Apakah BPJS Kesehatan Berlaku di Seluruh Indonesia?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan peserta BPJS Kesehatan. Untuk menjawabnya, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berikut penjelasan lengkapnya:

BPJS Kesehatan Berlaku Secara Nasional

BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden (berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses secara optimal oleh seluruh peserta di mana pun mereka berada. Berikut beberapa ketentuan penting terkait penggunaannya di luar wilayah domisili:

Ketentuan Penggunaan BPJS Kesehatan di Luar Wilayah Domisili

  1. Pelayanan di FKTP Tempat Terdaftar
    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 29 Ayat (3), peserta BPJS Kesehatan seharusnya mendapatkan layanan kesehatan di FKTP tempat mereka terdaftar.

  2. Pelayanan di Luar Wilayah Domisili
    Jika peserta berada di luar wilayah domisili dan membutuhkan pengobatan, mereka tetap dapat menerima pelayanan kesehatan di FKTP terdekat dengan ketentuan sebagai berikut:

    • FKTP wajib melayani peserta dari luar wilayah domisili dalam kondisi:
      a. Peserta sedang berada di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar, misalnya karena tugas, cuti, atau liburan.
      b. Kondisi kegawatdaruratan medis.
    • Peserta diminta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan surat pengantar kunjungan.
    • Kunjungan maksimal sebanyak tiga kali, kecuali untuk kondisi tertentu.
    • FKTP tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta yang dilayani dalam kondisi ini.
  3. Pemahaman untuk FKTP dan Peserta
    Agar tidak terjadi penolakan, FKTP diharapkan memberikan pelayanan kepada peserta yang berkunjung sebagai pasien tamu. Hal ini juga perlu disosialisasikan kepada peserta agar mereka memahami hak dan prosedur tersebut.

  4. Sistem Rujukan Berjenjang
    Apabila diperlukan berdasarkan indikasi medis, FKTP dapat merujuk pasien ke rumah sakit sesuai sistem rujukan berjenjang.

Surat Edaran: BPJS Kesehatan berlaku di seluruh Indonesia

Dari surat edaran di atas, dapat disimpulkan bahwa jika peserta BPJS Kesehatan berada di luar domisili FKTP tempat ia terdaftar—baik itu di luar kota maupun di provinsi lain—peserta wajib terlebih dahulu meminta surat pengantar berkunjung di kantor BPJS Kesehatan setempat sebelum berobat. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penolakan oleh FKTP (seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga).

Mengapa Harus Meminta Surat Pengantar Berkunjung?

Banyak yang bertanya, "Kenapa tidak bisa langsung berobat di FKTP mana saja tanpa surat pengantar?" Jawabannya terletak pada sistem pembayaran FKTP yang menggunakan mekanisme kapitasi.

Sistem kapitasi berarti FKTP menerima pembayaran tetap setiap bulan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar di sana, bukan berdasarkan jumlah layanan yang diberikan. Oleh karena itu, untuk memastikan kelancaran administrasi dan agar FKTP dapat tetap memberikan pelayanan sesuai aturan, surat pengantar ini diperlukan sebagai bukti administratif bahwa peserta BPJS yang berobat memang sah mendapatkan pelayanan di luar wilayah domisilinya.

Peraturan Terbaru: Surat Pengantar Berkunjung Tidak Berlaku Lagi

Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan! Kini, jika Anda sedang berada di luar provinsi, Anda tidak lagi perlu meminta surat pengantar berkunjung dari kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan di FKTP. BPJS Kesehatan dapat langsung digunakan di FKTP terdekat sebanyak maksimal 3 kali tanpa harus kembali ke FKTP tempat Anda terdaftar.

Namun, jika Anda berencana untuk menetap di luar domisili dalam waktu yang cukup lama, disarankan untuk segera melakukan perpindahan FKTP. Proses pindah FKTP kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Anda hanya perlu mengunduh aplikasi, login, dan mengikuti langkah-langkah untuk pindah FKTP.
  2. Layanan Pandawa via WhatsApp: Anda juga dapat menghubungi nomor 08118165165 untuk mengurus perpindahan FKTP dengan mudah.

Perubahan ini tentu membuat layanan BPJS Kesehatan menjadi lebih fleksibel dan mendukung mobilitas peserta yang sering bepergian atau berpindah tempat tinggal.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

3 komentar untuk "Apakah BPJS Kesehatan Berlaku di Seluruh Indonesia?"

  1. brarti masih bisa ya asal kita ke kantor BPJS dulu ya minta surat pengantar. saya kira g bisa samasekali mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya, bisa. Saya pernah berobat di puskesmas di luar domisili pakai BPJS, tanpa surat pengantar, dan tidak dipungut biaya. Tapi sebaiknya agar tidak terjadi penolakan peserta BPJS sebaiknya minta surat pengantar berkunjung ke kantor BPJS setempat sebelum berobat ke FKTP di luar domisili.

      Hapus
  2. sudah seharusnya BPJS berlaku di seluruh wilayah Indonesia kan ini adalah program nasional, lucu juga kalau nggak berlaku mah atuh

    BalasHapus