BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Surat Edaran BPJS kelas 3 tidak bisa naik kelas atas permintaan sendiri

Peraturan Baru BPJS Kesehatan: Peserta Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan

Mulai 3 Agustus 2015, peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak lagi diizinkan untuk naik kelas perawatan dengan membayar selisih biaya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Nomor 32 Tahun 2015. Artinya, jika peserta kelas 3 memilih kelas perawatan yang lebih tinggi, biaya tersebut tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana jika kamar kelas 3 penuh? Apakah pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain, ataukah membayar sendiri untuk naik kelas? Kekhawatiran ini tentu wajar, apalagi situasi seperti ini dapat membuat pelayanan kesehatan terasa semakin rumit.

Dasar Kebijakan Baru

Dalam surat edaran BPJS Kesehatan yang didasarkan pada Pasal 5 Ayat 2 huruf (k), disebutkan bahwa peserta kelas 3 harus menyetujui:
“… tidak meningkatkan kelas perawatan dengan membayar sendiri selisih biaya perawatan untuk peserta yang memilih kelas perawatan kelas III.”

Aturan ini muncul dari berbagai kritik terkait layanan BPJS Kesehatan, seperti:

  1. Ketidakseimbangan tarif: Banyak yang mengeluhkan tarif layanan kesehatan tidak mencukupi.
  2. Penyalahgunaan kelas 3: Peserta mandiri yang sebenarnya mampu secara ekonomi sering memilih kelas 3 untuk mendapatkan biaya yang lebih murah.
  3. Penumpukan pasien: Jumlah tempat tidur kelas 3 sering kali tidak cukup menampung pasien, terutama peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang benar-benar tidak mampu naik kelas.

Kenapa Kebijakan Ini Diterapkan?

Aturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kelas 3 dapat fokus melayani kelompok PBI dan peserta yang memang tidak mampu secara ekonomi.

Beberapa data pendukung:

  • PBI mencakup sekitar 88,2 juta jiwa, termasuk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
  • PNS, TNI, Polri, dan pekerja formal (PPU) mencakup sekitar 50 juta jiwa.
  • Peserta mandiri mencapai 30 juta jiwa, tetapi banyak dari mereka yang sebenarnya mampu memilih kelas 3 untuk alasan biaya murah.

Kondisi ini menyebabkan tempat tidur kelas 3 menjadi penuh dan sering kali tidak dapat menampung peserta PBI yang memang tidak memiliki pilihan lain selain kelas 3.

Dampak dan Solusi

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan peserta mandiri yang mampu secara ekonomi lebih memilih kelas 2 atau kelas 1 saat mendaftar, sehingga:

  1. Kelas 3 dapat diprioritaskan untuk peserta PBI.
  2. Tekanan pada kapasitas layanan kelas 3 dapat berkurang.
  3. Penumpukan pasien di kelas 3 dapat diminimalkan.

Namun, tetap ada beberapa risiko dan tantangan, seperti:

  • Jika kamar kelas 3 penuh, pasien mungkin dirujuk ke rumah sakit lain atau diminta menunggu.
  • Sosialisasi aturan ini perlu diperkuat agar peserta memahami dan tidak merasa dirugikan.

Kritik dan Pemahaman

Kebijakan ini memang menuai kritik, terutama karena dianggap menyulitkan peserta mandiri kelas 3. Namun, jika melihat lebih dalam, aturan ini sebenarnya memiliki tujuan baik, yaitu menjaga keberlanjutan layanan BPJS Kesehatan dan memastikan kelompok yang benar-benar membutuhkan tetap terlayani.

Meskipun kebijakan ini datang dari BPJS Kesehatan, banyak pihak menyarankan agar Kementerian Kesehatan lebih aktif dalam mengambil peran dan menyelaraskan kebijakan ini dengan kebutuhan layanan kesehatan di lapangan.

Dengan memahami latar belakang dan tujuan kebijakan ini, kita dapat melihat bahwa aturan ini bukan sekadar pembatasan, tetapi juga upaya untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Celah dalam Pemilihan Kelas BPJS Kesehatan: Mengapa Aturan Baru Diperlukan?

