Pasien Pulang Paksa Biayanya Tidak Ditanggung BPJS
Sebenarnya sudah beberapa bulan lalu ada surat edaran dari BPJS Kesehatan bahwa pasien yang pulang paksa dari perawatan rumah sakit, atau pasien pulang atas permintaan sendiri, maka biayanya tidak ditanggung BPJS. Ini berarti pasien tersebut bayar sendiri biayanya walaupun dari awal dirawat menggunakan kartu BPJS.
Timbul pertanyaan, apa saja yang disebut pulang paksa itu? Beberapa hal yang dapat dikategorikan pulang APS (atas permintaan sendiri):
1. Kondisi masih belum stabil, sudah mau dibawa pulang. Misalnya demam berdarah, trombosit masih 15.000. Pasien gagal jantung masih pakai oksigen.
2. Pasien yang memerlukan tindakan tertentu untuk membuang sumber penyakitnya, misalnya pasien batu empedu atau batu ginjal yang bolak-balik masuk rumah sakit karena nyeri kolik, tetapi tidak mau batunya dibuang.
3. Pasien menolak dirujuk untuk tindakan ke rumah sakit lain, misalnya untuk cuci darah harus rumah sakit tipe B atau A, si pasien menolaknya.
Sebelum adanya surat edaran itu, pasien yang pulang APS tetap dibayar BPJS, namun tidak boleh memakai kartunya selama 30 hari, namun sekarang si pasien masih boleh memakai kartunya walau sudah APS, asal ikut prosedur namun perawatannya sebelumnya (yang APS) tidak dibayarkan BPJS.
Kesulitan rumah sakit tipe C sebenarnya adalah, terkadang untuk merujuk pasien ke rumah sakit tipe B dan A sangat sulit dengan alasan kamar penuh. Padahal pasien kondisinya kasus berat (level 3), perlu spesialis bedah syaraf atau perlu kemoterapi yang ada ahlinya di rumah sakit rujukan. Maka diberikan solusi kalau tempat rujuk penuh, pasien diatasi keluhannya semaksimal mungkin, lalu pulang dengan keluhan minimal dan dirujuk lewat poli rawat jalan ke poli rawat jalan rumah sakit tipe lebih tinggi.
Jadi mulai sekarang, kalau pakai BPJS jangan menolak prosedur tindakan, sebab bisa jadi kartu BPJS anda tidak laku lagi, alias kalau pulang paksa biayanya tidak ditanggung BPJS. Berobat sampailah tuntas, atau bayar sendiri.
sumber: kompasiana.com/posmasiahaan
*Rekomendasi: Mengenal Tipe Rumah Sakit BPJS Kesehatan
Timbul pertanyaan, apa saja yang disebut pulang paksa itu? Beberapa hal yang dapat dikategorikan pulang APS (atas permintaan sendiri):
1. Kondisi masih belum stabil, sudah mau dibawa pulang. Misalnya demam berdarah, trombosit masih 15.000. Pasien gagal jantung masih pakai oksigen.
2. Pasien yang memerlukan tindakan tertentu untuk membuang sumber penyakitnya, misalnya pasien batu empedu atau batu ginjal yang bolak-balik masuk rumah sakit karena nyeri kolik, tetapi tidak mau batunya dibuang.
3. Pasien menolak dirujuk untuk tindakan ke rumah sakit lain, misalnya untuk cuci darah harus rumah sakit tipe B atau A, si pasien menolaknya.
pasien pulang atas permintaan sendiri biayanya tidak bisa diklaim ke BPJS |
Kesulitan rumah sakit tipe C sebenarnya adalah, terkadang untuk merujuk pasien ke rumah sakit tipe B dan A sangat sulit dengan alasan kamar penuh. Padahal pasien kondisinya kasus berat (level 3), perlu spesialis bedah syaraf atau perlu kemoterapi yang ada ahlinya di rumah sakit rujukan. Maka diberikan solusi kalau tempat rujuk penuh, pasien diatasi keluhannya semaksimal mungkin, lalu pulang dengan keluhan minimal dan dirujuk lewat poli rawat jalan ke poli rawat jalan rumah sakit tipe lebih tinggi.
Jadi mulai sekarang, kalau pakai BPJS jangan menolak prosedur tindakan, sebab bisa jadi kartu BPJS anda tidak laku lagi, alias kalau pulang paksa biayanya tidak ditanggung BPJS. Berobat sampailah tuntas, atau bayar sendiri.
sumber: kompasiana.com/posmasiahaan
*Rekomendasi: Mengenal Tipe Rumah Sakit BPJS Kesehatan
saya belum punya pbjs nich, kyaknya bermanfaat sekali ya,tapi untuk pelayananya sama dengan yang g pakai bpjs g ya
BalasHapusHarus diperhatikan nich...agar pemilik BPJS gak ada yg salah paham lagi di kemudian hari...
BalasHapusNah masalahnya pasti dibayarin 100% ga? Bisa jadi pulang paksa itu karena hanya dibiayai sebagian oleh BPJS, jadi dari pihak pasien masih berat untuk menanggung sisa biayanya. Saya memang belum pernah memakai BPJS, (karena terus terang buat ngantrinya aja uda bikin badan tambah panas dingin) tapi ada 2 orang teman saya yang istrinya melahirkan. Yang satu dibiayai penuh oleh BPJS, tapi yang satu hanya dibiayai sebagian karena adanya perubahan kebijakan.
BalasHapusSalam pak, aturan mainnya, kalau sesuai prosedur dan sesuai hak kelas perawatan, semua dapat ditanggung BPJS Kesehatan. RS dapat mengklaim sesuai tarif INA CBG's dan pasien tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Bagaimana kalau real cost melebihi tarif INA CBG's? Silahkan baca: http://www.pasiensehat.com/2015/10/berapa-limit-kartu-bpjs-kesehatan-atau-kis.html
Hapus