Peraturan BPJS Kesehatan tentang Denda
Surat Edaran Terkait Denda BPJS Kesehatan |
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mulai berlaku pada 1 April 2016, kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan denda sesuai Pasal 17A.1, sebagai berikut:
Keterlambatan Pembayaran Iuran
Apabila keterlambatan pembayaran iuran melebihi 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara.Pengaktifan Kembali Kepesertaan
Pemberhentian sementara penjaminan peserta akan berakhir, dan status kepesertaan akan kembali aktif jika peserta:
a. Membayar iuran bulan yang tertunggak, dengan batas maksimal 12 (dua belas) bulan, dan
b. Membayar iuran untuk bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.Pembayaran Denda
Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diterima.Besaran Denda
Denda yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan keterlambatan, dengan ketentuan:
a. Jumlah bulan keterlambatan tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan
b. Besaran denda maksimal adalah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(Contoh perhitungan denda dapat dilihat pada simulasi terlampir).Peserta Pekerja Penerima Upah
Untuk peserta pekerja penerima upah, pembayaran iuran dan denda akan ditanggung oleh pemberi kerja.Tanggal Berlaku
Ketentuan mengenai pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku pada 1 Juli 2016.Perubahan Peraturan
Beberapa pasal dalam peraturan ini mengalami perubahan, penambahan, atau penghapusan, sementara beberapa pasal lainnya tetap berlaku. Kami mengharapkan pemahaman bersama mengenai perubahan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 yang terlampir.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Update Terbaru: Besaran Denda RITL Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 Tahun 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023, terdapat pembaruan terkait besaran denda untuk pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL). Berikut ketentuannya:
Besaran Denda RITL
Denda RITL untuk peserta BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% (lima persen) dari tarif INA-CBGs (Indonesia Case Base Groups) sesuai dengan diagnosis penyakit, yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.Batas Maksimal Denda
Besaran maksimal denda RITL adalah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Perubahan ini diharapkan memberikan kejelasan terkait besaran denda dan mempermudah peserta dalam memahami kewajiban pembayaran iuran serta potensi denda yang mungkin dikenakan.
Baca Juga: Cara Hitung Denda BPJS Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
Posting Komentar untuk "Peraturan BPJS Kesehatan tentang Denda"