasHapus
  2. lah iya, obat yg luar biasa mahal repot juga kalo nggak ditanggung ya

    BalasHapus