Apakah BPJS Berlaku Di Seluruh Indonesia?
Apakah BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia? Ada sebuah surat edaran yang dikirimkan pihak BPJS Kesehatan kepada seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama mengenai masalah apakah BPJS Kesehatan berlaku secara nasional. Berikut kutipan lengkapnya.
BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optomal bagi peserta BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.
2. Dalam hal peserta sedang berada di luar wilayah domisilinya dan memerlukan pengobatan, maka peserta dapat mengakses pelayanan di FKTP terdekat dengan ketentuan:
3. Berdasarkan hal tersebut, agar tidak terjadi penolakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan memberikan pemahaman kepada peserta BPJS Kesehatan yang berkunjung sebagai pasien tamu tersebut.
4. Atas indikasi medis FKTP dapat merujuk pasien ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.
Jadi dari surat diatas dapat disimpulkan, bila peserta berada di luar domisili faskes 1 terdaftar atau berada di luar kota atau berada di provinsi lain, maka sebelum berobat dengan BPJS wajib meminta surat pengantar ke kantor BPJS Kesehatan setempat, agar tidak terjadi penolakan oleh FKTP (puskesmas / klinik / dokter keluarga).
Kenapa harus meminta surat pengantar berkunjung? Kenapa tidak bisa bebas berobat di faskes mana saja? Hal ini karena sistem pembayaran FKTP menggunakan sistem kapitasi.
BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (Vide Pasal7 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan yang optomal bagi peserta BPJS Kesehatan, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Sesuai peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama peserta terdaftar.
2. Dalam hal peserta sedang berada di luar wilayah domisilinya dan memerlukan pengobatan, maka peserta dapat mengakses pelayanan di FKTP terdekat dengan ketentuan:
- a. FKTP wajib memberikan pelayanan kepada peserta dari Luar wilayah dalam kondisi:
- Peserta berada di luar wilayah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar (Misalnya dikarenakan tugas/cuti/liburan)
- Dalam kegawatdaruratan medis
- b. Terkait pada point a diatas peserta diarahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk diterbutkan surat pengantar berkunjung.
- c. Maksimal kunjungan 3 (tiga) kali kecuali kondisi tertentu
- d. FKTP tidak diperkenankan memungut biaya pelayanan atas peserta tersebut
3. Berdasarkan hal tersebut, agar tidak terjadi penolakan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan memberikan pemahaman kepada peserta BPJS Kesehatan yang berkunjung sebagai pasien tamu tersebut.
4. Atas indikasi medis FKTP dapat merujuk pasien ke RS sesuai dengan sistem rujukan berjenjang.
BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia |
Jadi dari surat diatas dapat disimpulkan, bila peserta berada di luar domisili faskes 1 terdaftar atau berada di luar kota atau berada di provinsi lain, maka sebelum berobat dengan BPJS wajib meminta surat pengantar ke kantor BPJS Kesehatan setempat, agar tidak terjadi penolakan oleh FKTP (puskesmas / klinik / dokter keluarga).
Kenapa harus meminta surat pengantar berkunjung? Kenapa tidak bisa bebas berobat di faskes mana saja? Hal ini karena sistem pembayaran FKTP menggunakan sistem kapitasi.
brarti masih bisa ya asal kita ke kantor BPJS dulu ya minta surat pengantar. saya kira g bisa samasekali mas
BalasHapusYa, bisa. Saya pernah berobat di puskesmas di luar domisili pakai BPJS, tanpa surat pengantar, dan tidak dipungut biaya. Tapi sebaiknya agar tidak terjadi penolakan peserta BPJS sebaiknya minta surat pengantar berkunjung ke kantor BPJS setempat sebelum berobat ke FKTP di luar domisili.
Hapussudah seharusnya BPJS berlaku di seluruh wilayah Indonesia kan ini adalah program nasional, lucu juga kalau nggak berlaku mah atuh
BalasHapus