Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan BPJS Tentang Suami Istri Pekerja Penerima Upah

Mengenai peraturan BPJS Kesehatan tentang suami istri pekerja penerima upah. Ada sebuah surat edaran dari pihak BPJS Kesehatan yang sedikit memberi penjelasan.

1) Pasangan suami istri yang bekerja keduanya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing dan menjadi penanggung iuran, kecuali salah satu dari suami/istri tidak bekerja maka tetap dijamin sesuai Perpres nomor 111 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat 1 (5 orang: suami/istri dan 3 orang anak) dengan iuran dari salah satu suami/istri yang bekerja.

2) Jika suami/istri memiliki kelas rawat berbeda maka suami/istri dapat mengikuti kelas rawat yang tinggi, pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan berdasarkan persentase iuran sesuai dengan upah + tunjangan tetap dari masing-masing pekerja.

3) Anak dari suami/istri berhak memilih ruang rawat tertinggi dari ibu/bapaknya, jika anak didaftarkan di kelas ibu/bapaknya yang lebih rendah maka kelas rawat sesuai yang dipilih.

4) Apabila suami/istri dan anak sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, teknis perubahan kepesertaan dari anggota keluarga agar menjadi peserta penanggung iuran, maka wajib menunjukan kartu BPJS kesehatan dari salah satu suami/istri dan anak - anaknya (jika ingin dirubah kepesertaanya) kepada BPJS kesehatan, jadi salah satu suami/istri nanti di data BPJS kesehatan seperti masih single.

5) Status peserta (P) sebagai tanda bahwa pegawai penyelenggara/non penyelengga Negara di data masterfile BPJS Kesehatan.

6) Peserta BPJS Kesehatan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Suami Istri Pekerja Penerima Upah

Suami Istri Pekerja penerima Upah

Apakah terjadi double premi dari suami istri peserta pekerja penerima upah?
Hanya sebuah pendapat: double premi = premi dibayarkan 2 kali untuk periode yang sama oleh 1 penanggung yang sama. Kalau premi dibayar oleh penanggung yang berbeda berarti bukan double premi meskipun untuk tertanggung yang sama.

Mungkin itu maksud dari aturan kewajiban suami istri PPU untuk dikenai premi, lebih ke faktor statusnya sebagai pekerja.

11 komentar untuk "Peraturan BPJS Tentang Suami Istri Pekerja Penerima Upah"

  1. saya pelajari dulu peraturannya mas...masalahnya saya juga kurang mengerti betul mengenai bpjs untuk suami istri...kayaknya bisa menguntungkan juga kalau kita melaksanakannya

    BalasHapus
  2. Wah peraturannya seperti itu ya gan, makasih ilmunya jadi tahu nih

    BalasHapus
  3. Ulasan yang menarik, jadi nambah tahu tentang BPJS terkait suami-istri yang bekerja.

    BalasHapus
  4. Duh aku bingung soal BPJS ini, gak apa2 aku iuran terus tapi semoga tidak digunakan alias sehat terus aamiin

    BalasHapus
  5. Di keluargaku, cuma suami yang kerja kantoran. Jadinya dari kantor dia BPJS kami ditanggung. Tapi BPJS bikin bingung deh...

    BalasHapus
  6. Aneh2 ajah, mending masing2 daftar perorangan, premi nya lebih murah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa lebih murah, bisa lebih mahal. Kepesertaan PPU pekerja hanya dipotong 1% dari gaji pokok (4% dibayarkan perusahaan), dapat hak kelas 1 atau 2 (tergantung gaji pokoknya), dan dapat menanggung 5 orang (pekerja, suami/istri, 3 orang anak).
      Tapi kalau status suami dan istri pekerja, keduanya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing karena status pekerjanya.

      Hapus
  7. saumi istri peserta penerima upah, dikenakan beban iuran kedua-duanya....???? dan itu WAJIB.
    kok tambah di gobloki kita ya.....????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebenarnya itu peraturan pemerintah yang sudah ada sejak era ASKES.

      Hapus
    2. sepertinya ada kejanggalan, double premi untuk satu klausul asuransi. yuk kita laporin

      Hapus
    3. Peraturannya setiap pekerja wajib didaftarkan BPJS oleh pemberi kerja masing-masing. Mungkin pemerintah menetapkan aturan seperti ini agar perusahaan tidak 'keenakan' memiliki karyawan tapi tidak memberikan jaminan sosial kesehatan karena sudah ditanggung suami/istri di perusahaan lain.

      Hapus
close