Operasi Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan
Operasi laparoskopi adalah teknik bedah invasif minimal yang menggunakan menggunakan laparoskop atau alat-alat berdiameter kecil untuk menggantikan tangan dokter bedah melakukan prosedur bedah di dalam rongga perut. Sering dikenal sebagai istilah awamnya “diteropong”.
Dibandingkan dengan metode konvensional, di mana pasien dibedah dengan sayatan yang lebar di sekitar perut untuk pengangkatan kista, metode laparoskopi merupakan metode terkini dalam dunia kedokteran.
Operasi dengan teknik laparoskopi biasanya digunakan untuk kasus tertentu, seperti:
*Baca juga: Apa Saja Yang Dijamin BPJS Kesehatan?.
Berikut kutipan testimoni beberapa peserta BPJS Kesehatan yang pernah menjalani operasi laparoskopi dengan BPJS. Dikutip dari group BPJS Kesehatan.
Jika pihak rumah sakit mengatakan operasi laparoskopi tidak ditanggung, mungkin rumah sakit tersebut tidak memiliki alat laparoskopi, jadi tidak mampu memberikan pelayanan laparoskopi. Tindakan yang seharusnya adalah melakukan rujukan ke RSU yang memiliki fasilitas laparoskopi.
Laparoskopi adalah salah satu metode pembedahan yang minimal invasive surgery atau key hole surgery. Sayatan seukuran bolpen atau lubang kunci. Metode laparoskopi membutuhkan biaya besar, karena alatnya juga mahal dan butuh keahlian khusus dari dokter bedah. Hanya rumah sakit besar yang memiliki alat tersebut.
Biaya operasi laparoskopi cukup mahal dan memiliki keunggulan karena irisan lebih kecil, jadi bekas lukanya lebih minimal, pemulihan lebih cepat. Namun, hasil dalam penyembuhan penyakit hampir sama dengan metode biasa/irisan memanjang atau laparotomi. Selisih harga dengan metode biasa lumayan banyak dan laparoskopi menang hanya di pemulihan setelah operasi.
Karena itu selama masih bisa ditangani dengan metode konvensional bedah yang lebih murah akan diutamakan bedah biasa. Karena laparoskopi alatnya sangat mahal, pembayaran dari BPJS ke rumah sakit bisa tidak nutup, alias rumah sakit harus nombok.
Itulah alasan kenapa operasi laparoskopi tidak dicover BPJS atau tidak dijamin di sebagian rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan dan hanya rumah sakit besar yang mampu melakukannya.
Dibandingkan dengan metode konvensional, di mana pasien dibedah dengan sayatan yang lebar di sekitar perut untuk pengangkatan kista, metode laparoskopi merupakan metode terkini dalam dunia kedokteran.
Operasi dengan teknik laparoskopi biasanya digunakan untuk kasus tertentu, seperti:
- Mengangkat rahim. Hal ini biasa dilakukan untuk mengobati penyakit endometriosis dan penyakit radang panggul.
- Mengangkat kehamilan ektopik (kehamilan di luar rahim).
- Mengangkat fibroid.
- Memperbaiki hernia atau turun berok.
- Mengangkat usus buntu yang telah meradang.
- Mengangkat organ tubuh yang telah terkena kanker, seperti hati, usus, ginjal, ovarium, prostat atau kandung kemih.
- Mengangkat kantong empedu pada penyakit batu empedu.
Ilustrasi operasi laparoskopi |
Apakah operasi laparoskopi ditanggung BPJS Kesehatan?
Intinya asal itu indikasi medis dan sesuai prosedur bisa ditanggung BPJS sebagai asuransi kesehatan. Karena sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan JKN (permenkes nomor 28 tahun 2014) semua ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan seperti estetika, infertilitas, alternatif, komplementer dll.*Baca juga: Apa Saja Yang Dijamin BPJS Kesehatan?.
Berikut kutipan testimoni beberapa peserta BPJS Kesehatan yang pernah menjalani operasi laparoskopi dengan BPJS. Dikutip dari group BPJS Kesehatan.
Saya bpjs kls 3. 4 bln yang lalu operasi laparoskopi, pdhal kista sya cuma 4cm tp sya suruh operasi.... Alhamdulillah ....ga keluar uang sepeser pun... Terimakasih bpjs,skrng sy sdh sehat...
All@sy didiagnosa SpOg kista endometriosis kiri dan kanan,ada miom juga,rahim menebal,dan ada perlengketan....nah pas di USG transvaginal trnyata kista sya + melebar dan infeksi...lalu SpOg mnyuruh sy tes mantuk di puskesms dan stelah hslnya dbaca trnyta sy positif mantuk...kt SpOg nya mantuk/kumannya ada d kista sya..nah stelah itu sya dsruh brobat ke RSU yg alatnya lbh canggih... Lalu sya brobat ke RSU stelah mnunggu 1 bln bru sy dpt jdwal LO (laparoskopi).
alhamdulillah obat dari bpjs bagus kok.dari pengalaman saya 1 kali operasi kanker usus besar,2 kali laparoskopi hernia,trus kemo semuanya pakai obat dari bpjs .
