Pasien BPJS Dipaksa Pulang Dalam Kondisi Koma?
Sehari lalu ramai diberitakan ada pasien BPJS Kesehatan di RSMH yang dipaksa pulang meskipun dalam kondisi koma dan lumpuh. Sayangnya, berita yang beredar di situs berita online dan media sosial ini berkesan aneh, disebutkan, pasien koma dirawat dibangsal? Selain itu, yang menyatakan koma adalah keluarga pasien. Jadi tidak valid beritanya. Wartawan seharusnya juga mencari sumber berita dari pihak RS agar lebih berimbang dan berbobot beritanya.
Pagi ini kami mendapatkan jawaban dari pihak RSMH terkait kasus ini dalam sebuah media cetak, berikut kutipan lengkap penjelasannya.
Rumah Sakit Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang membantah telah memaksa pulang Masyita Dewi Korala (51), dosen Polsri yang jadi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu dinyatakan telah stabil kondisinya oleh dokter penanggung jawab.
Direktur Utama RSMH Palembang, dr Muhammad Syahril SpP MPH mengatakan, pasien tersebut dirawat sejak 1 Agustus lalu. Yang bersangkutan menjalani kemoterapi tahap lanjutan. "Selama 44 hari mendapatkan perawatan, kondisinya naik turun, sempat koma, tetap dalam pengawasan dokter dan alat bantu medis," jelasnya dalam konferensi pers di aula ruang Direksi RSMH Palembang, kemarin (14/9).
Setelah kemoterapi dan perawatan, kondisi pasien dinyatakan stabil sehingga alat bantu makan melalui selang bisa dilepas. Setelah semua dirasa baik, 11 September dokter mengizinkan pasien pulang. "Pulang ini dalam artian menjalani rawat jalan dan kontrol secara berkala, dokter bertanggung jawab atas kondisi pasien," beber Syahril. "Kalau pasien dalam kondisi koma, tidak mungkin kami perbolehkan pulang karena pastilah akan dirawat intensif," tandasnya.
Direktur Medik dan Keperawatan RSMH Palembang, Dr dr H M Alsen Arlan Sp B-KBD menambahkan, setelah diizinkan untuk pulang Jumat lalu, kakak laki-laki pasien minta perpanjangan waktu hingga Senin (kemarin). "Dan kami menyetujui permintaan tersebut," ujarnya.
Hanya saja terjadi perbedaan pendapat antara saudara laki-laki dan saudara perempuan pasien. Kata Alsen, saudara perempuan pasien setuju pulang pada hari itu juga, tidak perlu menunggu Senin. Saudara pasien juga meminta disediakan ambulans. "Kami tidak paksa pasien pulang hari itu juga," cetusnya. Alsen juga membenarkan ada perawat yang melepas infus pasien. "Tapi perawat itu melepas infusnya untuk diganti dengan yang baru," jelasnya. Berdasarkan prosedur medis, setelah tiga hari infus pasien harus diganti. Kalau tidak, bisa menimbulkan infeksi.
Menurut salah seorang dokter yang berkomentar tentang kasus ini:
Saya memahami, buat orang awam pasti kesal kalau pasien masih lumpuh sudah dibolehkan pulang kalau tidak dijelaskan dengan baik oleh dokternya. Semoga kasus ini juga bisa jadi catatan untuk para dokter agar lebih bisa berkomunikasi dengan baik terhadap pasien dan keluarganya.
Kasus ini bukan masalah BPJS atau tidak. Tapi pasien memang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pasien stroke lumpuh, apakah pakai BPJS atau bayar umum, tidak mungkin dirawat inap sampai lumpuhnya hilang. Yang penting kondisi pasien sudah stabil, berikutnya bisa rawat jalan atau dirawat di rumah tapi tetap kontrol rutin ke dokter. Jadi ini hanya kesalahpahaman keluarga pasien saja. Tak lupa kami do'akan, semoga pasien segera membaik.
Pagi ini kami mendapatkan jawaban dari pihak RSMH terkait kasus ini dalam sebuah media cetak, berikut kutipan lengkap penjelasannya.
Rumah Sakit Dr Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang membantah telah memaksa pulang Masyita Dewi Korala (51), dosen Polsri yang jadi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu dinyatakan telah stabil kondisinya oleh dokter penanggung jawab.
Direktur Utama RSMH Palembang, dr Muhammad Syahril SpP MPH mengatakan, pasien tersebut dirawat sejak 1 Agustus lalu. Yang bersangkutan menjalani kemoterapi tahap lanjutan. "Selama 44 hari mendapatkan perawatan, kondisinya naik turun, sempat koma, tetap dalam pengawasan dokter dan alat bantu medis," jelasnya dalam konferensi pers di aula ruang Direksi RSMH Palembang, kemarin (14/9).
