Operasi Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Operasi laparoskopi adalah teknik bedah minimal invasif yang menggunakan laparoskop, yaitu alat berbentuk tabung kecil yang dilengkapi kamera dan instrumen khusus. Alat ini memungkinkan dokter bedah untuk melakukan prosedur di dalam rongga perut tanpa perlu membuat sayatan besar. Metode ini sering dikenal dengan istilah "operasi diteropong" di kalangan awam.
Dibandingkan dengan metode konvensional yang membutuhkan sayatan lebar, laparoskopi menjadi pilihan modern karena minim luka, lebih cepat pulih, dan mengurangi risiko komplikasi.
Kapan Operasi Laparoskopi Dilakukan?
Teknik ini biasanya digunakan untuk beberapa kondisi medis tertentu, seperti:
- Pengangkatan rahim (histerektomi): Untuk kasus endometriosis atau penyakit radang panggul.
- Kehamilan ektopik: Mengangkat kehamilan yang berkembang di luar rahim.
- Pengangkatan fibroid: Tumor jinak pada dinding rahim.
- Hernia: Memperbaiki hernia atau turun berok.
- Usus buntu: Mengangkat usus buntu yang meradang.
- Pengobatan kanker: Pengangkatan organ yang terkena kanker, seperti hati, ginjal, ovarium, atau kandung kemih.
- Penyakit batu empedu: Mengangkat kantong empedu.
Biaya Operasi Laparoskopi
Operasi laparoskopi memang lebih mahal dibandingkan metode bedah konvensional. Selain karena alatnya yang canggih, prosedur ini memerlukan keahlian khusus dari dokter. Tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas untuk laparoskopi, sehingga pelaksanaannya biasanya hanya tersedia di rumah sakit besar.
Apakah Operasi Laparoskopi Ditanggung BPJS Kesehatan?
Sebagai program asuransi kesehatan nasional, BPJS Kesehatan menanggung prosedur operasi laparoskopi selama sesuai indikasi medis dan memenuhi prosedur. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa semua tindakan medis dijamin, kecuali yang secara eksplisit dikecualikan, seperti tindakan estetika, infertilitas, atau pengobatan alternatif.
Namun, jika rumah sakit tempat Anda dirujuk tidak memiliki fasilitas laparoskopi, Anda berhak meminta rujukan ke rumah sakit lain yang mampu melakukan prosedur ini.
Mengapa Tidak Semua Rumah Sakit Menjamin Operasi Laparoskopi?
Ada beberapa alasan mengapa laparoskopi tidak selalu ditanggung atau disediakan oleh semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan:
- Biaya alat yang mahal: Laparoskopi membutuhkan peralatan canggih yang harganya tinggi, sehingga tidak semua rumah sakit memilikinya.
- Dokter dengan keahlian khusus: Operasi ini memerlukan keterampilan tambahan dari dokter bedah.
- Efisiensi biaya: Jika penyakit masih bisa diatasi dengan metode konvensional yang lebih murah, rumah sakit cenderung memilih opsi tersebut. Hal ini untuk menghindari selisih biaya yang besar, karena pembayaran dari BPJS sering kali tidak menutupi seluruh biaya laparoskopi.
Testimoni Pasien BPJS Kesehatan
Berikut adalah pengalaman beberapa peserta BPJS Kesehatan yang menjalani operasi laparoskopi, dikutip dari group Facebook BPJS Kesehatan.
"Saya bpjs kls 3. 4 bln yang lalu operasi laparoskopi, pdhal kista sya cuma 4cm tp sya suruh operasi.... Alhamdulillah ....ga keluar uang sepeser pun... Terimakasih bpjs,skrng sy sdh sehat..."
"All@sy didiagnosa SpOg kista endometriosis kiri dan kanan,ada miom juga,rahim menebal,dan ada perlengketan....nah pas di USG transvaginal trnyata kista sya + melebar dan infeksi...lalu SpOg mnyuruh sy tes mantuk di puskesms dan stelah hslnya dbaca trnyta sy positif mantuk...kt SpOg nya mantuk/kumannya ada d kista sya..nah stelah itu sya dsruh brobat ke RSU yg alatnya lbh canggih... Lalu sya brobat ke RSU stelah mnunggu 1 bln bru sy dpt jdwal LO (laparoskopi)."
