Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan |
Seseorang hendak menjalani rawat inap, namun saat mengurus SEP di BPJS Center, ternyata ada keterlambatan pembayaran iuran selama satu bulan.
BPJS Center kemudian menyarankan untuk membayar iuran terlebih dahulu dan membawa bukti pembayaran sebelum dapat mencetak SEP.
Lalu, dalam kasus seperti ini, apakah peserta akan dikenakan denda 2,5% karena terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan?
Peraturan Baru BPJS Kesehatan
Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 mengatur perubahan dalam layanan BPJS Kesehatan, termasuk penyesuaian iuran bagi peserta. Peraturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai denda keterlambatan pembayaran iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan bahwa aturan mengenai denda pembayaran iuran tercantum dalam Pasal 17 Perpres tersebut. "Denda keterlambatan pembayaran iuran tercantum di Pasal 17 Perpres," ujar Irfan di RS Kanker Dharmais pada Rabu (16/3/2016), seperti dilansir dari Kompas.com.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa jika pembayaran iuran jaminan kesehatan terlambat lebih dari satu bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta akan dihentikan sementara. Kemudian, dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan rawat inap yang diterima.
Denda yang dikenakan adalah 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan keterlambatan pembayaran. Adapun maksimal bulan tertunggak adalah 12 bulan, dan denda yang dikenakan tidak boleh lebih dari Rp30 juta.
Namun, peserta yang tidak mampu tidak diwajibkan membayar iuran, dengan bukti berupa surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Ketentuan mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda ini mulai berlaku pada 1 Juli 2016.
Penjelasan:
Setiap keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama 1 bulan, setelah dilunasi, kartu peserta akan kembali aktif. Namun, jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali peserta sakit dan memerlukan rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda 2,5% dari tagihan rumah sakit. Denda ini dihitung berdasarkan jumlah bulan tertunggak, namun maksimal denda dikenakan untuk 12 bulan tertunggak. Jadi, meskipun menunggak lebih dari 12 bulan, misalnya 18 bulan, dendanya tetap dihitung berdasarkan 12 bulan, yaitu 2,5% x 12 bulan, bukan 2,5% x 18 bulan.
Dengan kata lain, jika seseorang menunggak lebih dari 12 bulan dan kemudian melunasi iurannya, dan dalam 45 hari setelah pembayaran tersebut ia sakit dan harus dirawat inap, maka ia akan dikenakan denda 30% dari biaya rumah sakit. Contohnya, jika biaya rumah sakitnya Rp 10 juta, maka denda yang harus dibayar adalah 30% x Rp 10 juta = Rp 3 juta. Jika biaya rumah sakitnya Rp 50 juta, maka denda yang dibayar adalah 30% x Rp 50 juta = Rp 15 juta. Namun, jika biaya rumah sakitnya mencapai Rp 250 juta, maka denda maksimal yang harus dibayar tetap Rp 30 juta, bukan 30% x Rp 250 juta = Rp 75 juta.
Tanya Jawab:
Apakah pembayaran BPJS lewat tanggal 10 dikenakan denda?
Denda 2% per bulan untuk keterlambatan pembayaran sudah dihapus. Kini, yang berlaku adalah denda berupa penonaktifan kartu jika terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan sejak jatuh tempo. Setelah kartu dinonaktifkan, jika dalam 45 hari setelah kartu diaktifkan kembali peserta sakit dan harus rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda administrasi rawat inap sebesar 2,5%. Namun, denda ini tidak berlaku untuk rawat jalan, meskipun biaya obatnya mahal.
Jika menunggak 1 bulan, dan dalam 45 hari setelah kartu aktif peserta rawat inap, apakah tetap kena denda 2,5%?
Misalnya, pada tanggal 10 bulan ini peserta tidak membayar, kemudian pada tanggal 10 bulan berikutnya juga terlambat bayar. Hal ini akan dihitung sebagai 1 bulan menunggak, dan kartu peserta dianggap tidak aktif atau dinonaktifkan. Setelah melunasi pembayaran, kartu akan otomatis aktif kembali. Namun, jika dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali peserta sakit dan membutuhkan rawat inap, maka peserta akan dikenakan denda 2,5% x jumlah bulan tertunggak x tarif INA CBGs rawat inap.
Jika biasanya bayar tanggal 1 tiap bulan, namun bulan kemarin lupa bayar dan melewati tanggal 10, apakah tetap dikenakan denda 2,5%?
Dalam hal ini, meskipun batas pembayaran adalah tanggal 10 tiap bulan, jika peserta terlambat dan membayar setelahnya, maka akan dikenakan denda administrasi 2,5%. BPJS Center biasanya akan meminta peserta untuk membayar terlebih dahulu, kemudian membawa bukti pembayaran untuk mencetak SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk rawat inap. Namun, dalam situasi ini, denda 2,5% tidak dikenakan.
Jika terlambat bayar sekitar 6 bulan, bagaimana cara melunasinya? Haruskah melalui BPJS Center atau bisa langsung lewat ATM?
Peserta dapat membayar iuran tertunggak melalui ATM, Alfamart, Indomaret, atau kantor pos. Setelah melakukan pembayaran, peserta harus melapor ke kantor BPJS untuk mengaktifkan kembali kartu, jika status kartu sudah tidak aktif.
Update Peraturan Terbaru: Denda BPJS Kesehatan Berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, ada perubahan terkait denda bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran. Denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) kini meningkat menjadi 5%, yang sebelumnya 2,5%. Selain itu, batas maksimal denda untuk pelayanan RITL kini adalah Rp20juta, lebih rendah dari sebelumnya yang mencapai Rp30 juta, meskipun biaya perawatan lebih tinggi.
Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Posting Komentar untuk "Denda Jika Terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan"