Surat Rekomendasi DPJP, Agar Pasien BPJS Tidak Minta Rujukan Tiap Bulan

Contoh surat rekomendasi dokter penanggung jawab pasien (DPJP) agar tidak perlu minta rujukan

Bagi pasien dengan penyakit kronis, tentu merepotkan jika setiap kali kontrol ke rumah sakit harus meminta rujukan baru dari puskesmas terlebih dahulu. Namun, tahukah Anda bahwa ada prosedur khusus berupa pemberian Surat Rekomendasi Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang bisa mempermudah proses ini?

Surat rekomendasi DPJP biasanya diberikan kepada pasien dengan kondisi kronis yang belum stabil atau tidak memungkinkan ditangani di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1). Dengan surat ini, pasien tidak perlu bolak-balik memperpanjang rujukan setiap bulan jika masa berlakunya habis.

Durasi surat rekomendasi DPJP umumnya berlaku hingga 6 bulan. Namun, untuk pasien dengan kondisi tertentu, seperti hemodialisis atau thalasemia yang membutuhkan perawatan terus-menerus, rujukan seumur hidup bisa diberikan.

Diskusi Menarik dari Grup BPJS Kesehatan

Ada sebuah pertanyaan menarik dari grup Facebook terkait topik ini:

"Apakah dengan surat rekomendasi seperti ini, saya tidak perlu lagi meminta rujukan baru ke puskesmas selama 6 bulan ke depan? Soalnya tadi pihak puskesmas mengatakan demikian. Mohon pencerahannya. Terima kasih."

Tanggapan:

Surat ini sering disebut sebagai surat kontrol atau kartu kontrol. Jika pasien dirujuk ke faskes tingkat 2 atau 3 (rumah sakit), dokter yang menangani akan memberikan keputusan berdasarkan kondisi pasien:

  1. Pasien dalam kondisi stabil
    Jika kondisi pasien sudah stabil, ia akan dirujuk kembali ke faskes 1 (puskesmas, klinik, atau dokter keluarga) dan masuk dalam Program Rujuk Balik (PRB).

    Selanjutnya, pasien perlu melapor ke Pojok Rujuk Balik di rumah sakit jika baru pertama kali masuk program PRB. Pasien akan diberikan buku PRB untuk memantau layanan kesehatan. Buku ini bertujuan membantu pengawasan, bukan untuk mempersulit.

    Setelah itu, pasien akan menjalani pengobatan di faskes 1. Jika nantinya dokter di faskes 1 menilai pasien membutuhkan rujukan ke rumah sakit, maka rujukan baru akan diberikan.

  2. Pasien belum stabil
    Jika kondisi pasien belum stabil, maka dokter akan memberikan Surat Rekomendasi DPJP. Surat ini memungkinkan pasien untuk langsung melanjutkan kontrol di rumah sakit tanpa perlu meminta rujukan baru dari faskes 1.

Namun, ada pertanyaan lanjutan:
"Kenapa tetap harus melapor ke faskes 1 jika sudah ada surat rekomendasi DPJP?"

Penjelasan:
Faskes 1 memiliki tugas untuk memantau perkembangan kesehatan pasien yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, meskipun pasien harus kontrol rutin ke rumah sakit, sebaiknya tetap melapor ke faskes 1 setidaknya sebulan sekali agar catatan kesehatannya diperbarui.

Selain mempermudah koordinasi layanan, interaksi dengan faskes 1 juga memberikan manfaat tambahan, seperti informasi kesehatan dan dukungan dari petugas atau sesama pasien.

Pembaruan Terbaru (2022)

Mulai 2022, surat rekomendasi DPJP agar pasien BPJS tidak perlu meminta rujukan setiap bulan sudah tidak berlaku lagi. Sebagai gantinya, surat rujukan dari faskes 1 ke rumah sakit kini berlaku hingga 90 hari atau 3 bulan.

Anda juga bisa membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

2 komentar untuk "Surat Rekomendasi DPJP, Agar Pasien BPJS Tidak Minta Rujukan Tiap Bulan"

  1. jadi bermanfaatnya untuk saling berkomunikasi. pastikan ada manfaatnya.
    meskipun sakit sudah di bayarin dgn BPJS tp saya ga mau kalo harus sakit.
    kalo di beri uang ya mau aja sih

    BalasHapus
  2. saya baru tau kalo ada surat rujukan 6 bulan sekali saya kira per tipakali berobat aja. kalo perlu rujukan ya diberi rujukan

    BalasHapus