Peraturan BPJS tentang Suami Istri Pekerja Penerima Upah
Surat Edaran BPJS tentang Suami Istri Pekerja Penerima Upah |
Peraturan BPJS Kesehatan mengenai status suami istri yang bekerja sebagai penerima upah sebenarnya sudah diatur dalam beberapa ketentuan yang penting untuk diketahui. Salah satunya tercantum dalam surat edaran BPJS Kesehatan yang menjelaskan beberapa poin mengenai kewajiban pendaftaran, perbedaan kelas rawat, dan prosedur perubahan status kepesertaan. Hal ini tentu berkaitan erat dengan bagaimana pasangan suami istri yang keduanya bekerja dapat terdaftar dengan tepat, serta bagaimana anak-anak mereka mendapat jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai peraturan ini.
Pendaftaran Suami Istri yang Bekerja
Pasangan suami istri yang keduanya bekerja diwajibkan untuk didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing. Dalam hal ini, keduanya akan menjadi penanggung iuran untuk diri mereka sendiri. Namun, jika salah satu dari pasangan suami atau istri tidak bekerja, maka mereka tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 Pasal 5 Ayat 1. Dalam hal ini, keluarga akan dijamin dengan iuran yang dibayar oleh pasangan yang bekerja, yang mencakup 5 orang: suami, istri, dan 3 orang anak.Perbedaan Kelas Rawat antara Suami Istri
Jika suami dan istri memiliki kelas rawat yang berbeda, mereka tetap dapat memilih kelas rawat yang lebih tinggi. Pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dihitung berdasarkan persentase upah dan tunjangan tetap masing-masing pekerja, dengan mengikuti ketentuan yang ada untuk kelas rawat masing-masing.Penentuan Kelas Rawat Anak
Anak-anak yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dapat memilih ruang rawat tertinggi yang dimiliki oleh ibu atau bapaknya. Jika anak didaftarkan pada kelas rawat yang lebih rendah, maka kelas rawat yang berlaku adalah sesuai dengan kelas yang dipilih berdasarkan orang tua yang terdaftar.Perubahan Kepesertaan Anggota Keluarga
Jika suami, istri, dan anak-anak sudah terdaftar dalam BPJS Kesehatan, maka perubahan status kepesertaan perlu dilakukan agar anggota keluarga yang sebelumnya bukan penanggung iuran dapat menjadi peserta yang menanggung iuran. Proses ini memerlukan bukti, seperti kartu BPJS Kesehatan yang menunjukkan bahwa salah satu dari suami/istri dan anak-anaknya terdaftar. Dengan demikian, salah satu pasangan akan didata oleh BPJS Kesehatan sebagaimana statusnya yang masih single.Status Peserta pada Masterfile BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan yang berstatus pegawai penyelenggara atau non-penyelenggara negara akan dicatat dalam masterfile BPJS Kesehatan dengan status peserta (P). Ini penting untuk memastikan bahwa data setiap peserta terorganisir dengan baik dan sesuai dengan kategori yang berlaku.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat administratif untuk kepesertaan. Hal ini juga bertujuan untuk mempermudah identifikasi dan pencatatan data peserta dalam sistem BPJS Kesehatan.
Dengan memahami peraturan-peraturan ini, diharapkan setiap keluarga dapat lebih mudah dalam menjalani proses pendaftaran dan perubahan status kepesertaan di BPJS Kesehatan, sehingga seluruh anggota keluarga mendapat jaminan kesehatan yang optimal.
Surat Edaran BPJS tentang Suami Istri Pekerja Penerima Upah |
Apakah bisa terjadi double premi dari suami istri yang menjadi peserta pekerja penerima upah (PPU) di BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan "double premi." Secara sederhana, double premi terjadi ketika premi dibayar dua kali untuk periode yang sama oleh penanggung yang sama. Dengan kata lain, jika satu penanggung membayar premi lebih dari satu kali untuk satu periode, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai double premi. Namun, jika premi dibayarkan oleh dua penanggung yang berbeda, meskipun untuk orang yang sama, hal ini tidak akan dianggap sebagai double premi, meskipun secara nominal mungkin terlihat seperti pembayaran ganda.
Dalam konteks suami istri yang merupakan peserta pekerja penerima upah, premi memang akan dikenakan untuk masing-masing pekerja berdasarkan status mereka sebagai pekerja. Meskipun suami dan istri mungkin terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, mereka masing-masing akan memiliki penanggung yang berbeda—yakni pemberi kerja mereka. Jadi, meskipun keduanya membayar premi untuk diri mereka sendiri, hal ini tidak bisa dianggap sebagai double premi, karena premi dibayar oleh pemberi kerja yang berbeda.
saya pelajari dulu peraturannya mas...masalahnya saya juga kurang mengerti betul mengenai bpjs untuk suami istri...kayaknya bisa menguntungkan juga kalau kita melaksanakannya
BalasHapusWah peraturannya seperti itu ya gan, makasih ilmunya jadi tahu nih
BalasHapusUlasan yang menarik, jadi nambah tahu tentang BPJS terkait suami-istri yang bekerja.
BalasHapusDuh aku bingung soal BPJS ini, gak apa2 aku iuran terus tapi semoga tidak digunakan alias sehat terus aamiin
BalasHapusDi keluargaku, cuma suami yang kerja kantoran. Jadinya dari kantor dia BPJS kami ditanggung. Tapi BPJS bikin bingung deh...
BalasHapusAneh2 ajah, mending masing2 daftar perorangan, premi nya lebih murah
BalasHapusBisa lebih murah, bisa lebih mahal. Kepesertaan PPU pekerja hanya dipotong 1% dari gaji pokok (4% dibayarkan perusahaan), dapat hak kelas 1 atau 2 (tergantung gaji pokoknya), dan dapat menanggung 5 orang (pekerja, suami/istri, 3 orang anak).
HapusTapi kalau status suami dan istri pekerja, keduanya wajib didaftarkan oleh pemberi kerja masing-masing karena status pekerjanya.
saumi istri peserta penerima upah, dikenakan beban iuran kedua-duanya....???? dan itu WAJIB.
BalasHapuskok tambah di gobloki kita ya.....????
Sebenarnya itu peraturan pemerintah yang sudah ada sejak era ASKES.
Hapussepertinya ada kejanggalan, double premi untuk satu klausul asuransi. yuk kita laporin
HapusPeraturannya setiap pekerja wajib didaftarkan BPJS oleh pemberi kerja masing-masing. Mungkin pemerintah menetapkan aturan seperti ini agar perusahaan tidak 'keenakan' memiliki karyawan tapi tidak memberikan jaminan sosial kesehatan karena sudah ditanggung suami/istri di perusahaan lain.
Hapus