Bisakah 1 Orang Memiliki 2 Kartu BPJS Kesehatan?

Ada kasus di mana seseorang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan dengan NIK yang sama, namun nomor kartu yang berbeda. Lantas, apakah seseorang boleh memiliki dua kartu BPJS Kesehatan?

Secara aturan, setiap individu seharusnya hanya memiliki satu kartu BPJS Kesehatan. Hal ini karena saat pendaftaran, NIK dan KK digunakan sebagai dasar pembuatan kartu, sehingga jika seseorang tidak memiliki dua NIK dan KK yang berbeda, maka memiliki dua kartu seharusnya tidak mungkin. Dengan kata lain, jika seseorang memiliki dua kartu, salah satunya bisa jadi tidak sah.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang seseorang memiliki dua kartu BPJS Kesehatan. Hal ini sering terjadi ketika seseorang terdaftar di BPJS Kesehatan melalui tempat kerja dan juga mendaftar sebagai peserta mandiri. Sebetulnya, jika sistem BPJS Kesehatan berfungsi dengan baik, saat seseorang sudah mendapatkan kartu, sistem harusnya secara otomatis "mengunci" NIK tersebut sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak kartu kedua.

Sayangnya, sistem pendaftaran BPJS Kesehatan hingga kini belum sempurna. Itulah mengapa dalam beberapa kasus, satu orang bisa saja memiliki dua kartu BPJS Kesehatan.

Kenapa satu orang bisa memiliki dua kartu BPJS Kesehatan?

Kemungkinan pertama, hal ini terjadi karena belum ada sinkronisasi yang sempurna antara Dirjen Dispendukcapil dengan sistem di BPJS Kesehatan, sehingga masih bisa terjadi kesalahan data.

Kemungkinan kedua, kartu BPJS Kesehatan bisa terdaftar dua kali karena Badan Usaha mendaftarkan data secara kolektif ke BPJS, yang kemudian lolos dalam proses verifikasi.

Namun, ini memang terasa aneh. Seharusnya, satu orang dengan satu NIK tidak bisa memiliki dua kartu BPJS, kecuali jika kartu pertama hilang. Sistem registrasi BPJS Kesehatan seharusnya menolak jika ada permintaan pencetakan kartu kedua, apalagi jika kartu pertama masih berlaku.

Satu kasus yang memungkinkan seseorang memiliki dua kartu adalah jika awalnya terdaftar sebagai peserta mandiri, lalu beralih status menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam situasi ini, kartu baru bisa dicetak oleh pihak HRD, padahal seharusnya, jika peserta berpindah status dari mandiri ke PPU, kartu baru tidak perlu dicetak lagi.

Seharusnya, sistem registrasi BPJS Kesehatan bisa mencegah pencetakan kartu kedua bagi peserta yang sudah terdaftar, sama seperti sistem e-KTP yang tidak memungkinkan pencetakan KTP dua kali dengan NIK yang sama.

Kesimpulan

Meskipun seharusnya setiap individu hanya memiliki satu kartu BPJS Kesehatan, kenyataannya ada beberapa faktor yang memungkinkan seseorang memiliki dua kartu, seperti masalah sinkronisasi data atau pendaftaran kolektif oleh Badan Usaha. Sistem registrasi BPJS Kesehatan yang belum sempurna menjadi salah satu penyebab utamanya. Idealnya, sistem ini harus dapat mendeteksi dan menolak pencetakan kartu kedua bagi peserta yang sudah terdaftar, sehingga kesalahan seperti ini dapat dihindari.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Bisakah 1 Orang Memiliki 2 Kartu BPJS Kesehatan?"