Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?

Surat Edaran BPJS Kesehatan tentang Wajib Melapor Jika Ada Peserta yang Meninggal Dunia

Pernahkah kamu bertanya, "Apa yang terjadi jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia? Apakah kepesertaannya otomatis dihentikan dan tidak ada tagihan?" Atau mungkin, "Kenapa masih ada tagihan iuran BPJS meskipun peserta sudah meninggal?"

Berikut penjelasan dari BPJS Kesehatan mengenai hal ini.

Jika peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, keluarga yang masih hidup wajib melaporkan kejadian ini ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selama belum ada pelaporan, iuran BPJS Kesehatan akan tetap dihitung setiap bulan. Penghentian pembayaran iuran secara sepihak karena peserta meninggal dunia dapat berpengaruh pada tidak aktifnya pelayanan kesehatan untuk anggota keluarga lain yang masih terdaftar dalam kartu keluarga yang sama.

Apa Saja Syarat untuk Melapor Kematian Peserta BPJS Kesehatan?

Untuk melaporkan kematian peserta BPJS Kesehatan, keluarga yang ditinggalkan perlu membawa beberapa dokumen ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, yaitu:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, klinik, dokter, puskesmas, atau kelurahan.
  2. Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Penting untuk diingat bahwa prinsip gotong royong yang sehat dimulai dengan membayar iuran dalam satu keluarga. Selanjutnya, bantuan dari luar keluarga juga akan membantu di saat dibutuhkan.

Dengan gotong royong, semua tertolong.

Apa Akibatnya Jika Tidak Melaporkan Peserta yang Meninggal?

Jika kematian peserta BPJS Kesehatan tidak segera dilaporkan, tagihan tetap akan terus berjalan. Salah satu akibatnya adalah kamu atau keluarga bisa menerima pesan seperti contoh SMS berikut ini. Pesan ini dikirim oleh BPJS Kesehatan kepada seorang peserta, padahal peserta tersebut sudah meninggal dunia.

Jadi, jika peserta BPJS meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan wajib melapor ke kantor BPJS Kesehatan untuk menghentikan kepesertaan. Jika tidak dilaporkan, tagihan iuran akan terus berjalan secara otomatis dalam sistem. Ini tentu sangat disayangkan, karena meskipun sudah meninggal, masih ada beban tagihan yang terus berlanjut.

Kebijakan BPJS Kesehatan tentang Peserta yang Meninggal Dunia

Terkait pembayaran iuran untuk peserta yang meninggal dunia, iuran akan dihitung sampai dengan bulan peserta tersebut meninggal. Jika sebelum meninggal tidak ada tunggakan, ahli waris tidak akan dikenakan pembayaran lagi. Namun, jika ada tunggakan yang belum dibayar saat peserta masih hidup, ahli waris wajib melunasinya sampai bulan peserta meninggal.

Meskipun tagihan terus berjalan secara otomatis dalam sistem, jumlah tagihan yang muncul mungkin terlihat sangat besar. Namun, setelah pelaporan kematian, tagihan tersebut tidak akan dianggap sebagai hutang.

Untuk kepesertaan anggota keluarga yang meninggal dunia, sebaiknya segera dinonaktifkan. Caranya, bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), KTP, kartu BPJS, dan surat keterangan kematian ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Perubahan status, seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, atau kematian, WAJIB dilaporkan.

Update Terbaru: Melaporkan Peserta Meninggal Bisa Lebih Mudah Secara Online!

Sekarang, melaporkan peserta BPJS yang meninggal dunia bisa dilakukan dengan lebih mudah, tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS. Kamu bisa melaporkan secara online melalui layanan Pandawa Administrasi lewat WhatsApp di nomor 08118165165. Caranya sangat simpel:

  1. Cukup chat di nomor tersebut, lalu pilih menu administrasi.
  2. Cari opsi "Pelaporan Peserta Meninggal."
  3. Unggah file/foto Kartu Keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan kematian atau akta kematian.

Dengan cara ini, proses pelaporan jadi lebih praktis dan cepat!

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Jika Peserta BPJS Meninggal Dunia?"