Ternyata Gaji Dokter BPJS Bukan 2000 Rupiah Per Pasien
Sempat beredar pemberitaan, sejumlah dokter memprotes program Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikarenakan BPJS Kesehatan hanya membayar mereka Rp 2.000 per pasien(?). Mereka Beranggapan pemerintah belum mau memikirkan nasib mereka dalam program tersebut. Namun tampaknya masih terdapat kesalahpahaman dokter khususnya bagi dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terkait dengan hal tersebut.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa mekanisme pembayaran terhadap fasilitas kesehatan seperti klinik pratama, dokter prakterk perorangan, Puskesmas adalah dengan sistem kapitasi. Sementara menanggapi isu Dokter dibayar 2.000 rupiah per pasien, isu tersebut adalah salah. Angka tersebut adalah angka kapitasi per jiwa per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP dalam hal ini salah satunya Puskesmas. Untuk Puskesmas. besaran kapitasinya adalah Rp3.000 - Rp6.000, dengan mempertimbangkan sumber daya manusia. kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan," papar Elfanetti, Kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan pada acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studies, (30/09) di Jakarta.
Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan dalam FKTP tersebut. Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti banyak dokter, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP. Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama. Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta terdaftar dalam satu bulan besaran kapitasinya adalah Rp8rb - Rp10 ribu.
Jadi tambah Elfanetti, jika FKTP misalnya Puskesmas Kecamatan Cengkareng per Juli 2015 terdaftar peserta 122.414 orang dikalikan Rp 6.000 maka dalam satu bulan puskesmas tersebut memperoleh Kapitasi Rp734.484.000,-. Kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya di muka. Dalam aturan juga ditetapkan, 60% angka kapitasi digunakan untuk jasa medis/jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional puskesmas.
"Pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan selama tahun 2014 mencapai Rp 8,7 triliun untuk sekitar 18rb FKTP. Sampai dengan bulan Juli 2015 Puskesmas yang memperoleh angka kapitasi terbesar hampir mencapai Rp 734juta per bulan yaitu Puskesmas Kecamatan Cengkareng, dan angka ini harus dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya. Ini menjadi tanggungjawab bersama, bagaimana efektifitas dan kualitas pelayana yang dibayarkan BPJS Kesehatan setiap bulan kepada FKTP. Jadi sangatlah tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2.000 per pasien," papar Elfanetti.
Pemahaman terhadap sistem pembayaran, khususnya di FKTP yaitu dengan menggunakan sistem kapitasi memang memerlukan sosialisasi yang intensif karena isu ini sangat penting untuk dipahami oleh Pimpinan FKTP termasuk dokter agar para pemberi pelayanan kesehatan tersebut memiliki pemahaman yang benar. Dengan adanya pemahaman yang benar, diharapkan SDM dapat mengubah mindset sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan terhadap pasien. Lewat sistem kapitasi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan tapu juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan.
Tenaga kesehata bisa mendapatkan uang kapitasi (satu) puskesmas sampai 734 juta per bulan dari BPJS Kesehatan.
Berita di atas bertujuan untuk meluruskan berita daur ulang tentang "Dokter hanya dibayar Rp 2000 per pasien dari BPJS Kesehatan," "Gaji dokter BPJS seperti tukang parkir," atau yang lebih sarkatis lagi, "tarif dokter BPJS seperti tarif pipis di terminal." Kenapa disebut berita daur ulang? Karena isu ini sudah diperbincangkan sejak tahun 2013 dan mulai ramai diberitakan di awal tahun 2014 ketika JKN baru berjalan. Satu setengah tahun yang lalu wajar kalau masih banyak dokter yang belum paham regulasi JKN. Tapi kalau hari ini masih beredar, media online tidak jujur dalam membuat berita.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa mekanisme pembayaran terhadap fasilitas kesehatan seperti klinik pratama, dokter prakterk perorangan, Puskesmas adalah dengan sistem kapitasi. Sementara menanggapi isu Dokter dibayar 2.000 rupiah per pasien, isu tersebut adalah salah. Angka tersebut adalah angka kapitasi per jiwa per bulan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada FKTP dalam hal ini salah satunya Puskesmas. Untuk Puskesmas. besaran kapitasinya adalah Rp3.000 - Rp6.000, dengan mempertimbangkan sumber daya manusia. kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan," papar Elfanetti, Kepala Departemen Manfaat dan Kemitraan Fasilitas Kesehatan Primer BPJS Kesehatan pada acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Center of Social Security Studies, (30/09) di Jakarta.
