Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Beberapa orang sering bertanya mengenai biaya operasi apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan KIS. Jawabannya, selama mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku, hampir semua biaya operasi bisa ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan, yaitu 100%.
Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN, tepatnya dalam PMK Nomor 28 Tahun 2014, semua jenis operasi yang bersifat medis dapat ditanggung oleh BPJS, kecuali yang disebutkan secara eksplisit dalam manfaat yang tidak dijamin dalam program JKN. Artinya, jika operasinya untuk tujuan pengobatan dan sesuai prosedur, pasien bisa mendapat biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut adalah beberapa jenis operasi yang umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berdasarkan pengalaman peserta dan informasi yang kami peroleh dari peraturan Menteri Kesehatan:
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
- Dan berbagai jenis operasi lainnya.
Hampir semua jenis operasi medis dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali yang termasuk dalam kategori berikut.
Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ada beberapa jenis operasi yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
- Operasi akibat kecelakaan lalu lintas: Ini adalah ranah Jasa Raharja, bukan BPJS Kesehatan.
- Operasi estetika atau kosmetik: Seperti operasi keloid (bekas luka), kecuali jika keloid tersebut menimbulkan komplikasi medis yang berbahaya.
- Operasi yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri: Misalnya, akibat cedera dari petasan.
- Operasi di luar negeri: JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia, jadi operasi di luar negeri tidak dapat ditanggung.
- Operasi yang tidak sesuai prosedur: Misalnya, jika tidak mengurus Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dalam 3 x 24 jam sejak masuk rumah sakit.
- Operasi akibat kecelakaan kerja: Ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Berapa Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk setiap jenis operasi, BPJS Kesehatan memiliki tarif yang berbeda-beda, sesuai dengan sistem INA-CBGs. Tarif ini dibedakan berdasarkan beberapa faktor, seperti kualifikasi rumah sakit (rumah sakit rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (kelas 1-3), lokasi rumah sakit (regional 1-5), serta tingkat keparahan operasi (berat, sedang, atau ringan).
Namun, bagi pasien, yang terpenting adalah proses klaim antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu khawatir soal biaya, selama prosedur sudah diikuti dengan benar dan tidak mengajukan permintaan untuk naik kelas perawatan (biasanya terjadi jika kamar penuh).
Bagaimana Prosedur Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur berobat dengan JKN-KIS. Langkah pertama adalah pergi ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), seperti puskesmas atau klinik. Jika memang membutuhkan operasi, dokter di faskes 1 akan memberikan surat rujukan untuk dirujuk ke rumah sakit. Di rumah sakit, dokter spesialis akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menentukan jadwal operasi.
Ada tiga syarat yang perlu dibawa saat hendak berobat ke rumah sakit dengan BPJS Kesehatan:
- Kartu JKN BPJS Kesehatan atau KIS.
- Kartu pasien (jika belum punya, pasien harus mendaftar sebagai pasien baru).
- Surat rujukan dari puskesmas atau klinik.
Untuk peserta dalam kondisi gawat darurat yang sudah berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dokter dapat langsung melakukan operasi jika dibutuhkan.
Sebagai saran, jika pasien ingin menjalani operasi dan kamar rumah sakit penuh, sebaiknya hindari meminta naik kelas VIP, terutama jika kondisi ekonomi terbatas. Pasalnya, biaya untuk kelas VIP biasanya jauh lebih tinggi, sementara tarif INA-CBGs jauh lebih rendah.
Bagaimana dengan Kontrol Pasca Operasi?
Jangan khawatir, kontrol pasca operasi juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, jika operasi awal menggunakan biaya umum, kontrol pasca operasi bisa tetap menggunakan BPJS, asalkan sesuai dengan prosedur. Sebagai contoh, jika operasi pemasangan pen tidak menggunakan BPJS, pencabutan pen pasca operasi tetap bisa menggunakan BPJS, asal mengikuti prosedur yang berlaku.
Demikian informasi mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan serta biaya yang ditanggung dalam program JKN. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari informasi terkait biaya dan prosedur operasi menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
BPJS, sungguh luar biasa. Masyarakat Indonesia tidak perlu kawatir dengan biaya yang mahal. Berobat gratis.
BalasHapusPeserta askes sekarang otomatis menjadi peserta BPJS, dlu bila peserta askes mengalami kecelakaan ditanggung oleh askes, kenapa setelah berubah jd BPJS tidak ditanggung? Dan apakah benar jika dalam satu bulan 2 kali opname di rumah sakit dengan diagnosa yang sama akan dikenakan biaya untuk opname yg ke 2?
BalasHapusSalam pak.
Hapus1) memang benar pak, dulu kecelakaan lalu lintas bisa ditanggung Askes/Jamkesmas/Jamsostek. Di era BPJS kenapa tidak ditanggung? mungkin pemerintah menyadari, dulu Jasa Raharja terlalu "keenakan" hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Askes.
2) Tidak benar pak, opname ke 2 juga ditanggung.
Apakah pasien dengan penyakit HNP ditanggung penuh? termasuk pemeriksaan seperti MRI?, dan jika harus dioperasi apakah juga ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan? terimaksih.
BalasHapusHNP atau yang sering disebut saraf kejepit, dapat ditanggung BPJS Kesehatan, bukan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk MRI juga dapat ditanggung.
HapusSaya PNS sebelumnya sdh punya askes. Istri saya melahirkan anak ke 4 melalui cesar. Apakah dapat diklaim ke BPJS? Trims
BalasHapusSalam pak, persalinan anak ke-4 tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena kepesertaan BPJS PPU / Askes hanya menanggung sampai anak ke-3. Kecuali calon anak ke-4 didaftarkan sebagai peserta mandiri, jadi kartu BPJSnya atas nama "calon bayi Ny. xxx"
HapusKemudian yang bisa klaim ke BPJS hanya pihak faskes atau Rumah Sakit, peserta tidak bisa klaim ke BPJS secara perorangan karena prosedurnya BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pengobatan/persalinan selama peserta menjalani perawatan dibuktikan dengan adanya SEP.
Salam sejahtera semuanya. Saya ingin tahu apakah ada list untuk operasi/prosedur apa saja yang ditanggung BPJS. Saya inging tahu juga apakah prosedur yang menggunakan endoskopi juga bisa ditanggun BPJS?
BalasHapusSalam, mengenai daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam PMK nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif JKN.
Hapushttp://www.pasiensehat.com/2015/02/standar-tarif-bpjs-kesehatan-ina-cbg.html
BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan berdasarkan group penyakit atau tindakan. Besaran biaya berbeda pada tiap regional, kelas RS, hak kelas rawat, tingkat keparahan.
Mengenai endoskopi, endoskopi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, prosedurnya tetap ke faskes 1 dulu untuk memperoleh rujukan, nanti di faskes rujukan dokter akan memberikan formulir pemeriksaan endoskopi, kalau sudah ada formulirnya maka biayanya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.