Setelah kemoterapi dan perawatan, kondisi pasien dinyatakan stabil sehingga alat bantu makan melalui selang bisa dilepas. Setelah semua dirasa baik, 11 September dokter mengizinkan pasien pulang. "Pulang ini dalam artian menjalani rawat jalan dan kontrol secara berkala, dokter bertanggung jawab atas kondisi pasien," beber Syahril. "Kalau pasien dalam kondisi koma, tidak mungkin kami perbolehkan pulang karena pastilah akan dirawat intensif," tandasnya.
Direktur Medik dan Keperawatan RSMH Palembang, Dr dr H M Alsen Arlan Sp B-KBD menambahkan, setelah diizinkan untuk pulang Jumat lalu, kakak laki-laki pasien minta perpanjangan waktu hingga Senin (kemarin). "Dan kami menyetujui permintaan tersebut," ujarnya.
Hanya saja terjadi perbedaan pendapat antara saudara laki-laki dan saudara perempuan pasien. Kata Alsen, saudara perempuan pasien setuju pulang pada hari itu juga, tidak perlu menunggu Senin. Saudara pasien juga meminta disediakan ambulans. "Kami tidak paksa pasien pulang hari itu juga," cetusnya. Alsen juga membenarkan ada perawat yang melepas infus pasien. "Tapi perawat itu melepas infusnya untuk diganti dengan yang baru," jelasnya. Berdasarkan prosedur medis, setelah tiga hari infus pasien harus diganti. Kalau tidak, bisa menimbulkan infeksi.
Pasien BPJS dipaksa pulang dalam kondisi koma dan lumpuh? |
Menurut salah seorang dokter yang berkomentar tentang kasus ini:
- Pasien itu sudah dirawat selama 44 hari, dengan CA Paru Stadium IV metastase ke Otak. Terjadinya diagnosis sekunder stroke.
- Selama perawatan 44 hari tersebut menggunakan BPJS Kesehatan dan tidak ada biaya sama sekali walau dalam perawatan di ICU.
- Kemudian DPJP memberikan ijin untuk pulang dan meneruskan rawat jalan.
Saya memahami, buat orang awam pasti kesal kalau pasien masih lumpuh sudah dibolehkan pulang kalau tidak dijelaskan dengan baik oleh dokternya. Semoga kasus ini juga bisa jadi catatan untuk para dokter agar lebih bisa berkomunikasi dengan baik terhadap pasien dan keluarganya.
Kasus ini bukan masalah BPJS atau tidak. Tapi pasien memang sudah diperbolehkan pulang oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Pasien stroke lumpuh, apakah pakai BPJS atau bayar umum, tidak mungkin dirawat inap sampai lumpuhnya hilang. Yang penting kondisi pasien sudah stabil, berikutnya bisa rawat jalan atau dirawat di rumah tapi tetap kontrol rutin ke dokter. Jadi ini hanya kesalahpahaman keluarga pasien saja. Tak lupa kami do'akan, semoga pasien segera membaik.
ckckck
BalasHapussemoga kasusnya segera selesai
Sudah selesai mas. Yang belum selesai itu efek bola saljunya di media sosial.
Hapusnanti akan hilang dengan sendrinya mas.
Hapusyang bener siapa yang salah siapa nih?
BalasHapusJadi binggung -_-
salah paham aja mas
HapusWah parah sekali para media ini ya, ada yang mau menjatuhkan BPJS atau Rumah sakit tersebut. terimakasih atas pemahaman tentang kasusnya mas...
BalasHapusmesti ada komunikasi yang jelas ya, supaya nggak ada kesalahpahaman dan saling mengerti posisinya
BalasHapusMasalah penanganan kesehatan memang sangat rawan ya, terlebih katannya dengan masalah biaya hmm..
BalasHapusharus hati hati sekli ya mmembuat berit salah salah bisa kena deh.
BalasHapuskalo salah malah jadi fitnah
betul jgn sampai salah memberikan informasi gawat hasilnya
Hapuswartawan berperankan gimana atasan. hari gini kalau cari berita yang enggak ada duitnya yang ada berimbas ke jeruji besi atau liang lahat. banyak kasus wartawan yang jujur (memberitakan kebenaran) berakhir kepada kondisi dramatis!
BalasHapusItu yg salah bukan BPJS tp pihak rumah sakit, dokter dan para oknum yg tlibat ddalamx.
BalasHapusBpjs sdh memberikan yg tbaik wat masyarakat tp oknum2 tkait yg mdukung BPJS tsb yg membuat BPjs JD bobrok