Prosedur Peresepan Kacamata BPJS Kesehatan

Bagaimana Prosedur Peresepan Kacamata Menggunakan Fasilitas BPJS Mandiri? Apakah Harus Dirujuk oleh Dokter Puskesmas ke Rumah Sakit, Lalu Ke Optik?

Jawaban:

Resep kacamata hanya bisa diberikan oleh dokter spesialis mata. Jadi, untuk mendapatkan resep kacamata melalui BPJS, Anda harus mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1) ke poli mata di fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit).

Setelah itu, dokter di poli mata atau rumah sakit akan memberikan resep kacamata. Resep ini harus dicap oleh loket BPJS di poli mata atau rumah sakit agar Anda bisa mendapatkan potongan harga saat membeli kacamata. Potongan harga ini tergantung pada kelas BPJS yang Anda miliki:

  • Kelas 1: Potongan Rp 300.000
  • Kelas 2: Potongan Rp 200.000
  • Kelas 3: Potongan Rp 150.000

Namun, potongan ini hanya berlaku jika harga kacamata yang Anda pilih tidak melebihi batas yang ditanggung oleh BPJS. Jika harga kacamata lebih tinggi, selisih biaya akan ditanggung oleh peserta.

Prosedur Peresepan Kacamata BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi faskes 1
  2. Mendapatkan rujukan ke poli mata
  3. Melakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis mata
  4. Diberikan resep kacamata
  5. Stempel resep kacamata di loket BPJS
  6. Pergi ke optik yang bekerjasama dengan BPJS

Berikut adalah contoh resep kacamata dari dokter mata di sebuah rumah sakit.

Contoh Resep Kacamata dari Dokter Mata

Berikut adalah contoh cap dari konter BPJS Kesehatan yang ada di belakang resep, serta optik yang bekerjasama dengan BPJS.

Contoh Resep Kacamata BPJS yang Distempel

Masalah dalam Peresepan Kacamata untuk Pasien BPJS

Masalah yang sering muncul adalah bagaimana prosedur merujuk pasien yang membutuhkan kacamata. Kondisi seperti miopi atau presbiopi termasuk dalam diagnosa yang tidak boleh dirujuk, dan jika tetap dirujuk, aplikasi pcare akan menampilkan peringatan berwarna merah. Sebelumnya, faskes tempat seorang dokter bekerja memberikan diagnosa disorder of refraction yang mereka anggap bisa dirujuk. Namun, setelah rapat beberapa hari yang lalu, faskes tersebut ditegur karena merujuk pasien dengan diagnosa tersebut.

Jawaban:

Sesuai dengan SKDI 2012, peresepan kacamata untuk kelainan refraksi hingga 5 dioptri dan tanpa silindris adalah kompetensi dokter layanan primer. Untuk mewujudkan hal ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh faskes terkait:

  1. Meminta BPJS Kesehatan setempat untuk memfasilitasi pertemuan dengan PERDAMI setempat, guna menyamakan persepsi dan memberikan pelatihan kembali mengenai keterampilan pemeriksaan gangguan refraksi.
  2. Meminta Dinas Kesehatan (jika belum BLU) atau membeli tabel pemeriksaan refraksi beserta lensa ujinya.
  3. Menyepakati prosedur peresepan agar toko optik tidak kebingungan dalam prosesnya.

Biaya untuk kegiatan ini dapat diajukan ke BPJS Kesehatan setempat.


Kompetensi dan Kewenangan dalam Peresepan Kacamata

Berdasarkan Peraturan KKI 11/2012, kompetensi untuk meresepkan kacamata hingga 5 dioptri tanpa silindris memang menjadi tanggung jawab dokter di faskes primer. Secara kompetensi, hal ini merupakan bagian dari tugas dokter layanan primer.

Namun, terkait kewenangan, kompetensi tersebut sudah diatur dalam PMK 5/2014 dan SKDI (Per KKI 11/2012). Agar kompetensi ini menjadi kewenangan yang sah, diperlukan legalisasi serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Sebagai saran, sebaiknya BPJS Kesehatan setempat memfasilitasi pertemuan dengan PERDAMI untuk menyepakati pelaksanaan kompetensi peresepan kacamata ini. Jika alat yang diperlukan belum tersedia, itu menjadi tanggung jawab Pemda untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

Penting untuk diingat bahwa SKDI adalah peraturan dari KKI, bukan BPJS Kesehatan, dan pelaksanaannya mengacu pada Permenkes 5/2014. Berdasarkan Per KKI 11/2012, seharusnya disosialisasikan ke optik bahwa dokter layanan primer bisa langsung meresepkan kacamata ke optik, tanpa perlu merujuk ke dokter spesialis mata (SpM).

Karena peresepan kacamata hingga 5 dioptri tanpa silindris termasuk dalam layanan faskes primer, seharusnya biaya peresepan ini juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan klausul pertanggungan layanan kacamata.

Namun, tantangan utamanya adalah ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan ini.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Prosedur Peresepan Kacamata BPJS Kesehatan"