Memahami Sistem Tarif INA-CBGs dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016
Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 |
Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi dasar sistem tarif terbaru bagi layanan JKN-BPJS di rumah sakit. Dalam kebijakan ini, pemerintah menggunakan pendekatan sistem Indonesia Case-Based Groups atau INA-CBGs sebagai metode penggantian biaya dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Apa Itu Sistem INA-CBGs?
Sistem INA-CBGs adalah sistem penggantian biaya berbasis paket. Artinya, penggantian biaya layanan medis yang diberikan kepada pasien tidak lagi bergantung pada jumlah obat yang digunakan, kantong darah yang diperlukan, atau jenis pemeriksaan laboratorium yang dilakukan. Semua biaya sudah termasuk dalam satu paket berdasarkan diagnosis dan layanan yang diberikan. Dengan kata lain, tambahan layanan atau prosedur medis yang dilakukan tidak memengaruhi tarif yang akan diganti oleh BPJS Kesehatan.Faktor yang Menentukan Besaran Tarif INA-CBGs
Ada beberapa faktor utama yang menentukan berapa besar tarif penggantian dalam sistem INA-CBGs:Jenis Perawatan: Rawat Jalan atau Rawat Inap
Tarif paket dibedakan berdasarkan jenis perawatan pasien. Untuk kasus tertentu, seperti penanganan thalasemia, layanan rawat jalan bisa dihitung sebagai rawat inap jika memenuhi kriteria tertentu.Diagnosis Utama dan Diagnosis Sekunder
Tarif penggantian dihitung berdasarkan diagnosis utama pasien, tetapi diagnosis sekunder (komorbiditas atau komplikasi) juga berpengaruh. Misalnya, pasien dengan komplikasi tertentu mungkin memerlukan penggantian tarif yang lebih besar.Kategori Rumah Sakit
Kualifikasi rumah sakit tempat pasien dirawat juga memengaruhi besarnya tarif. Rumah sakit dengan kelas lebih tinggi, seperti rumah sakit rujukan nasional atau kelas A, memiliki tarif penggantian lebih besar dibandingkan rumah sakit kelas D.Kelas BPJS Pasien
Kelas rawat yang dipilih berdasarkan iuran BPJS juga menjadi faktor. Pasien dengan kartu BPJS kelas 1 mendapatkan tarif penggantian lebih besar dibandingkan kelas 2, kelas 3, atau peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).Wilayah atau Region BPJS
Region tempat rumah sakit berada juga memengaruhi tarif. Misalnya, tarif penggantian untuk rumah sakit di Jakarta berbeda dengan tarif di Papua karena penyesuaian dengan biaya hidup dan operasional di wilayah tersebut.
Contoh Kasus Tarif INA-CBGs
Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah ilustrasi penerapan tarif INA-CBGs:
- Dua pasien dengan diagnosis yang sama dirawat di rumah sakit yang sama.
- Pasien 1 dirawat inap selama 3 hari.
- Pasien 2 dirawat inap selama 13 hari.
Secara logis, biaya aktual (real cost) pasien 2 lebih besar karena membutuhkan waktu perawatan lebih lama. Namun, dalam sistem INA-CBGs, penggantian biaya oleh BPJS Kesehatan untuk kedua pasien tersebut akan sama. Hal ini karena penghitungan tarif tidak didasarkan pada durasi rawat inap, melainkan pada paket diagnosis, jenis rumah sakit, dan faktor lainnya.
Kenapa Sistem Paket?
Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan administrasi dan memastikan efisiensi dalam pengelolaan dana JKN. Namun, di sisi lain, sistem paket ini dapat menjadi tantangan bagi rumah sakit yang harus menanggung biaya lebih jika pasien membutuhkan perawatan tambahan di luar standar tarif paket.Kesimpulan
Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 dan sistem tarif INA-CBGs merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan standar biaya yang jelas dalam pelayanan JKN-BPJS. Namun, sistem ini juga menuntut rumah sakit, pasien, dan keluarga untuk memahami kebijakan dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih rinci, silakan baca dokumen resmi Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini adalah landasan utama dalam penerapan sistem INA-CBGs yang digunakan saat ini.
Update Terbaru:
Tarif INA-CBGs terbaru kini diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023, menggantikan aturan sebelumnya dengan penyesuaian pada tarif layanan kesehatan sesuai tingkat inflasi, wilayah, dan jenis fasilitas kesehatan. Perubahan ini mencakup pembaruan kategori diagnosis dan prosedur, penguatan layanan primer, serta penyesuaian tarif untuk wilayah terpencil guna memastikan akses dan kualitas layanan yang lebih baik. Peraturan ini diharapkan mendukung keberlanjutan sistem JKN dan mengatasi berbagai tantangan dalam pelaksanaannya.
Posting Komentar untuk "Memahami Sistem Tarif INA-CBGs dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016"