Kekurangan Dan Kelemahan BPJS Kesehatan
Sebelumnya kami telah menulis kelebihan dan keuntungan BPJS Kesehatan. Agar berimbang, inilah kekurangan dan kelemahan BPJS Kesehatan.
1. Tarif INA CBGs Dinilai Rendah
Pada beberapa kasus tarif INA-CBGs, sebagai standar tarif JKN dinilai terlalu rendah. Standar tarif ini berbeda untuk setiap tipe rumah sakit. Ada beberapa tindakan yang sebenarnya bisa dilakukan di RS tipe C atau D, tapi tidak dapat dilakukan karena tarifnya rendah, sehingga pasien harus dirujuk ke RSUP. Seperti yang kita lihat saat ini, pasien BPJS lebih membludak di RSUP. Hal ini juga berlaku untuk obat-obatan yang ditanggung BPJS.
2. Tidak Ada Akad Saat Pendaftaran
BPJS selalu bilang semua ditanggung, namun sistemnya tidak demikian. RS memang harus melayani semua jenis penyakit tanpa memungut biaya lagi, namun kalau biaya pemeriksaan, perawatan, obatnya jauh lebih besar dari tarif yang diberikan BPJS -dan percayalah dengan tarif yang masih rendah saat ini untuk beberapa kasus tertentu, hal ini banyak terjadi. Otomatis RS akan menyesuaikan, misal harusnya diperiksa A, B, C jadi tidak. Harusnya rawat ruang intensif jadi rawat ruang biasa, harusnya dikerjakan tindakan A jadi tidak dikerjakan. Hal hal ini tidak diutarakan ke Anda sebagai peserta. Anda hanya tahunya pemeriksaan 1 hari 1 tindakan tidak bisa sekaligus, ruangan tidak tersedia, atau mendadak dirujuk ke RS lain yang lebih besar. Semua ini pastinya tidak tertulis di perjanjian kerjasamanya.
3. Belum Semua Rumah Sakit Taat Peraturan
Karena BPJS tidak mau jujur dengan masyarakat bahwa asuransi yang diberikan ada keterbatasan. Dia (melalui pemerintah) tetapkan tarif sendiri secara sepihak yang harus mau diterima oleh RS yang kerjasama. Dan ini sifatnya wajib menurut UU. Ketika ada pesertanya yang dirawat dan butuh biaya besar, BPJS tetap bilang ditanggung semuanya dan pasien tidak boleh ditarik iur biaya. Sisanya RS yang terpaksa nanggung. Ilustrasinya begini, pasien sakit berat harus dirawat di ruang intensif (ICU) habis 50 juta. Tarif INA CBGs hanya 20 juta. Sisanya 30 juta harus ditanggung RS. Jelas tidak ada RS yang mau tanggung sisanya. Terpaksa pasien diakali harus naik kelas diluar haknya dan bayar sisanya.
4. Ada Unsur Pemaksaan
Pada 2019 masyarakat, perusahaan, bahkan seluruh fasilitas kesehatan harus sudah ikut BPJS. Padahal belum tentu perlu dan diuntungkan dengan ikutnya. Banyak perusahaan sudah punya jaminan kesehatan sendiri yang dinilai lebih baik, tapi kini terpaksa mengikutkan karyawannya ke BPJS kesehatan. Banyak karyawan perusahaan yang tadinya punya sistem kesehatan sendiri yang lebih nyaman kini keberatan karena harus ikut BPJS Kesehatan.
5. Ada Riba
Untuk Anda yang sudah jadi peserta BPJS Kesehatan, kemudian lupa atau telat bayar iuran. Anda dikenakan bunga 2% per bulan karena telat bayar. Belum lagi jika kita bicara dimana BPJS menginvestasikan dana yang dikelolanya.
6. Antriannya Lama, Kamar Penuh
Sudah pasti antriannya lama. Loket pasien umum dan loket pendaftaran BPJS berbeda. Sementara yang berobat di RS kebanyakan adalah pasien BPJS. Jumlah pasien BPJS terus bertambah tapi tidak diimbangi dengan penambahan loket pendaftaran karena keterbatasan ruangan/bangunan. Ini juga berlaku untuk kamar yang sering penuh.
7. Rujukan Berjenjang
Kalau asuransi lain Anda bisa langsung berobat ke rumah sakit yang bekerjasama atau rekanan, tapi kalau di BPJS Anda harus ke faskes 1 (klinik atau puskesmas), setelah di faskes 1 dapat rujukan baru Anda ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, sebenarnya langsung ke rumah sakit bisa tapi untuk kasus gawat darurat saja. Jika Anda biasa pakai asuransi swasta pasti akan mengeluh dengan prosedur seperti ini.
8. Tidak Menanggung Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas adalah ranahnya Jasa Raharja. Penjaminan jasa raharja itu sistemnya reimburst (mengganti biaya), jadi pasien harus biaya sendiri dulu, setelah selesai baru minta ganti dengan ngurus ke kantor jasa raharja. Untuk pasien yang tidak mampu tentu sangat berat sekali. Dulu di era Jamkesmas/Jamsostek aturan ini tidak terjadi. Mungkin pemerintah menyadari, dulu Jasa Raharja terlalu 'keenakan' hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Jamkesmas.
