Testimoni Hemodialisis (Cuci Darah) dengan BPJS Kesehatan

Mesin cuci darah Hemodialisis (HD)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masih penasaran ke mana perginya uang iuran yang dibayarkan, meski tidak pernah sakit, tolong baca postingan ini.

BPJS Kesehatan memang memiliki banyak tugas, salah satunya adalah membiayai peserta yang membutuhkan perawatan medis rutin, seperti mereka yang harus menjalani hemodialisis (HD) atau cuci darah. Untuk pasien yang membutuhkan cuci darah rutin dua atau tiga kali seminggu, biaya tersebut tidak bisa ditanggung oleh peserta yang hanya membayar iuran, tetapi tidak pernah sakit. BPJS harus mengambil dana dari iuran peserta lain yang sehat, untuk membayar biaya cuci darah ini.

Sudah tahukah kamu berapa biaya cuci darah sebulan kalau tidak menggunakan BPJS Kesehatan? Biayanya bisa sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan juta per bulan, tergantung pada frekuensi dan kondisi pasien. Kalau dihitung per bulan, cuci darah bisa memakan biaya sekitar 10 hingga 15 juta per bulan. Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan hanya beberapa ratus ribu rupiah setiap bulan, tergantung pada kelas yang dipilih.

Lalu, apakah pasien yang menjalani cuci darah merasa diuntungkan? Tentu saja. Sebab, biaya yang sangat besar tersebut bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, yang berasal dari iuran peserta lain. Bagi mereka yang mengalami penyakit kronis, seperti gagal ginjal, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah sebuah keuntungan besar, karena mereka bisa mendapatkan pengobatan rutin tanpa perlu mengkhawatirkan biaya yang sangat tinggi.

Namun, bagi sebagian peserta yang sehat dan jarang membutuhkan layanan medis, mungkin merasa uang iuran yang mereka bayarkan tidak digunakan untuk mereka. Tapi ingat, dana tersebut juga digunakan untuk membayar biaya pengobatan bagi mereka yang membutuhkan, seperti pasien cuci darah. Jadi, jika kamu membayar iuran setiap bulan, tapi tidak pernah sakit, biarlah 'keuntungan' dari uang iuran yang kamu bayarkan dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan yang lain.

Tentu saja, saya pribadi lebih suka 'rugi' membayar iuran BPJS setiap bulan, tetapi tetap sehat dan tidak pernah sakit. Semoga kita semua diberi kesehatan yang baik dan terus sehat wal afiat. Aamiin. Dengan begitu, saya merasa lebih tenang, karena uang iuran saya tetap bisa membantu sesama yang membutuhkan pengobatan rutin.

Baru saja saya baca di Grup BPJS Kesehatan, ada seseorang yang berbagi pengalamannya (dengan perbaikan penulisan):


"Alhamdulillah, atas kemudahan dari Allah Ta'ala, hari ini saya tidak perlu membayar biaya hemodialisis (HD) secara pribadi lagi. Ini adalah pertama kalinya saya menggunakan kartu e-id BPJS, dan sejauh ini belum ada keluhan dari tenaga medis. Mereka tetap memperlakukan kami dengan ramah dan peduli. Setiap kali ada sesuatu yang berbeda, mereka bertanya, "Ada keluhan apa, Pak?"

Bahkan perawat bagian HD, suster xxx, menjelaskan bahwa untuk pasien yang ditanggung BPJS, tabung yang digunakan untuk cuci darah biasanya diganti setiap 6 kali pemakaian, sesuai peraturan BPJS. Tidak seperti saat kita membayar secara pribadi, yang tabungnya hanya bisa dipakai sekali!

Namun, untuk pasien yang kondisinya lebih spesial, seperti alergi terhadap obat pembersih tabung, maka tabung hanya bisa dipakai sekali, dan biaya penggantian tabung akan ditanggung oleh pasien itu sendiri.

