Obat di Luar Formularium Nasional (Fornas) Tidak Ditanggung BPJS?

Obat Gammaraas, Intravenos Immuneglobulin (IVIg)

Obat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam formularium nasional (sesuai dengan KMK 328/2013 dan KMK 159/2014). Formularium nasional ini merupakan daftar resmi obat-obatan yang bisa diakses oleh peserta BPJS Kesehatan. Di rumah sakit, terdapat aplikasi e-katalog obat yang berisi daftar obat yang dapat ditanggung oleh BPJS. Artinya, jika suatu obat terdaftar dalam e-katalog ini, maka obat tersebut akan mendapatkan pembiayaan dari BPJS.

Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana jika obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam formularium nasional (fornas) atau e-katalog? Apakah obat yang tidak termasuk dalam daftar fornas masih bisa ditanggung oleh BPJS, atau pasien harus membayar sendiri? Perlu diingat bahwa hingga saat ini, belum semua obat bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, terutama obat-obatan yang lebih baru atau spesifik.

Sebagai contoh, obat terapi imunologis seperti Gammaraas (IVIg) yang sangat dibutuhkan oleh pasien dengan kondisi medis tertentu, seperti anak-anak dengan penyakit autoimun dalam krisis, ternyata tidak ditanggung oleh BPJS. Terapi ini penting karena tidak semua pasien bisa diberikan terapi plasmaferesis yang lebih umum.

Perkembangan Terapi Imunologis di Indonesia

Terapi imunologis adalah kemajuan medis yang relatif baru, dan Indonesia masih dalam tahap beradaptasi untuk mengimplementasikannya secara luas. Oleh karena itu, banyak obat-obatan terkait terapi imunologis yang belum masuk dalam formularium nasional (fornas). Meskipun beberapa dokter yang rajin mengikuti perkembangan ilmu kedokteran berusaha mengaplikasikan terapi ini pada pasien, kebijakan dari pemerintah, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan masih terbatas dalam mendukung penyediaan obat-obatan tersebut di fasilitas kesehatan.

Masih ada perjuangan panjang yang harus dilakukan untuk memasukkan obat-obat baru ke dalam fornas agar bisa ditanggung BPJS. Apabila pasien atau keluarganya ingin menggunakan terapi berdasarkan ilmu kedokteran terbaru, mereka sering kali harus membeli obat tersebut secara mandiri, karena tidak semua obat tersedia di rumah sakit atau terdaftar dalam BPJS.

Namun, bagi pasien yang merasa sesuai dengan aturan BPJS seharusnya tidak ada biaya tambahan, mereka dapat meminta dokter untuk menggunakan obat yang terdaftar dalam fornas. Dengan begitu, pengobatan bisa dilakukan menggunakan terapi yang lebih standar sesuai kebijakan BPJS, meskipun mungkin tidak se-spesifik atau se-berkembang terapi imunologis yang lebih baru. Para dokter tentunya akan memahami hal ini dan berusaha memberikan pilihan terbaik untuk pasien, karena tidak ada niat untuk menyulitkan pasien.

Apakah Obat di Luar Fornas Bisa Ditanggung BPJS?

Penting untuk diketahui bahwa penggunaan obat di luar fornas masih memungkinkan untuk ditanggung oleh BPJS, asalkan ada rekomendasi dari komite medik dan persetujuan manajemen rumah sakit. Misalnya, di sebuah rumah sakit ada kasus pasien Myasthenia Gravis yang membutuhkan terapi IVIg dengan obat Gammaraas. Setelah permohonan disetujui oleh Komite Medik dan Direktur rumah sakit, biaya obat tersebut ditanggung oleh rumah sakit, meskipun obat ini tidak tercantum dalam daftar fornas.

Penggunaan obat di luar Fornas sesuai PMK Nomor 28 Tahun 2014

Penggunaan obat di luar fornas ini diatur dalam PMK nomor 28 tahun 2014, yang memberikan ruang bagi rumah sakit untuk melakukan kebijakan ini, meskipun tetap harus melalui prosedur yang ketat.

Tantangan Penggunaan Obat di Luar Fornas

Namun, penerapan penggunaan obat di luar fornas yang tidak ditanggung BPJS ini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing rumah sakit. Meskipun ada potensi BPJS untuk menanggungnya, rumah sakit sering kali ragu untuk menyetujui penggunaan obat-obatan yang harganya sangat mahal. Biasanya, jika obat yang dibutuhkan tidak terlalu mahal, rumah sakit mungkin akan lebih mudah untuk memberikan persetujuan. Namun, jika obat tersebut memiliki harga yang sangat tinggi (misalnya, Gammaraas dengan harga sekitar 3,5 juta per vial), rumah sakit sering kali enggan untuk menyetujuinya.

Bagi rumah sakit, keputusan ini sangat terkait dengan faktor keuangan, karena BPJS tidak akan membayar klaim lebih atas obat-obatan yang tidak terdaftar dalam fornas. Jika biaya obat melebihi anggaran yang disediakan oleh BPJS, rumah sakit cenderung memilih untuk tidak memberikan obat tersebut, karena mereka harus menanggung kerugian besar.

Solusi dan Tantangan Lebih Lanjut

Masalah ini tentu tidak hanya menjadi tantangan bagi pasien, tetapi juga bagi tenaga medis dan pihak rumah sakit. Untuk mengatasi kendala ini, solusi yang paling ideal tentu ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kemenkes. Pemerintah sedang memperjuangkan agar kebijakan terkait obat-obatan di luar fornas ini lebih diperhatikan dan diprioritaskan agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pasien. Semoga, pejabat yang berwenang dapat lebih terbuka dalam menangani masalah ini, dan suatu saat kebijakan yang lebih mendukung akan diterapkan.

Selain Gammaraas, masih banyak obat lain yang juga menimbulkan masalah serupa. Sebagai contoh, obat fibrinolitik untuk pasien serangan jantung. Obat-obatan ini sangat penting untuk penanganan medis darurat, karena menyangkut keselamatan nyawa. Namun, meskipun ada top-up nilai obat, penggantian dari BPJS sering kali tidak sebanding dengan harga obat tersebut. Sebagai contoh, obat yang harganya 5 juta rupiah hanya diganti BPJS sebesar 1,5 juta. Akibatnya, banyak rumah sakit tipe C yang memilih untuk tidak memberikan obat tersebut, meskipun ada pasien yang sangat membutuhkan.

Kesimpulan

Masalah terkait program JKN/BPJS Kesehatan masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. Semoga kebijakan yang lebih baik bisa segera terwujud, sehingga program BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang lebih merata dan tepat sasaran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah, BPJS, dan rumah sakit harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak, terutama pasien, sehingga akses terhadap obat-obatan dan layanan kesehatan semakin mudah dan terjangkau.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

2 komentar untuk "Obat di Luar Formularium Nasional (Fornas) Tidak Ditanggung BPJS?"

  1. Berarti bisa ditanggun BPJS selama itu resep dari dokter

    BalasHapus
  2. lah iya, obat yg luar biasa mahal repot juga kalo nggak ditanggung ya

    BalasHapus