Meskipun BPJS Kesehatan memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, harus kita akui bahwa manfaatnya sangat besar. Kalau kita mau melihat kondisi rumah sakit sekarang ini, pasien yang berobat 90% menggunakan BPJS dan asal mau repot sedikit, biaya pengobatan yang sangat besar jumlahnya tertutupi dengan jadi peserta BPJS. Tapi kami berharap kedepannya sistemnya bisa dibenahi sehingga pasien dapat ditangani secara optimal dan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik dan menunjang dibandingkan saat ini.
*Rekomendasi: Kelebihan Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
1. Tarif INA CBGs Dinilai Rendah
Pada beberapa kasus tarif INA-CBGs, sebagai standar tarif JKN dinilai terlalu rendah. Standar tarif ini berbeda untuk setiap tipe rumah sakit. Ada beberapa tindakan yang sebenarnya bisa dilakukan di RS tipe C atau D, tapi tidak dapat dilakukan karena tarifnya rendah, sehingga pasien harus dirujuk ke RSUP. Seperti yang kita lihat saat ini, pasien BPJS lebih membludak di RSUP. Hal ini juga berlaku untuk obat-obatan yang ditanggung BPJS.
2. Tidak Ada Akad Saat Pendaftaran
BPJS selalu bilang semua ditanggung, namun sistemnya tidak demikian. RS memang harus melayani semua jenis penyakit tanpa memungut biaya lagi, namun kalau biaya pemeriksaan, perawatan, obatnya jauh lebih besar dari tarif yang diberikan BPJS -dan percayalah dengan tarif yang masih rendah saat ini untuk beberapa kasus tertentu, hal ini banyak terjadi. Otomatis RS akan menyesuaikan, misal harusnya diperiksa A, B, C jadi tidak. Harusnya rawat ruang intensif jadi rawat ruang biasa, harusnya dikerjakan tindakan A jadi tidak dikerjakan. Hal hal ini tidak diutarakan ke Anda sebagai peserta. Anda hanya tahunya pemeriksaan 1 hari 1 tindakan tidak bisa sekaligus, ruangan tidak tersedia, atau mendadak dirujuk ke RS lain yang lebih besar. Semua ini pastinya tidak tertulis di perjanjian kerjasamanya.
3. Belum Semua Rumah Sakit Taat Peraturan
Karena BPJS tidak mau jujur dengan masyarakat bahwa asuransi yang diberikan ada keterbatasan. Dia (melalui pemerintah) tetapkan tarif sendiri secara sepihak yang harus mau diterima oleh RS yang kerjasama. Dan ini sifatnya wajib menurut UU. Ketika ada pesertanya yang dirawat dan butuh biaya besar, BPJS tetap bilang ditanggung semuanya dan pasien tidak boleh ditarik iur biaya. Sisanya RS yang terpaksa nanggung. Ilustrasinya begini, pasien sakit berat harus dirawat di ruang intensif (ICU) habis 50 juta. Tarif INA CBGs hanya 20 juta. Sisanya 30 juta harus ditanggung RS. Jelas tidak ada RS yang mau tanggung sisanya. Terpaksa pasien diakali harus naik kelas diluar haknya dan bayar sisanya.
4. Ada Unsur Pemaksaan
Pada 2019 masyarakat, perusahaan, bahkan seluruh fasilitas kesehatan harus sudah ikut BPJS. Padahal belum tentu perlu dan diuntungkan dengan ikutnya. Banyak perusahaan sudah punya jaminan kesehatan sendiri yang dinilai lebih baik, tapi kini terpaksa mengikutkan karyawannya ke BPJS kesehatan. Banyak karyawan perusahaan yang tadinya punya sistem kesehatan sendiri yang lebih nyaman kini keberatan karena harus ikut BPJS Kesehatan.
5. Ada Riba
Untuk Anda yang sudah jadi peserta BPJS Kesehatan, kemudian lupa atau telat bayar iuran. Anda dikenakan bunga 2% per bulan karena telat bayar. Belum lagi jika kita bicara dimana BPJS menginvestasikan dana yang dikelolanya.
6. Antriannya Lama, Kamar Penuh
Sudah pasti antriannya lama. Loket pasien umum dan loket pendaftaran BPJS berbeda. Sementara yang berobat di RS kebanyakan adalah pasien BPJS. Jumlah pasien BPJS terus bertambah tapi tidak diimbangi dengan penambahan loket pendaftaran karena keterbatasan ruangan/bangunan. Ini juga berlaku untuk kamar yang sering penuh.