Suster xxx juga menyampaikan bahwa suami saya harus melakukan tes darah (karena tes laboratorium hanya ditanggung BPJS sekali sebulan), jadi hari ini tes darahnya harus dibayar pribadi dulu. Namun, bulan depan, biaya tes darah akan ditanggung oleh BPJS. Oke saja, tidak masalah! Semoga pelayanan seperti ini tetap ramah dan baik ke depannya."


Itulah gambaran tentang bagaimana sistem BPJS Kesehatan bekerja dan bagaimana uang iuran yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membantu sesama, terutama mereka yang membutuhkan pengobatan rutin seperti cuci darah. Jadi, meskipun terkadang kita merasa tidak mendapat 'keuntungan' secara langsung, iuran kita tetap berguna bagi orang lain yang lebih membutuhkan.

Tanggapan dr. Tonang Ardyanto, seorang pemerhati JKN, terkait testimoni pasien cuci darah di atas:

Tanggapan:

  1. Kalimat yang perlu mendapat perhatian:

"Bahkan perawat bagian HD, suster xxx, menjelaskan bahwa untuk pasien yang ditanggung BPJS, tabung yang digunakan untuk cuci darah biasanya diganti setiap 6 kali pemakaian, sesuai peraturan BPJS."

Jika BPJS Kesehatan memang sampai membuat aturan seperti itu, maka itu merupakan penyimpangan dari kewenangan BPJS. Sejauh ini, tidak ada peraturan seperti yang disebutkan. Yang ada adalah upaya efisiensi, yang sudah berjalan bahkan sejak sebelum adanya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam beberapa kali visitasi akreditasi rumah sakit, baik oleh KARS maupun Mock Survey JCI, penggunaan dialiser secara reuse mendapat perhatian ketat terkait efektivitasnya.

Sejawat dari PERNEFRI dimohon untuk mengoreksi, namun ada satu referensi di Portal Garuda Dikti yang dilaporkan pada Mei 2013, yang menyatakan bahwa penggunaan dialiser reuse dapat dilakukan hingga 6 kali pemakaian. Jika digunakan lebih dari 6 kali, dapat mengurangi efektivitas proses hemodialisis.

Laporan ini dimuat dalam Jurnal Keperawatan oleh perawat bagian HD RS Dr. Sardjito Yogyakarta. Untuk referensinya bisa dilihat di sini.

Selain itu, laporan dari jurnal luar negeri pada tahun 2007 juga membahas hal serupa, dengan kesimpulan bahwa "...reuse practice is accepted as safe when performed with full compliance to the AAMI standards." (sumber: Jurnal ASN dan Kidney.org).

  1. Keterangan berikut juga perlu diperhatikan:

"bahwa suami saya harus melakukan tes darah (karena tes laboratorium hanya ditanggung BPJS sekali sebulan), jadi hari ini tes darahnya harus dibayar pribadi dulu. Namun, bulan depan, biaya tes darah akan ditanggung oleh BPJS."

Memang, tarif INA-CBGs untuk hemodialisis sangat tipis marginnya. Oleh karena itu, harus berhati-hati dalam menghitung biaya jangka panjang, karena tarif yang terbatas ini harus mencakup biaya hemodialisis, pemeriksaan lab, obat pengganti hormon, dan obat chelating besi. Kadang, bahkan harus ada pemberian transfusi.

Namun, sesuai dengan regulasi Permenkes 28/2014 dan Permenkes 59/2014, tidak ada biaya yang seharusnya dibebankan kepada pasien hemodialisis (HD).

Satu hal yang perlu dicatat, di era JKN ini, banyak saudara-saudara kita yang sebelumnya kesulitan membiayai hemodialisis, kini menjadi mampu. Salah satu dampaknya, peralatan di unit hemodialisis sering kali tidak cukup untuk menampung kebutuhan pasien.

Mari kita terus perjuangkan agar tarif hemodialisis bisa lebih memberi ruang bagi rumah sakit, sekaligus mendukung pengadaan mesin-mesin hemodialisis tambahan.

Mari kita terus kawal JKN agar bisa terus memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Testimoni Hemodialisis (Cuci Darah) dengan BPJS Kesehatan"