Kapitasi adalah sistem pembayaran dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang didaftarkan dalam FKTP tersebut. Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal seperti banyak dokter, sarana dan prasarana serta waktu dalam memberikan pelayanan pada satu FKTP. Bentuk FKTP bisa berupa Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan (DPP) maupun klinik pratama. Untuk klinik pratama atau DPP, satu orang peserta terdaftar dalam satu bulan besaran kapitasinya adalah Rp8rb - Rp10 ribu.
Jadi tambah Elfanetti, jika FKTP misalnya Puskesmas Kecamatan Cengkareng per Juli 2015 terdaftar peserta 122.414 orang dikalikan Rp 6.000 maka dalam satu bulan puskesmas tersebut memperoleh Kapitasi Rp734.484.000,-. Kapitasi tersebut dibayar rutin oleh BPJS Kesehatan setiap bulannya di muka. Dalam aturan juga ditetapkan, 60% angka kapitasi digunakan untuk jasa medis/jasa pelayanan kesehatan, sisanya untuk operasional puskesmas.
"Pembayaran kapitasi BPJS Kesehatan selama tahun 2014 mencapai Rp 8,7 triliun untuk sekitar 18rb FKTP. Sampai dengan bulan Juli 2015 Puskesmas yang memperoleh angka kapitasi terbesar hampir mencapai Rp 734juta per bulan yaitu Puskesmas Kecamatan Cengkareng, dan angka ini harus dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya. Ini menjadi tanggungjawab bersama, bagaimana efektifitas dan kualitas pelayana yang dibayarkan BPJS Kesehatan setiap bulan kepada FKTP. Jadi sangatlah tidak mungkin dokter hanya dibayar Rp 2.000 per pasien," papar Elfanetti.
Pemahaman terhadap sistem pembayaran, khususnya di FKTP yaitu dengan menggunakan sistem kapitasi memang memerlukan sosialisasi yang intensif karena isu ini sangat penting untuk dipahami oleh Pimpinan FKTP termasuk dokter agar para pemberi pelayanan kesehatan tersebut memiliki pemahaman yang benar. Dengan adanya pemahaman yang benar, diharapkan SDM dapat mengubah mindset sehingga dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan dapat memberikan kepuasan terhadap pasien. Lewat sistem kapitasi, fasilitas kesehatan tingkat pertama dituntut bukan hanya mengobati peserta BPJS Kesehatan tapu juga memberikan pelayanan promotif dan preventif atau pencegahan.
Tenaga kesehata bisa mendapatkan uang kapitasi (satu) puskesmas sampai 734 juta per bulan dari BPJS Kesehatan.
Dana kapitasi puskesmas berbeda tergantung jumlah peserta terdaftar dan norma kapitasi |
Berita di atas bertujuan untuk meluruskan berita daur ulang tentang "Dokter hanya dibayar Rp 2000 per pasien dari BPJS Kesehatan," "Gaji dokter BPJS seperti tukang parkir," atau yang lebih sarkatis lagi, "tarif dokter BPJS seperti tarif pipis di terminal." Kenapa disebut berita daur ulang? Karena isu ini sudah diperbincangkan sejak tahun 2013 dan mulai ramai diberitakan di awal tahun 2014 ketika JKN baru berjalan. Satu setengah tahun yang lalu wajar kalau masih banyak dokter yang belum paham regulasi JKN. Tapi kalau hari ini masih beredar, media online tidak jujur dalam membuat berita.
Jauh banget sama bayaran dokter di klinik tanpa BPJS. yang bisa mendapatkan 20-50rb perpasien...soalnya dulu saya setiap berobat belum menggunakan Bpjs minimal 100rb...
BalasHapusJadinya dokter mendapat 8-10 ribu untuk satu pasien yah Mas. Bingung saya soal kapitasi.
BalasHapusSistem kapitasi itu contohnya begini:
HapusMisalnya di puskesmas X di bulan Oktober 2015 terdapat 10.000 jiwa peserta terdaftar dengan norma kapitasi Rp6.000.
Maka di awal bulan Oktober 2015 puskesmas menerima dana kapitasi sebesar:
10.000 jiwa x Rp6.000 = Rp60.000.000,-
Besaran 60 juta ini tidak memperhitungkan jumlah pasien yang berobat. Jadi mau seberapa banyak/sedikit yang berobat, BPJS tetap membayar 60 juta di awal bulan.
Adapun mengenai gaji dokter, kalau dokter PNS sudah digaji pemerintah yang besarannya ditentukan Kemenkes. Dokter PNS juga berhak mendapatkan dana kapitasi yang besarannya diatur dalam permenkes 28/2014 sebesar 40-60% kapitasi untuk Jasa Pelayanan. Dari besaran itu, ada perhitungan poin-poin bagi masing-masing (Permenkes 19/2014). Bagi FKTP BLUD, mengikuti aturan BLUD.
Kalau dokter klinik swasta, tergantung pengelola faskesnya.