Apakah Cek Lab di Laboratorium Luar Rumah Sakit Ditanggung oleh JKN BPJS?
Sistem penggantian biaya BPJS Kesehatan menggunakan sistem paket yang disebut INA CBG's. Tarif penggantian paket ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
- Jenis perawatan, apakah rawat jalan atau rawat inap. Untuk penanganan thalassemia, misalnya, perawatan rawat jalan bisa dihitung sebagai rawat inap.
- Diagnosa utama penyakit dan diagnosa sekunder.
- Kategori atau kualifikasi rumah sakit, seperti kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C, dan kelas D. Sebagai contoh, tarif penggantian di rumah sakit kelas D lebih rendah dibandingkan di rumah sakit kelas A.
- Kelas iuran kartu BPJS, di mana tarif penggantian untuk kelas 1 lebih tinggi dibandingkan kelas 3 atau PBI.
- Wilayah BPJS, karena tarif penggantian di Jakarta berbeda dengan di Papua.
Penting untuk dipahami bahwa penggunaan obat, jumlah kantong darah, atau pemeriksaan laboratorium tertentu tidak akan mempengaruhi tarif penggantian. Semua itu sudah termasuk dalam sistem paket.
Lalu, bagaimana jika rumah sakit tidak memiliki fasilitas untuk melakukan tes laboratorium tertentu (misalnya tes ferritin atau HBV DNA) dan pasien perlu menjalani tes tersebut di laboratorium luar rumah sakit? Apakah biaya tes tersebut akan dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Jawabannya: itu tergantung kebijakan rumah sakit, bukan BPJS Kesehatan.
Mengapa? Karena BPJS Kesehatan hanya membayar penggantian biaya kepada rumah sakit yang bersangkutan dengan sistem paket, tanpa memperhitungkan laboratorium luar.
Jika rumah sakit setuju untuk membayar biaya tes ke laboratorium luar, maka itu bisa dilakukan. Namun, jika rumah sakit tidak bersedia, maka biaya tes tersebut akan menjadi tanggung jawab pihak lain, bukan BPJS.
Secara aturan, ada yang namanya "rujukan parsial." Misalnya, jika pasien membutuhkan tes laboratorium yang tidak tersedia di rumah sakit, dokter bisa merujuk ke rumah sakit atau laboratorium lain menggunakan aturan ini. Semua penanganan tetap dilakukan di rumah sakit yang merawat, kecuali tes laboratorium yang dirujuk keluar.
Namun, pelaksanaannya tidak selalu semudah itu, karena ini berkaitan dengan sistem tarif INA CBG's.
Jika pasien dirawat di rumah sakit, klaim tarif INA CBG's hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit tersebut kepada BPJS, yang sudah mencakup biaya obat, biaya laboratorium, dan lainnya, dalam satu paket tarif berdasarkan diagnosa penyakit.
Lalu, bagaimana dengan biaya tes laboratorium di luar rumah sakit? Siapa yang akan membayar? Tidak bisa langsung ke BPJS, karena laboratorium luar harus menagih biaya tersebut ke rumah sakit yang merujuk. Ini tentu melibatkan kesepakatan dan perjanjian administratif antara rumah sakit dan laboratorium luar.
Jadi, untuk tes laboratorium yang harus dilakukan di luar rumah sakit, biasanya dokter akan menjelaskan bahwa biaya tes tersebut tidak ditanggung BPJS dan hanya dapat dilaksanakan di laboratorium luar rumah sakit.
Secara garis besar, BPJS Kesehatan menggunakan sistem penggantian biaya dengan tarif paket kepada rumah sakit yang merawat pasien. Apa yang dilakukan oleh rumah sakit dalam penanganan pasien tergantung pada kebijakan dan profesionalisme rumah sakit itu sendiri, tanpa ada kaitannya dengan BPJS Kesehatan.
Posting Komentar untuk "Apakah Cek Lab di Laboratorium Luar Rumah Sakit Ditanggung oleh JKN BPJS?"