Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS?
Jika peserta tidak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan sampai lebih dari 6 bulan, dan setelah 1 atau 2 tahun kemudian seseorang baru sakit dan membutuhkan BPJS, apa harus dibayar semua premi? Kalau tidak mampu membayar semua premi itu orang itu tidak bisa berobat dengan BPJS?
Kalau tagihan tertunggak selama kepesertaan BPJS non-aktif tetap tidak mampu dibayarkan oleh peserta bagaimana? Apakah negara tetap tidak peduli tetap harus dibayarkan?
Jika benar, artinya BPJS berlindung dibalik UU tapi implementasinya mirip lintah darat.
Tanggapan
Jika peserta merupakan warga mampu maka harus bayar semua tunggakan sampai lunas, kemudian lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan kembali, setelah kartu aktif baru bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
Kalau sudah mendaftar dan tidak bisa bayar iuran. Ini salah satu konsekuensi menjadi peserta. Karena BPJS Kesehatan hanya pengelola keuangan untuk program JKN, bukan Dinas Sosial. Yang buat program JKN adalah pemerintah, BPJS hanya menjalankan program pemerintah.
Mari kita baca tulisan tentang: BPJS Kesehatan bukanlah Dinas Sosial
Kalau peserta merupakan warga miskin yang benar-benar tidak mampu, bisa mengalihkan kepesertaan ke PBI (penerima bantuan iuran) dengan terlebih dahulu membayar tunggakannya (iuran + denda).
Saya pernah dapat cerita seorang peserta yang mengalihkan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI dengan rekomendasi Dinas Sosial, tapi tetap wajib melunasi iuran peserta mandiri sampai 1,2 juta (karena tunggakannya sampai setahun lebih tidak dibayar).
Bagaimana kalau benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan? Yang saya sebutkan hanya informasi dari salah satu peserta, barangkali bisa dialihkan tanpa perlu membayar tunggakan, silahkan coba diurus dulu ke Dinas Sosial.
Peserta yang benar-benar tidak mampu harus berperan aktif mengurus PBI sebelum tunggakan terlalu besar. Pihak BPJS juga tidak tahu kondisi ekonomi peserta, tahunya kalau warga miskin sudah ada PBI. PBI adalah kepesertaan BPJS untuk warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain "murni gratis", "bebas iuran".
Untuk mengurus kartu BPJS PBI bisa ditanyakan ke kantor BPJS Kesehatan, atau cek di sini untuk daerah Jakarta: Cara Membuat Kartu BPJS PBI.
Kenapa pemerintah hanya menanggung warga miskin saja?
Pemerintah membayar iuran bpjs bagi warga miskin. Mereka masuk kelompok peserta JKN PBI (penerima bantuan iuran). Jadi, tidak semua peserta BPJS membayar iuran sendiri, ada juga yang gratis.
Wajar kalau warga miskin dibantu pemerintah.
Warga lain yang tidak tergolong miskin membayar sendiri iurannya. Itu juga wajar. Negara tidak perlu membayari orang yang mampu, itu namanya subsidi salah sasaran. Lebih baik dananya digunakan untuk membangun hal-hal lain yang juga penting.
Kesehatan adalah bagian dari kebutuhan, seperti halnya makan dan pakaian. Tidak semua kebutuhan rakyat harus disediakan gratis oleh pemerintah. Kalau kesehatan dibuat gratis segratis-gratisnya pun, nanti masih akan ada juga yang nyinyir: kenapa gue gak dikasih makan gratis?
Kalau pun dikasih makan gratis pun, masih nyinyir: kenapa gue gak disuapin?
Fakta : Rakyat Indonesia menghabiskan lebih dari 150 trilyun rupiah per tahun untuk membeli rokok, dan sebagian besar perokok tersebut adalah 'warga miskin'.
Beli rokok mampu, tapi membayar iuran BPJS yang cuma 25.500 rupiah per bulan menggerutui pemerintah... ck ck ck.
Sekali lagi BPJS bukanlah Dinas Sosial, setiap program pasti ada syarat dan ketentuan berlaku.
Janganlah kita menjadi oknum peserta dan oknum perusahaan.
Peserta tidak boleh sengaja untuk tidak membayar iuran, kemudian kalau sakit menuntut 'BPJS Dzolim' dsb. Ini namanya egois, mau enaknya sendiri.
Kemana prinsip gotong royong seperti yang sehat menolong yang sakit yang merupakan jati diri bangsa dan sudah ada sejak ratusan tahun lalu?
*Rekomendasi: Cara Mengurus Kepesertaan JKN PBI
Peraturan Denda BPJS Terbaru 2022 : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Kalau tagihan tertunggak selama kepesertaan BPJS non-aktif tetap tidak mampu dibayarkan oleh peserta bagaimana? Apakah negara tetap tidak peduli tetap harus dibayarkan?
