Daftar Asuransi Swasta Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan memiliki peraturan mengenai Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebenarnya, dengan menggunakan BPJS, semua biaya perawatan sudah ditanggung, termasuk biaya kamar rawat inap sesuai dengan kelas hak peserta. Namun, jika peserta ingin naik ke kelas perawatan VIP, maka akan ada biaya tambahan berupa selisih antara tarif VIP lokal dan tarif INA CBGs, karena BPJS hanya menanggung sampai kelas 1, bukan VIP. Di sinilah fungsi CoB, yang memungkinkan asuransi swasta untuk menanggung biaya selisih tersebut. BPJS bertindak sebagai penjamin pertama, dan asuransi swasta sebagai penjamin kedua.

Untuk memanfaatkan skema CoB, ada dua langkah yang perlu Anda lakukan. Pertama, pastikan apakah asuransi Anda bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kedua, pilih rumah sakit yang menerima skema CoB BPJS Kesehatan, karena tidak semua rumah sakit menyediakan layanan ini.

Pastikan juga untuk mengikuti alur dan prosedur BPJS Kesehatan saat berobat, yaitu dengan mengunjungi fasilitas kesehatan (faskes) pertama yang tertera di kartu BPJS. Jelaskan dengan lengkap dan jujur mengenai riwayat penyakit Anda, agar dokter bisa memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan BPJS Kesehatan.

Dikutip dari website resmi BPJS Kesehatan:

Untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan manfaat lebih, terutama dalam hal manfaat non-medis, melalui skema Coordination of Benefit (CoB) dengan perusahaan asuransi swasta.

Skema CoB ini, yang tertuang dalam Pasal 28 Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi peserta yang mampu membayar lebih. Prinsip dari CoB BPJS Kesehatan adalah koordinasi manfaat, yang diterapkan jika peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam skema ini, BPJS Kesehatan akan menjamin biaya sesuai dengan tarif yang berlaku dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan ditanggung oleh asuransi komersial, asalkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema CoB:

  1. PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia
  2. PT Asuransi Sinar Mas
  3. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri
  4. PT Asuransi Mitra Maparya Tbk
  5. PT Asuransi Axa Mandiri Finansial Service
  6. PT Axa Finansial Indonesia
  7. PT Lippo General Insurance Tbk
  8. PT Arthagraha General Insurance
  9. PT Tugu Pratama Indonesia
  10. PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk
  11. PT Asuransi Jiwa Sinar Mas MSIG
  12. PT Avrist Assurance
  13. PT Asuransi Jiwa Sraya (Persero)
  14. PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya
  15. PT Asuransi Takaful Keluarga
  16. PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
  17. PT Asuransi Astra Buana
  18. PT Asuransi Umum Mega
  19. PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk
  20. PT Asuransi AIA Indonesia
  21. PT Asuransi Jiwa Equity Life Indonesia
  22. PT Asuransi Jiwa Recapital
  23. PT Great Eastern Life Indonesia
  24. PT Asuransi Adisarana Wanaartha
  25. PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera
  26. PT Bosowa Asuransi
  27. PT MNC Life Assurance
  28. PT Astra Aviva Life
  29. PT Asuransi Central Asia
  30. PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  31. PT Asuransi Bintang Tbk
  32. PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
  33. PT Asuransi Indrapura
  34. PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
  35. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  36. PT Asuransi Bangun Askrida
  37. PT Asuransi Jiwa Sequis Financial
  38. PT Asuransi Axa Indonesia
  39. PT BNI Life Insurance
  40. PT ACE Life Insurance
  41. PT Citra International Underwriters
  42. PT Asuransi Reliance Indonesia
  43. PT Hanwa Life Insurance Indonesia
  44. PT Asuransi Dayin Mitra Tbk
  45. PT Asuransi Adira Dinamika
  46. PT Pan Pacific Insurance
  47. PT Asuransi Samsung Tugu
  48. PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda 1967
  49. PT Kresna Life
  50. PT Asuransi Ramayana Tbk
  51. PT Victoria Insurance

Kesimpulan

BPJS Kesehatan menyediakan skema Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi swasta untuk peserta yang ingin mendapatkan manfaat tambahan, seperti upgrade ke kelas VIP. BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin utama, sementara asuransi swasta menanggung selisih biaya. Untuk memanfaatkan CoB, pastikan asuransi Anda bekerja sama dengan BPJS dan pilih rumah sakit yang menerima skema ini. Jangan lupa mengikuti prosedur BPJS yang berlaku saat berobat.

Baca Juga: Berapa Selisih Biaya Naik Kelas VIP, Benarkah Bayar 75%?

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Daftar Asuransi Swasta Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan"