Sudah Pakai BPJS Tetap Bayar Biaya RS Karena Naik Kelas VIP
Besar atau kecilnya biaya Rumah Sakit tergantung dari jenis perawatannya, jenis penyakitnya, jenis obatnya, dan sebagainya. Perlu diingat dan dipahami benar-benar, bahwa tarif INA CBG's yang ada saat ini mencakup pengobatan dasar saja, bukan untuk suatu kemewahan! Jadi jika sanggup pindah rawat ke VIP, sebaiknya dicover beberapa asuransi saja, dimana BPJS Kesehatan hanya akan menanggung biaya dasarnya saja.
Saya coba berikan contoh, ibaratnya suatu perjalanan dinas dengan sistem lumpsum (ini ibarat tarif INA CBG's).
Seseorang dari daerah sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, sistem lumpsum yang ada misal sehari 700 ribu. Kemudian karyawan itu ditawarkan menginap di hotel bintang lima, kamar penthouse! Karena keluguan si karyawan, dia mau saja, siapa sih yang tak mau mencoba menginap di penthouse hotel bintang lima? Ketika selesai menginap 3 hari, jatah lumpsum dari perusahaan/pemerintah hanya 2.1 juta, sedang tagihan dari hotel sebesar 30 jutaan. Kemudian karyawan itu teriak, merasa ditipu perusahaan/pemerintah. Nah kira-kira begitu deh suatu analogi yang miripnya.
"Jika pasien naik kelas ruang perawatan ke kelas VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih antara tarif VIP RS dengan tarif INA CBGs yang menjadi hak peserta."
Baca juga: Selisih Biaya Naik Kelas VIP Kalau Kamar Penuh
Semoga kasus semacam ini tidak banyak terulang lagi.
UPDATE : Peraturan Baru! Selisih bayar dari naik kelas 1 ke kelas VIP, tetap dihitung selisih dari semua akomodasi dan pengobatan, termasuk kamar rawat, visit dokter, obat-obatan, tapi tarif tertinggi jika naik kelas VIP adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Saya coba berikan contoh, ibaratnya suatu perjalanan dinas dengan sistem lumpsum (ini ibarat tarif INA CBG's).
Seseorang dari daerah sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta, sistem lumpsum yang ada misal sehari 700 ribu. Kemudian karyawan itu ditawarkan menginap di hotel bintang lima, kamar penthouse! Karena keluguan si karyawan, dia mau saja, siapa sih yang tak mau mencoba menginap di penthouse hotel bintang lima? Ketika selesai menginap 3 hari, jatah lumpsum dari perusahaan/pemerintah hanya 2.1 juta, sedang tagihan dari hotel sebesar 30 jutaan. Kemudian karyawan itu teriak, merasa ditipu perusahaan/pemerintah. Nah kira-kira begitu deh suatu analogi yang miripnya.
"Jika pasien naik kelas ruang perawatan ke kelas VIP, maka diberlakukan urun biaya sebesar selisih antara tarif VIP RS dengan tarif INA CBGs yang menjadi hak peserta."
Baca juga: Selisih Biaya Naik Kelas VIP Kalau Kamar Penuh
Biaya udah Ane bayar lunas, sih...
Tapi kok rasanya cara bikin harganya gak adil gitu ya?
Masa sih pasien BPJS masih harus bayar biaya Rumah Sakit sampai Rp33.416.999,-
(Total tagihan RS Rp37,4 juta sekian dikurangi potongan BPJS yang hanya Rp4 juta sekian, jadi tombok pasien Rp33.416.999,-)
Ane merasa dirugikan, terutama karena ane sebelum pindah ke VIP yaitu ketika di kelas 1 (3 pasien per kamar), ane udah mencari tahu tanya2 ke banyak tempat di RS tentang kurang lebih berapa banyak tombok ane dan ternyata tidak dapat jawaban.
Tapi setelah menempati VIP semalam, pagi-pagi sudah ada pemberitahuan tagihan sementara Rp13 juta sekian (belum dipotong BPJS). Itu adalah biaya untuk 14 hari di non-VIP dan 1 hari di VIP.
Klo berkenan, silahkan share thread ini di Facebook, Gan. Biar keluarga, sahabat n teman2 fesbuk agan tidak mengikuti jejak ane.
http://www.kaskus.co.id/thread/5623957a1854f7982e8b456c/
Semoga kasus semacam ini tidak banyak terulang lagi.
UPDATE : Peraturan Baru! Selisih bayar dari naik kelas 1 ke kelas VIP, tetap dihitung selisih dari semua akomodasi dan pengobatan, termasuk kamar rawat, visit dokter, obat-obatan, tapi tarif tertinggi jika naik kelas VIP adalah 75% dari tarif INA CBG's kelas 1.
Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?
Kalau mau aman berarti kudu sesuai sama kelasnya aja yang bang.
BalasHapusmaaf jadi apa yang terjadi dengan adanya update terbaru untuk kasus yang sama? karena untuk mencari skenario naik kelas VIP dari hak kelas 1 untuk pasien bpjs untuk total tagihan yang banyak kurang ada contoh kasusnya
BalasHapusJika realcost ternyata sangat besar, maka selisih bayar maksimal adalah 75% dari tarif INA CBG kelas 1.
Hapussetelah saya baca via link yg disertakan di artikel ini. maka kasus yang terjadi itu tidak mungkin terjadi kan? karena sejak 2018 peraturan sudah berubah serta sekarang hanya bisa upgrade bpjs 1 kelas ke atas maksimalnnya dan untuk hitungaannya kelas 1 ke VIP pasien hanya membayar paling banyak biaya INA CGN untuk kelas 1 maksimal 75% ?
BalasHapusYa, sekarang aturannya hanya bisa naik kelas perawatan 1 tingkat, dan selisih bayar maksimal jika naik kelas VIP dari kelas 1 adalah 75% tarif INA CBG kelas 1.
HapusNaik kelas krn masih menyusui baby 20bln yg tdk mau minum sufor dan kondisinya kurang sehat jd diputuskan naik kelas dr kls 1 ke VIP spy bisa bw baby untuk menyusu ibu yg kondisi darurat operasi batu empedu, biaya 75% disetujui tanpa pikir panjang uang bs dicari meski harus cari utangan, semoga BPJS bisa lebih baik lagi melayani.
BalasHapus