Pada prinsipnya, layanan Rawat Jalan BPJS Kesehatan sama untuk semua kelas, baik itu kelas 1, 2, maupun 3. Hal ini sering kali memunculkan perilaku peserta yang memilih kelas 3 karena merasa pelayanan untuk rawat jalan tetap setara dengan kelas lainnya. Masalah muncul ketika peserta mandiri kelas 3 yang sebenarnya mampu, dengan sengaja mendaftar kelas rendah demi premi yang lebih murah, namun tetap berencana untuk naik kelas saat rawat inap dengan membayar sendiri.

Aturan Baru dan Tujuannya

Peraturan ini tidak berlaku jika kamar kelas 3 penuh, karena ada aturan khusus yang mengatur situasi tersebut. Aturan baru ini difokuskan untuk mencegah kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS) yang sering menjadi celah dimanfaatkan oleh peserta.

BPJS Kesehatan tampaknya berusaha menutup celah yang berpotensi merugikan sistem gotong-royong Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Celah ini sudah menjadi bagian dari "cacat bawaan" sejak awal BPJS diterapkan. Salah satu celah utamanya adalah:

  • Peserta mandiri kelas 3 dapat naik kelas atas permintaan sendiri.
    Hal ini sering dimanfaatkan oleh masyarakat yang sebenarnya mampu membayar premi lebih tinggi, tetapi tetap memilih kelas 3 untuk menghemat biaya. Karena pelayanan di faskes 1 dan rawat jalan faskes 2 maupun 3 tidak berbeda antar kelas, mereka merasa tidak ada kerugian memilih kelas terendah. Ketika membutuhkan rawat inap, mereka cukup membayar tambahan untuk naik kelas perawatan.

Celah dalam Sistem dan Dampaknya

Fenomena ini menjadi contoh bagaimana masyarakat "cerdik" memanfaatkan sistem. Orang yang sebenarnya mampu sering kali mendaftar di kelas 3, dengan alasan:

  1. Premi kelas 3 jauh lebih murah dibandingkan kelas 1 atau 2.
  2. Pelayanan rawat jalan tidak ada perbedaan di semua kelas.
  3. Jika sewaktu-waktu butuh rawat inap, mereka bisa naik kelas dengan tambahan biaya sendiri.

Bahkan, beberapa teman dan kerabat yang mampu secara finansial kerap diberi saran untuk memilih kelas 3 atau 2 saja. Dengan alasan efisiensi, mereka tidak merasa perlu mendaftar di kelas 1.

Namun, setelah sistem berjalan 1,5 tahun, BPJS mulai menyadari bahwa celah ini telah menciptakan beban besar pada sistem, terutama untuk kelas 3, yang seharusnya menjadi prioritas bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Semangat Gotong-Royong dalam JKN

JKN dibangun atas prinsip gotong-royong, di mana peserta yang mampu membantu peserta yang kurang mampu. Karena itu, seharusnya warga yang mampu secara ekonomi tidak memanfaatkan celah ini dengan curang.

Aturan baru ini menjadi langkah untuk menegakkan keadilan dalam sistem BPJS Kesehatan. Diharapkan, peserta yang mampu memilih kelas yang sesuai dengan kemampuannya, sehingga kelas 3 dapat sepenuhnya diperuntukkan bagi peserta PBI atau mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulannya, aturan baru ini bukan hanya sekadar kebijakan teknis, tetapi juga merupakan upaya menjaga semangat solidaritas dalam JKN agar tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

1 komentar untuk "BPJS Kelas 3 Tidak Bisa Naik Kelas Perawatan"

  1. Salam mas, oh ya mas, saya mendapatkan banyak pertanyaan yang kebetulan terkait dengan kasus ini, kelas 3 ingin di rawat inap tapi kamar penuh, dan ketika ingin naik kelas tidak bisa, lantas bagaimana solusinya? terima kasih atas jawabannya.

    BalasHapus