Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis di Jakarta

Kebijakan untuk membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis dari pemerintah berbeda-beda di setiap daerah. Di DKI Jakarta, setiap warga berhak mendapatkan KIS gratis dengan iuran yang ditanggung oleh Pemprov DKI, asalkan warga tersebut bersedia mengurusnya.

KIS gratis ini diberikan dalam bentuk kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang memiliki hak kelas rawat kelas 3. Namun, peserta KIS gratis hanya bisa memilih Faskes 1 di Puskesmas, bukan klinik atau praktik dokter perorangan.

Sebenarnya, cara mendapatkan KIS gratis untuk warga Jakarta sudah berlaku sejak 2014, seperti yang dijelaskan di situs Pasien Sehat tentang cara membuat kartu PBI. Sayangnya, kebijakan ini kurang tersosialisasi sehingga hanya segelintir orang yang sering berobat ke Puskesmas yang mengetahui informasi tersebut.

Pada 12 Oktober 2015, BPJS Kesehatan Kantor Cabang mengirimkan SMS kepada sebagian warga DKI yang memiliki tunggakan iuran BPJS. Isi pesan tersebut memberikan informasi lebih lanjut terkait status kepesertaan dan kewajiban pembayaran.

Yth Peserta BPJS Mandiri berKTP, KK dan domisili di Jakarta yang menunggak iuran akan dialihkan ke Jamkesda DKI kelas 3 jika tidak melunasi tunggakan. Untuk iuran yang tertunggak tetap harus dibayarkan. Info hubungi BPJS KC DKI/1500400

SMS dari BPJS kepada Warga DKI

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak mampu membayar iuran, mereka dapat dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu melunasi seluruh tunggakan selama menjadi peserta mandiri terlebih dahulu.

Cara Membuat BPJS Gratis Dari Pemerintah Provinsi DKI
Cara Membuat BPJS Gratis Dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Cakupan Semesta Penduduk DKI Jakarta dalam program JKN - KIS

Yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

‎● ‪ Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri dan anggota keluarganya ke Puskesmas terdekat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

‎● ‪ Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang baru mendaftar sebagai PBPU/Mandiri kelas 3 dapat mendaftarkan di Puskesmas terdekat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

‎● ‪ Penduduk DKI Jakarta yang memiliki KTP dan KK DKI Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dapat didaftarkan secara kolektif oleh Kelurahan sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

‎● ‪Bayi baru lahir dari orang tua yang telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan DKI Jakarta dapat segera mendaftarkan bayi di RS Umum Daerah yang telah terintegrasi dengan Dukcapil atau di Puskesmas sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang iurannya ditanggung Pemprov DKI Jakarta.

Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan

‎● ‪Pengalihan peserta PBPU/Mandiri yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta langsung menjadi peserta program jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari :

  • a. Peserta pendaftar baru kelas 3
  • b. Peserta yang telah terdaftar di kelas 3 yang menunggak 1 (satu) bulan iuran
  • c. Peserta yang menunggak di kelas 1 dan 2 yang nunggak minimal 3 bulan.

● ‪Peserta pengalihan didaftarkan dengan hak kelas perawatan kelas 3.

● ‪Peserta pengalihan selama kurun waktu 6 bulan tidak diperkenankan kembali menjadi peserta PBPU.

● ‪Peserta pengalihan setelah 6 bulan dapat mengajukan permohonan kepada BPJS Kesehatan untuk menjadi peserta PBPU dengan biaya sendiri maksimum 1 kali dan selanjutnya apabila terjadi keterlambatan iuran akan menjadi peserta tetap yang akan didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

● ‪Apabila peserta pengalihan ingin menjadi PBPU maka diperbolehkan setelah masa 6 bulan dengan kewajiban membayar tunggakan iuran dan denda (jika ada) serta bersedia pembayaran iuran melalui autodebet.

● ‪Tunggakan iuran peserta pengalihan tetap menjadi tanggung jawab peserta pengalihan (tunggakan tidak dihapuskan/diputihkan).

● ‪Informasi hubungi Kelurahan, Puskesmas, dan Kantor BPJS Kesehatan.

Cara Mengurus BPJS Gratis dari Pemerintah DKI Jakarta

Untuk mendapatkan BPJS gratis dari Pemprov DKI Jakarta, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Datangi Puskesmas terdekat dengan membawa dokumen berikut:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Kelurahan
  2. Tanyakan kepada petugas Puskesmas mengenai cara mengurus BPJS gratis. Petugas akan memberikan surat pengantar yang diperlukan untuk melanjutkan proses.

  3. Bawa surat pengantar tersebut ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis yang iurannya ditanggung oleh Pemprov DKI.

Demikianlah cara mengurus BPJS gratis dari Pemerintah DKI Jakarta. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, warga Jakarta yang memenuhi syarat dapat memperoleh Kartu Indonesia Sehat (KIS) gratis untuk mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap agar proses pendaftarannya berjalan lancar. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Puskesmas atau BPJS Kesehatan jika membutuhkan informasi lebih lanjut. Semoga bermanfaat! 😊

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Cara Membuat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Gratis di Jakarta"