Jika benar, artinya BPJS berlindung dibalik UU tapi implementasinya mirip lintah darat.
Tanggapan
Jika peserta merupakan warga mampu maka harus bayar semua tunggakan sampai lunas, kemudian lapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan kembali, setelah kartu aktif baru bisa berobat dengan BPJS Kesehatan.
Kalau sudah mendaftar dan tidak bisa bayar iuran. Ini salah satu konsekuensi menjadi peserta. Karena BPJS Kesehatan hanya pengelola keuangan untuk program JKN, bukan Dinas Sosial. Yang buat program JKN adalah pemerintah, BPJS hanya menjalankan program pemerintah.
Mari kita baca tulisan tentang: BPJS Kesehatan bukanlah Dinas Sosial
Kalau peserta merupakan warga miskin yang benar-benar tidak mampu, bisa mengalihkan kepesertaan ke PBI (penerima bantuan iuran) dengan terlebih dahulu membayar tunggakannya (iuran + denda).
Saya pernah dapat cerita seorang peserta yang mengalihkan kepesertaan BPJS mandiri ke PBI dengan rekomendasi Dinas Sosial, tapi tetap wajib melunasi iuran peserta mandiri sampai 1,2 juta (karena tunggakannya sampai setahun lebih tidak dibayar).
Bagaimana kalau benar-benar tidak mampu melunasi tunggakan? Yang saya sebutkan hanya informasi dari salah satu peserta, barangkali bisa dialihkan tanpa perlu membayar tunggakan, silahkan coba diurus dulu ke Dinas Sosial.
Peserta yang benar-benar tidak mampu harus berperan aktif mengurus PBI sebelum tunggakan terlalu besar. Pihak BPJS juga tidak tahu kondisi ekonomi peserta, tahunya kalau warga miskin sudah ada PBI. PBI adalah kepesertaan BPJS untuk warga miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain "murni gratis", "bebas iuran".
Untuk mengurus kartu BPJS PBI bisa ditanyakan ke kantor BPJS Kesehatan, atau cek di sini untuk daerah Jakarta: Cara Membuat Kartu BPJS PBI.
Peserta JKN BPJS PBI |
Kenapa pemerintah hanya menanggung warga miskin saja?
Pemerintah membayar iuran bpjs bagi warga miskin. Mereka masuk kelompok peserta JKN PBI (penerima bantuan iuran). Jadi, tidak semua peserta BPJS membayar iuran sendiri, ada juga yang gratis.
Wajar kalau warga miskin dibantu pemerintah.
Warga lain yang tidak tergolong miskin membayar sendiri iurannya. Itu juga wajar. Negara tidak perlu membayari orang yang mampu, itu namanya subsidi salah sasaran. Lebih baik dananya digunakan untuk membangun hal-hal lain yang juga penting.
Kesehatan adalah bagian dari kebutuhan, seperti halnya makan dan pakaian. Tidak semua kebutuhan rakyat harus disediakan gratis oleh pemerintah. Kalau kesehatan dibuat gratis segratis-gratisnya pun, nanti masih akan ada juga yang nyinyir: kenapa gue gak dikasih makan gratis?
Kalau pun dikasih makan gratis pun, masih nyinyir: kenapa gue gak disuapin?
Fakta : Rakyat Indonesia menghabiskan lebih dari 150 trilyun rupiah per tahun untuk membeli rokok, dan sebagian besar perokok tersebut adalah 'warga miskin'.
Beli rokok mampu, tapi membayar iuran BPJS yang cuma 25.500 rupiah per bulan menggerutui pemerintah... ck ck ck.
Jenis Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan |
Sekali lagi BPJS bukanlah Dinas Sosial, setiap program pasti ada syarat dan ketentuan berlaku.
Janganlah kita menjadi oknum peserta dan oknum perusahaan.
- Oknum peserta: mereka yang bayar iuran sewaktu sakit lalu minta operasi sekian juta (bisa mau lahiran, bisa operasi mata, operasi jantung, dll) setelah sehat berhenti bayar iuran bulanan. Sewaktu perlu BPJS Kesehatan rajin bayar iuran sewaktu sudah ditolong stop iuran.
- Oknum perusahaan: awal lancar bayar iuran pekerjanya, setelah itu? Macet bertahun-tahun, begitu pekerja mau berobat ternyata kartunya tidak aktif karena tidak dibayarkan oleh perusahaan.
Peserta tidak boleh sengaja untuk tidak membayar iuran, kemudian kalau sakit menuntut 'BPJS Dzolim' dsb. Ini namanya egois, mau enaknya sendiri.
Kemana prinsip gotong royong seperti yang sehat menolong yang sakit yang merupakan jati diri bangsa dan sudah ada sejak ratusan tahun lalu?
*Rekomendasi: Cara Mengurus Kepesertaan JKN PBI
Peraturan Denda BPJS Terbaru 2022 : Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Posting Komentar untuk "Bagaimana Kalau Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS?"