Pasien Pulang Paksa Biayanya Tidak Ditanggung BPJS

Pasien pulang atas permintaan sendiri biayanya tidak bisa diklaim ke BPJS

Beberapa bulan lalu, BPJS Kesehatan mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa biaya perawatan pasien yang pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri (APS) tidak akan ditanggung oleh BPJS. Artinya, meskipun pasien awalnya menggunakan kartu BPJS, jika mereka memilih untuk pulang sebelum selesai perawatan, biaya tersebut harus ditanggung sendiri oleh pasien.

Lalu, apa saja yang dimaksud dengan pulang paksa atau APS? Berikut beberapa kondisi yang dapat dikategorikan sebagai APS:

  1. Kondisi pasien yang masih belum stabil namun ingin pulang. Contohnya, pasien dengan demam berdarah yang trombositnya masih sangat rendah (misalnya 15.000), atau pasien gagal jantung yang masih memerlukan oksigen.

  2. Pasien yang membutuhkan tindakan medis untuk mengatasi penyakit, tapi menolaknya. Seperti pasien batu empedu atau batu ginjal yang sering masuk rumah sakit karena nyeri kolik, tapi menolak untuk menjalani prosedur pengangkatan batu.

  3. Pasien yang menolak untuk dirujuk ke rumah sakit lain untuk tindakan lebih lanjut. Misalnya, pasien yang membutuhkan cuci darah namun menolak dirujuk ke rumah sakit tipe A atau B yang memiliki fasilitas tersebut.

Sebelumnya, meskipun pasien pulang APS, biaya perawatan mereka tetap ditanggung BPJS, dengan syarat kartu BPJS tidak dapat digunakan selama 30 hari setelahnya. Namun, saat ini, meskipun pasien sudah pulang APS, mereka tetap bisa menggunakan kartu BPJS asalkan mengikuti prosedur yang berlaku. Hanya saja, biaya perawatan yang sebelumnya dilakukan (pada saat APS) tidak akan ditanggung oleh BPJS.

Kesulitan yang dihadapi oleh rumah sakit tipe C adalah saat merujuk pasien ke rumah sakit tipe B atau A, karena terkadang alasan kamar penuh. Padahal, pasien dengan kondisi berat (level 3) yang membutuhkan penanganan khusus, seperti spesialis bedah saraf atau kemoterapi, perlu dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap fasilitasnya. Solusinya adalah jika rumah sakit rujukan penuh, pasien akan diberi perawatan yang maksimal di rumah sakit tersebut, lalu pulang dengan kondisi yang lebih baik, dan dirujuk ke rumah sakit tipe lebih tinggi melalui poli rawat jalan.

Jadi, mulai sekarang, jika Anda menggunakan BPJS, jangan menolak prosedur medis yang disarankan. Jika Anda pulang paksa, bisa jadi biaya perawatan Anda tidak akan ditanggung BPJS. Pastikan Anda menjalani perawatan sampai tuntas, atau siap untuk menanggung biaya sendiri.

Artikel ini awalnya diterbitkan pada 14 September 2015 dan diposting ulang untuk informasi lebih lanjut.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

4 komentar untuk "Pasien Pulang Paksa Biayanya Tidak Ditanggung BPJS"

  1. saya belum punya pbjs nich, kyaknya bermanfaat sekali ya,tapi untuk pelayananya sama dengan yang g pakai bpjs g ya

    BalasHapus
  2. Harus diperhatikan nich...agar pemilik BPJS gak ada yg salah paham lagi di kemudian hari...

    BalasHapus
  3. Nah masalahnya pasti dibayarin 100% ga? Bisa jadi pulang paksa itu karena hanya dibiayai sebagian oleh BPJS, jadi dari pihak pasien masih berat untuk menanggung sisa biayanya. Saya memang belum pernah memakai BPJS, (karena terus terang buat ngantrinya aja uda bikin badan tambah panas dingin) tapi ada 2 orang teman saya yang istrinya melahirkan. Yang satu dibiayai penuh oleh BPJS, tapi yang satu hanya dibiayai sebagian karena adanya perubahan kebijakan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Salam pak, aturan mainnya, kalau sesuai prosedur dan sesuai hak kelas perawatan, semua dapat ditanggung BPJS Kesehatan. RS dapat mengklaim sesuai tarif INA CBG's dan pasien tidak boleh dikenakan biaya tambahan. Bagaimana kalau real cost melebihi tarif INA CBG's? Silahkan baca: http://www.pasiensehat.com/2015/10/berapa-limit-kartu-bpjs-kesehatan-atau-kis.html

      Hapus