Cara Daftar BPJS Perusahaan dan Mutasi Data Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)
Siapa saja peserta penerima upah (PPU)?
Peserta penerima upah terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pegawai Pemerintah non-Pegawai Negeri
- Pegawai swasta
- Pekerja yang tidak termasuk dalam kategori di atas tetapi menerima upah
Apa yang harus dilakukan jika kepesertaan BPJS kita dipindahkan dari mandiri ke Peserta Penerima Upah (PPU)?
- Lunasi tunggakan iuran hingga bulan saat peserta melaporkan ke HRD atau personalia perusahaan.
- Laporkan dan serahkan dokumen pendukung untuk mutasi ke HRD, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP atau akta lahir, kartu BPJS Kesehatan, dan bukti bayar terakhir (fotokopi).
Bagaimana jika karyawan belum memiliki kartu BPJS Kesehatan?
- Persyaratannya sama seperti mutasi, ditambah dengan foto ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar.
Berapa besaran iuran untuk PPU?
- Iuran bulanan peserta PPU adalah sesuai ketentuan yang berlaku.
- Iuran PPU mencakup kepesertaan ibu, ayah, dan 3 anak.
- Bagi pasangan suami-istri yang bekerja di sektor formal, keduanya akan dikenakan potongan sesuai dengan Perpres No. 111/2013. Potongan ini tidak tergantung status pernikahan, tetapi pada status pekerjaan.
Apakah kartu BPJS langsung jadi dan aktif?
- Tidak selalu. Pihak HRD akan melaporkan pegawainya sesuai dengan jadwal yang ditentukan (biasanya tanggal 20 setiap bulan), yang tergantung pada Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Setelah diverifikasi dan iuran dibayar, kartu bisa dicetak dan aktif.
Bagaimana jika ingin menambah kepesertaan anak ke-1 hingga ke-3?
- Kepesertaan anak (1 hingga 3) atau anggota keluarga dalam status perusahaan dapat didaftarkan setelah lahir dengan menyertakan KK, KTP orang tua, kartu BPJS Kesehatan orang tua, dan surat keterangan kelahiran (berlaku sekitar 2 bulan setelah bayi lahir).
- Untuk update kepesertaan bayi, maksimal usia bayi 3 bulan, dengan membawa akta lahir bayi dan KK yang sudah diperbarui.
Bagaimana jika ingin menambah anggota keluarga di luar ketentuan di atas (misalnya ibu, mertua, keponakan)?
- Bisa, dan peserta tersebut akan disebut sebagai "peserta tambahan." Untuk peserta tambahan, perusahaan harus memberikan persetujuan, dan pegawai harus menambah potongan 1% dari gaji per kepala per bulan. (Beberapa perusahaan mungkin enggan melakukannya karena alasan administratif).
Apakah faskes 1 (Fasilitas Kesehatan Tingkat 1) bisa berbeda antara ibu, ayah, dan anak?
- Bisa. Laporkan ke HRD jika ingin mengubah faskes 1. Perubahan faskes ini dapat dilakukan minimal setelah 3 bulan kepesertaan atau setelah jarak 3 bulan sejak pindah faskes 1 sebelumnya.
Referensi:
- Perpres No. 111 Tahun 2013
- Buku Pedoman BPJS Kesehatan
Posting Komentar untuk "Cara Daftar BPJS Perusahaan dan Mutasi Data Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)"