Melunasi Tunggakan BPJS yang Tidak Mampu Dibayar
Beberapa hari yang lalu, ada sebuah cerita yang dibagikan di grup Facebook BPJS Kesehatan. Cerita ini tentang seorang karyawan yang sebelumnya menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri karena alasan kesehatan. Namun, karena pekerjaannya serabutan dan kesulitan membayar, premi BPJS-nya tertunggak.
Kemudian, karyawan tersebut mulai bekerja di sebuah perusahaan. Setelah masa pelatihan selesai, perusahaan memenuhi hak-haknya sebagai pekerja, termasuk hak atas pertanggungan kesehatan yang diurus melalui BPJS Kesehatan.
Namun, masalah mulai muncul. BPJS Kesehatan karyawan tersebut tidak dapat diaktifkan karena ada tunggakan premi yang belum dibayar sejak ia menjadi peserta BPJS Mandiri. Jumlah tunggakan tersebut cukup besar untuk ukuran seorang pekerja pabrik.
Perusahaan telah mencoba mengurusnya ke pihak BPJS Kesehatan, namun mereka selalu memberi alasan bahwa premi yang tertunggak harus dilunasi, dan tidak ada alternatif lain karena sistem BPJS mengacu pada registrasi database kependudukan (NIK).
Selama karyawan tersebut tidak bisa atau tidak mau melunasi tunggakan premi BPJS-nya, maka BPJS untuk dirinya dan keluarganya yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga tidak akan bisa diaktifkan. Bayangkan betapa sulitnya situasi ini.
Perusahaan berharap ada solusi untuk permasalahan ini.
Tanggapan:
Jika saya boleh memberi saran, sebaiknya karyawan tersebut mencoba untuk datang ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan rekomendasi dari perusahaan penjamin, atau langsung ke kantor BPJS setempat untuk meminta keringanan dalam pembayaran dan melakukan mutasi dari peserta Mandiri ke Pekerja Penerima Upah (PPU). Semua hal ini sebaiknya bisa dibicarakan dengan baik.
Karyawan tersebut juga bisa mengunjungi Dinsos atau lingkungan tempat tinggalnya, jika memang benar dia tidak mampu, dengan catatan bahwa dia terdaftar di kelas 3. Hal ini akan mempermudah proses mendapatkan bantuan.
Apakah cara ini bisa menjadi solusi untuk permasalahan yang dihadapi? Ataukah justru menjadi pengalaman baru bagi karyawan tersebut, atau bahkan bagi pihak yang membantu, dalam menghadapi keruwetan birokrasi?
Saya sangat yakin cara ini bisa berhasil. Mohon informasi pasti, apakah karyawan tersebut sudah memilih kelas berapa? Kelas 3 lebih mudah untuk mendapatkan bantuan dari Dinsos.
Saya juga mencari informasi dari internet dan menemukan kasus serupa. Ternyata, dalam kasus tersebut, pihak BPJS hanya meminta pembayaran tunggakan untuk satu bulan terakhir, sementara tunggakan lainnya dihapuskan setelah dilakukan survei oleh pihak Dinsos.
Posting Komentar untuk "Melunasi Tunggakan BPJS yang Tidak Mampu Dibayar"