7. Rujukan Berjenjang
Kalau asuransi lain Anda bisa langsung berobat ke rumah sakit yang bekerjasama atau rekanan, tapi kalau di BPJS Anda harus ke faskes 1 (klinik atau puskesmas), setelah di faskes 1 dapat rujukan baru Anda ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS, sebenarnya langsung ke rumah sakit bisa tapi untuk kasus gawat darurat saja. Jika Anda biasa pakai asuransi swasta pasti akan mengeluh dengan prosedur seperti ini.
8. Tidak Menanggung Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas adalah ranahnya Jasa Raharja. Penjaminan jasa raharja itu sistemnya reimburst (mengganti biaya), jadi pasien harus biaya sendiri dulu, setelah selesai baru minta ganti dengan ngurus ke kantor jasa raharja. Untuk pasien yang tidak mampu tentu sangat berat sekali. Dulu di era Jamkesmas/Jamsostek aturan ini tidak terjadi. Mungkin pemerintah menyadari, dulu Jasa Raharja terlalu 'keenakan' hanya mengutip premi tanpa membayar klaim karena ketika terjadi KLL ditanggung Jamkesmas.
Meskipun BPJS Kesehatan memiliki banyak kekurangan dan kelemahan, harus kita akui bahwa manfaatnya sangat besar. Kalau kita mau melihat kondisi rumah sakit sekarang ini, pasien yang berobat 90% menggunakan BPJS dan asal mau repot sedikit, biaya pengobatan yang sangat besar jumlahnya tertutupi dengan jadi peserta BPJS. Tapi kami berharap kedepannya sistemnya bisa dibenahi sehingga pasien dapat ditangani secara optimal dan tenaga kesehatan dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik dan menunjang dibandingkan saat ini.
*Rekomendasi: Kelebihan Dan Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan
yang menjadi pertanyaan adalah jika pasien menggunakan bpjs mandiri (peserta yang membayar secara pribadi tanpa bantuan dari pemerintah), apakah biaya bpjsnya bisa kembali atau dikembalikan?
BalasHapuscontoh kasus:
saya pengguna bpjs mandiri dan secara rutin membayar tagihan bpjs setiap bulan sebesar 50ribuan, dalam beberapa waktu sekitar 2 tahun, saya tidak pernah menggunakan bpjs saya, bukannya tidak pernah sakit, sakit juga tapi tidak opname dan bisa diobati secara mandiri.. jika dalam 2 tahun saya tidak menggunakan bpjs, bagaimana dengan uang setoran saya setiap bulan? hangus atau ikut syarat dan ketentuan dari bpjs?
Untuk program JKN BPJS Kesehatan ini tidak ada istilah uang dikembalikan (yang bisa kembali itu program dari BPJS Ketenagakerjaan). Iuran yang dibayarkan peserta semuanya dipergunakan untuk biaya pengobatan peserta lain yang membutuhkan. Bahkan dalam laporan keuangan 2014 yang bisa dilihat di internet, dana BPJS Kesehatan sampai defisit 2T, semuanya untuk pasien peserta JKN yang berobat. Untungnya dapat dana talangan dari pemerintah, sehingga peserta yang sakit masih bisa dijamin BPJS Kesehatan.
HapusIlustrasinya begini:
Untuk membiayai peserta BPJS yang harus hemodialisis (HD) atau cuci darah rutin 2 kali atau 3 kali seminggu, BPJS Kesehatan harus mengambil dana iuran peserta-peserta lain yang sehat.
Sudah tahu berapa biaya cuci darah sebulannya kalau tidak pakai BPJS Kesehatan, dan berapa sekarang biaya bayar iuran BPJS tiap bulan? Apakah para pasien HD merasa dapat untung?
Teman-teman lain yang juga pengen 'untung' dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, boleh berdoa agar dikaruniai penyakit kronis, supaya bisa mendapat pengobatan rutin dari BPJS Kesehatan.
Kalau saya sih, lebih suka "rugi" bayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulan, tapi tidak pernah sakit sama sekali, sehat wal 'afiat seterusnya, Aamiin.
Biarlah "keuntungan" dari uang iuran yang saya bayarkan dinikmati peserta BPJS Kesehatan yang lain saja.
Inilah semangat JKN, inilah prinsip gotong royong, yang sehat menolong yang sakit.
nah begitulah, di satu sisi menguntungkan di satu sisi kekurangannya banyak, banyak banget malah hehe, saya kalo ke puskes mau pake askes seringnya ga jadi, daftarnya aja ngantri terus petugasnya sedikit dan mereka harus nulis lama karena banyak yg harus dibukukan, akhirnya ambil jalur berbayar aja yg cepet
BalasHapusYang berbayar aja masih memiliki kekurangan ya, Apalagi kalau Bpjs GRATIS... Alhamduliah saya terdaftar jadi peserta dari tempat kerjaan. Tapi masalahnya kalau saya mau pindah kerja apa saya harus daftar Bpjs lagi. atau melanjutkan data datanya, unsur ribanya tersebut yang membuat MUI akhirnya menjatuhkan kata "haram" ya buat Bpjs
BalasHapusmakasih mas,di posting juga ternyata kekurangn BPJS :D
BalasHapus