Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Mereka yang memiliki penyakit kronis dan harus berobat rutin seumur hidupnya, mereka sangat terbantu dengan iuran yang kita bayarkan setiap bulan.

Bisakah BPJS Kesehatan Dicairkan?

Pertanyaan ini kerap muncul, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan segmen non-pekerja atau Bukan Penerima Upah (mandiri). Beberapa orang bertanya:
“Jika selama 5 atau 10 tahun saya membayar iuran BPJS Kesehatan tetapi tidak pernah sakit atau dirawat, apakah uang iuran tersebut bisa dicairkan atau akan hangus?”

Penjelasan Mengenai BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan tidak berfungsi seperti asuransi komersial. Konsep utamanya adalah gotong royong, di mana iuran peserta yang sehat digunakan untuk membantu peserta lain yang sedang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan. Oleh karena itu, iuran yang telah dibayarkan tidak dapat dicairkan kembali meskipun Anda tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Mengapa Konsep Gotong Royong Diterapkan?

Dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta yang sehat membantu peserta yang sakit melalui skema solidaritas. Hal ini sesuai dengan prinsip asuransi sosial, di mana setiap anggota saling menopang agar semua orang memiliki akses ke layanan kesehatan tanpa terkecuali.

Tanggapan dari Peserta Lain

Salah satu peserta BPJS Kesehatan memberikan pandangannya:
“Saya rasa tidak mungkin dalam 10 tahun kita tidak pernah sakit. Namun, jika memang tidak pernah sakit, anggap saja ini sebagai bentuk kontribusi untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.”

Peserta lain menambahkan, “Iuran yang Anda bayarkan bukan untuk pemerintah, tetapi untuk membantu peserta lain. Sebagai contoh, anak saya harus kontrol setiap bulan dengan biaya sekitar 2 juta rupiah per bulan. Tanpa BPJS Kesehatan dan iuran dari peserta lain, kami tidak sanggup menanggung biaya sebesar itu. Jadi, terima kasih kepada para peserta yang sehat karena secara tidak langsung kalian sudah menolong kami. Semoga menjadi pahala dan ibadah untuk kalian.”

Kesimpulan

Iuran BPJS Kesehatan memang tidak dapat dicairkan kembali. Namun, sebagai peserta, Anda telah berkontribusi dalam membantu masyarakat lain yang membutuhkan perawatan medis. Konsep ini mengedepankan solidaritas sosial yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Jika Anda tidak pernah menggunakan layanan BPJS Kesehatan dalam waktu yang lama, anggaplah hal itu sebagai keberuntungan karena memiliki kesehatan yang baik. Sementara itu, iuran Anda telah menjadi berkah bagi mereka yang sangat membutuhkan.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

2 komentar untuk "Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?"

  1. Mohon bertanya apakah obat DEPAKOTE ER 500 bisa di tanggung BPJS...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sebaiknya tanyakan ke dokter yang merawat pasien. Biasanya obat yang diresepkan dokter dapat ditanggung BPJS. Jika di RS kelas C dinyatakan tidak ditanggung, biasanya dapat dirujuk ke RS kelas B atau RS kelas A yang dapat menanggung obat yang diresepkan.

      Hapus