Prosedur Daftarkan Calon Bayi Sebagai Peserta BPJS
Inilah prosedur persalinan menggunakan BPJS Kesehatan, sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan nomor 32 tahun 2015. Peraturan terbaru untuk cara mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan ini ditetapkan tanggal 7 Juli 2015.
Pendaftaran untuk calon bayi ini diperlukan untuk peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah atau lebih dikenal dengan peserta Mandiri, yang rencana persalinannya terindikasi ada penyulit. Jadi jika setelah lahir bayinya membutuhkan perawatan medis, biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015
BAB III : Pendaftaran Bayi Yang Akan Dilahirkan
Pasal 9
(1) Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan bayi yang akan dilahirkannya, sebagai Peserta.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring.
(3) Surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh dokter atau bidan jejaring pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya termasuk ultrasonograļ¬.
(4) Surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan;
b. usia bayi dalam kandungan; dan
c. hari perkiraan lahir (HPL).
(5) Pendaftaran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. menyerahkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. menandatangani pernyataan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(6) Selain menandatangani pernyataan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuanyang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Peserta menandatangani pernyataan persetujuan untuk:
a. melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL;
b. melakukan perubahan data bayi selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama. tanggal lahir, jenis kelamin. dan NIK; dan
c. menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL dan berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
(7) Setelah menerima formulir DIP yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account dan Peserta melakukan pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak iuran pertama dibayar.
(9) Dalam hal Peserta tidak melakukan pembayaran iuran pertama atas bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah HPL maka data bayi tersebut akan dinonaktifkan.
(10) Dalam hal bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak didaftarkan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dilahirkan maka berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
____
Silahkan simpan aturan ini, untuk modal sosialisasi kepada masyarakat atau peserta mandiri, yang akan mendaftarkan calon bayi atau janin bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan :
Siapapun yang memiliki asuransi apapun jika tidak memahami peraturannya, kasus seperti bayi khiren akan terulang terus.
Pendaftaran untuk calon bayi ini diperlukan untuk peserta BPJS Pekerja Bukan Penerima Upah atau lebih dikenal dengan peserta Mandiri, yang rencana persalinannya terindikasi ada penyulit. Jadi jika setelah lahir bayinya membutuhkan perawatan medis, biayanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015
BAB III : Pendaftaran Bayi Yang Akan Dilahirkan
Pasal 9
(1) Peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan bayi yang akan dilahirkannya, sebagai Peserta.
(2) Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring.
(3) Surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh dokter atau bidan jejaring pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik lainnya termasuk ultrasonograļ¬.
(4) Surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. deteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan;
b. usia bayi dalam kandungan; dan
c. hari perkiraan lahir (HPL).
(5) Pendaftaran bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (Formulir DIP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);
b. menyerahkan surat keterangan dokter atau bidan jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
c. menandatangani pernyataan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(6) Selain menandatangani pernyataan persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuanyang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Peserta menandatangani pernyataan persetujuan untuk:
a. melakukan pembayaran iuran pertama paling cepat setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL;
b. melakukan perubahan data bayi selambat-Iambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama. tanggal lahir, jenis kelamin. dan NIK; dan
c. menyetujui untuk mengulang proses pendaftaran apabila belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak HPL dan berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
(7) Setelah menerima formulir DIP yang telah diisi lengkap beserta kelengkapannya, BPJS Kesehatan memberikan nomor virtual account dan Peserta melakukan pembayaran iuran pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
(8) Jaminan pelayanan kesehatan dari bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak iuran pertama dibayar.
(9) Dalam hal Peserta tidak melakukan pembayaran iuran pertama atas bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah HPL maka data bayi tersebut akan dinonaktifkan.
(10) Dalam hal bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak didaftarkan selambat-Iambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum dilahirkan maka berlaku tata cara pendaftaran dan pembayaran iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja.
____
Silahkan simpan aturan ini, untuk modal sosialisasi kepada masyarakat atau peserta mandiri, yang akan mendaftarkan calon bayi atau janin bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan :
Pendaftaran bayi dalam kandungan sesuai peraturan BPJS nomor 1 tahun 2015 |
Pendaftaran bayi dalam kandungan sesuai peraturan BPJS nomor 32 tahun 2015 |
Siapapun yang memiliki asuransi apapun jika tidak memahami peraturannya, kasus seperti bayi khiren akan terulang terus.
ntar BPJS'a atas nama siapa?
BalasHapuskan bayi'a juga belum di kasih nama
Atas nama "calon bayi Ny. xxxx"
Hapus