Jika pihak rumah sakit mengatakan operasi laparoskopi tidak ditanggung, mungkin rumah sakit tersebut tidak memiliki alat laparoskopi, jadi tidak mampu memberikan pelayanan laparoskopi. Tindakan yang seharusnya adalah melakukan rujukan ke RSU yang memiliki fasilitas laparoskopi.
Kenapa di sebagian besar rumah sakit, operasi laparoskopi tidak ditanggung BPJS?
Laparoskopi adalah salah satu metode pembedahan yang minimal invasive surgery atau key hole surgery. Sayatan seukuran bolpen atau lubang kunci. Metode laparoskopi membutuhkan biaya besar, karena alatnya juga mahal dan butuh keahlian khusus dari dokter bedah. Hanya rumah sakit besar yang memiliki alat tersebut.
Biaya operasi laparoskopi cukup mahal dan memiliki keunggulan karena irisan lebih kecil, jadi bekas lukanya lebih minimal, pemulihan lebih cepat. Namun, hasil dalam penyembuhan penyakit hampir sama dengan metode biasa/irisan memanjang atau laparotomi. Selisih harga dengan metode biasa lumayan banyak dan laparoskopi menang hanya di pemulihan setelah operasi.
Karena itu selama masih bisa ditangani dengan metode konvensional bedah yang lebih murah akan diutamakan bedah biasa. Karena laparoskopi alatnya sangat mahal, pembayaran dari BPJS ke rumah sakit bisa tidak nutup, alias rumah sakit harus nombok.
Itulah alasan kenapa operasi laparoskopi tidak dicover BPJS atau tidak dijamin di sebagian rumah sakit yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan dan hanya rumah sakit besar yang mampu melakukannya.
istri didiagnosa kista ovarium dan dirujuk ke rs tipe a. dokter menyarankan laparatomi tp sy inginnya laparaskopi mengingat laparatomi cenderung dokter mengangkat kista sekalian dengan ovariumnya..padahal istri blm pernah melahirkan.. dimana rs tipe a di jakarta yg menerima laparaskopi dengan bpjs dan dgn dokter siapa?
BalasHapusYang saya tau di RSCM dan Fatmawati ada fasilitas laparoskopi.
Hapuspetugas bpjs di rs bilang tidak bisa ke rscm karena mereka tidak terima rujukan dari rs swasta, hanya dari rs pemerintah. apa bener seperti itu?
BalasHapusTidak benar. Tanyakan pada petugas regulasi mana yang dipakai? Tidak ada.
HapusSetiap RS yang bekerjasama dengan BPJS dapat merujuk ke RS milik pemerintah jika tidak mampu menangani pasien.
petugas BPJS di RSCM juga konfirmasi, RSCM levelnya sudah di atas Tipe A. kalau masih bisa di rujuk ke RS Tipe A lain akan dirujuk kesitu, baru terakhir ke RSCM kalau belum tertangani. tapi kembali ke indikasi medis, kalau memang tidak ada yg bisa ya dari tipe B bisa ke RSCM langsung.. itu yang menentukan petugas bpjs saat minta acc rujukan
BalasHapuskalau boleh tau, itu testimoni yg sudah pernah laparoskopi sumbernya dari mana pak? boleh minta link grup diskusinya?
Iya kalau maksudnya begini, benar. RSCM itu RS rujukan nasional, jadi selama masih bisa ditangani di RS tipe A lain, tidak boleh dirujuk ke RSCM. Bukan tidak boleh dirujuk ke RS pemerintah.
HapusJadi kalau, misalnya, masih bisa ditangani di RS Tarakan atau RS Fatmawati, yang sesama RS Tipe A, tidak boleh dirujuk ke RSCM. Tapi kalau tidak bisa ditangani maka boleh dirujuk.
Testimoni cek di facebook group BPJS KESEHATAN yang bukan group resmi. Cek di sini ada testimoni LO kista juga: http://ikeayas.blogspot.com/2014/06/pengalaman-operasi-menggunakan-bpjs.html
ok, makasih infonya pak
Hapussaya di RS Immanuel Bandung, tidak di cover penuh, tapi tetangga di RS Santosa Bandung , di cover penuh oleh BPJS , bagaimana ya, ko bisa beda ?
BalasHapusMungkin berbeda kasusnya. Ada beberapa kasus di mana di RS kelas C tidak ditanggung, namun di RS kelas B atau kelas A dapat ditanggung. Hal ini karena tarif INA CBG pada RS kelas C dinilai kecil, sementara tarif INA CBG pada RS kelas B atau kelas A dapat diterima pihak RS. Tarif INA CBG adalah biaya pengobatan peserta yang dibayarkan pihak BPJS Kesehatan ke pihak RS. Tarif INA CBG berbeda-beda sesuai kelas RS, kelas BPJS, berat ringan penyakit, dan regional RS.
Hapus