"alhamdulillah obat dari bpjs bagus kok.dari pengalaman saya 1 kali operasi kanker usus besar,2 kali laparoskopi hernia,trus kemo semuanya pakai obat dari bpjs ."
Jika pihak rumah sakit mengatakan operasi laparoskopi tidak ditanggung, mungkin rumah sakit tersebut tidak memiliki alat laparoskopi, jadi tidak mampu memberikan pelayanan laparoskopi. Tindakan yang seharusnya adalah melakukan rujukan ke RSU yang memiliki fasilitas laparoskopi.
istri didiagnosa kista ovarium dan dirujuk ke rs tipe a. dokter menyarankan laparatomi tp sy inginnya laparaskopi mengingat laparatomi cenderung dokter mengangkat kista sekalian dengan ovariumnya..padahal istri blm pernah melahirkan.. dimana rs tipe a di jakarta yg menerima laparaskopi dengan bpjs dan dgn dokter siapa?
BalasHapusYang saya tau di RSCM dan Fatmawati ada fasilitas laparoskopi.
Hapuspetugas bpjs di rs bilang tidak bisa ke rscm karena mereka tidak terima rujukan dari rs swasta, hanya dari rs pemerintah. apa bener seperti itu?
BalasHapusTidak benar. Tanyakan pada petugas regulasi mana yang dipakai? Tidak ada.
HapusSetiap RS yang bekerjasama dengan BPJS dapat merujuk ke RS milik pemerintah jika tidak mampu menangani pasien.
petugas BPJS di RSCM juga konfirmasi, RSCM levelnya sudah di atas Tipe A. kalau masih bisa di rujuk ke RS Tipe A lain akan dirujuk kesitu, baru terakhir ke RSCM kalau belum tertangani. tapi kembali ke indikasi medis, kalau memang tidak ada yg bisa ya dari tipe B bisa ke RSCM langsung.. itu yang menentukan petugas bpjs saat minta acc rujukan
BalasHapuskalau boleh tau, itu testimoni yg sudah pernah laparoskopi sumbernya dari mana pak? boleh minta link grup diskusinya?
Iya kalau maksudnya begini, benar. RSCM itu RS rujukan nasional, jadi selama masih bisa ditangani di RS tipe A lain, tidak boleh dirujuk ke RSCM. Bukan tidak boleh dirujuk ke RS pemerintah.
HapusJadi kalau, misalnya, masih bisa ditangani di RS Tarakan atau RS Fatmawati, yang sesama RS Tipe A, tidak boleh dirujuk ke RSCM. Tapi kalau tidak bisa ditangani maka boleh dirujuk.
Testimoni cek di facebook group BPJS KESEHATAN yang bukan group resmi. Cek di sini ada testimoni LO kista juga: http://ikeayas.blogspot.com/2014/06/pengalaman-operasi-menggunakan-bpjs.html
ok, makasih infonya pak
Hapussaya di RS Immanuel Bandung, tidak di cover penuh, tapi tetangga di RS Santosa Bandung , di cover penuh oleh BPJS , bagaimana ya, ko bisa beda ?
BalasHapusMungkin berbeda kasusnya. Ada beberapa kasus di mana di RS kelas C tidak ditanggung, namun di RS kelas B atau kelas A dapat ditanggung. Hal ini karena tarif INA CBG pada RS kelas C dinilai kecil, sementara tarif INA CBG pada RS kelas B atau kelas A dapat diterima pihak RS. Tarif INA CBG adalah biaya pengobatan peserta yang dibayarkan pihak BPJS Kesehatan ke pihak RS. Tarif INA CBG berbeda-beda sesuai kelas RS, kelas BPJS, berat ringan penyakit, dan regional RS.
HapusSaya harus ada tindakan LO di rsia limijati bandung yang jelas tidak bisa pakai bpjs, untuk dirujuk ke RS fatmawati bisa langsung minta rujukan dari rsia tsb ga pak?
BalasHapus