Thalasemia Ditanggung JKN BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya
Ini dijamin tidak, itu dijamin tidak? Apakah pengobatan thalasemia ditanggung full oleh JKN? Itu yang kerap kita dengar, juga itu yang kerap dijadikan alasan bagi Rumah Sakit ketika sulit menjelaskannya kepada pasien.
Saya coba jelaskan lagi, semoga ada yg mau menyimaknya.
Sistem pergantian BPJS Kesehatan, itu menggunakan sistem paket, yang dinamakan sistem INA CBG's.
Berapa tarif pergantian paketnya tergantung dari:
Nah itu yang perlu dipahami. Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua tidak akan mempengaruhi tarif pergantiannya. Ingat sistem paket.
Contoh kasus thalasemia.
Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja. Karena diagnosanya sama, Rumah Sakit nya sama, dsb.
Misal, Rumah Sakit kelas D, region xxx, diagnosa thalasemia, kelas 3, tarif pergantiannya per paket (diluar obat khelasi besi, ini tarifnya terpisah). Katakan 1,2 juta Per orang per bulan.
Maka mau thaller yang menggunakan satu kantong, pergantiannya tetap 1,2 juta. Mau menggunakan 6 kantong tetap pergantiannya 1,2 juta.
Nah loh.. Enam kantong darah saja bisa 1,8 juta sendiri loh, apa Rumah Sakit tidak akan rugi dan bangkrut?
Ya, mungkin saja, kalau semua pasiennya seperti itu, butuh kantong darahnya banyak. Tapi tidak akan rugi, jika banyak yang menggunakan darahnya 1 - 2 kantong saja, tapi sedikit yang sampai butuh 6 kantong.
Nah itu semua tergantung dari kebijakan rumah sakitnya. Bukan urusan BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau di Rumah Sakit tersebut belum bisa cek ferritine? Apakah bisa dijamin BPJS kalau cek di lab luar? Itu yang sering kita dengar, bukan?
Jawabnya: itu tergantung dari kebijakan Rumah Sakit-nya, bukan BPJS Kesehatan.
Kenapa? Karena BPJS Kesehatan tahunya membayar pergantian itu ke Rumah Sakit yang bersangkutan dengan sistem paket, tidak ada urusannya dengan lab luar.
Kalau Rumah Sakit-nya mau membayar ke lab luar untuk cek ferritine, maka itu bisa terjadi. Kalau pihak Rumah Sakit-nya tidak mau membayar ke pihak lab luar, maka cek ferritine itu tidak bisa dilakukan, siapa yang akan bayar cek itu ke lab luar?
Nah semoga bisa jelas, BPJS Kesehatan itu menggunakan pergantian dengan tarif paket ke Rumah Sakit yang bersangkutan.
Apa saja yang akan dilakukan Rumah Sakit dalam penanganan thalasemia, itu tergantung dari Rumah Sakit itu sendiri, tak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan. Itu adalah keprofesionalan dari pihak Rumah Sakit itu sendiri.
Saya coba jelaskan lagi, semoga ada yg mau menyimaknya.
Sistem pergantian BPJS Kesehatan, itu menggunakan sistem paket, yang dinamakan sistem INA CBG's.
Berapa tarif pergantian paketnya tergantung dari:
- Rawat jalan atau rawat inap. Khusus untuk penanganan thalasemia, rawat jalan bisa ditagihkan sebagai rawat inap.
- Diagnosa utama penyakitnya, dan diagnosa sekunder.
- Katagori/kualifikasi rumah sakitnya. Kelas rujukan nasional, kelas A, kelas B, kelas C dan kelas D. Contoh, dirawat/ditangani di Rumah Sakit kelas D tentu saja tarif pergantiannya lebih rendah dibanding dirawat di Rumah Sakit kelas A.
- Iuran kelas rawat kartu BPJSnya. Tarif pergantian untuk iuran kelas 1 tentu lebih besar dari kelas 3/PBI.
- Region BPJS-nya. Tarif pergantian di Jakarta tentu beda dengan di Papua.
Nah itu yang perlu dipahami. Jadi, mau pakai obat berapa banyak, mau pakai darah berapa kantong, mau cek lab apa saja, itu semua tidak akan mempengaruhi tarif pergantiannya. Ingat sistem paket.
Contoh kasus thalasemia.
- Thaller 1, pake darah 2 kantong, cek ferritine, cek hb, ditangani satu hari.
- Thaller 2, pake darah 4 kantong, tidak cek ferritine, cek hb, sgpt,sgot, ditangani 3 hari.
Tarif pergantian oleh BPJS Kesehatan akan sama saja. Karena diagnosanya sama, Rumah Sakit nya sama, dsb.
Misal, Rumah Sakit kelas D, region xxx, diagnosa thalasemia, kelas 3, tarif pergantiannya per paket (diluar obat khelasi besi, ini tarifnya terpisah). Katakan 1,2 juta Per orang per bulan.
Maka mau thaller yang menggunakan satu kantong, pergantiannya tetap 1,2 juta. Mau menggunakan 6 kantong tetap pergantiannya 1,2 juta.
Nah loh.. Enam kantong darah saja bisa 1,8 juta sendiri loh, apa Rumah Sakit tidak akan rugi dan bangkrut?
Ya, mungkin saja, kalau semua pasiennya seperti itu, butuh kantong darahnya banyak. Tapi tidak akan rugi, jika banyak yang menggunakan darahnya 1 - 2 kantong saja, tapi sedikit yang sampai butuh 6 kantong.
Nah itu semua tergantung dari kebijakan rumah sakitnya. Bukan urusan BPJS Kesehatan.
Bagaimana kalau di Rumah Sakit tersebut belum bisa cek ferritine? Apakah bisa dijamin BPJS kalau cek di lab luar? Itu yang sering kita dengar, bukan?
Jawabnya: itu tergantung dari kebijakan Rumah Sakit-nya, bukan BPJS Kesehatan.
Kenapa? Karena BPJS Kesehatan tahunya membayar pergantian itu ke Rumah Sakit yang bersangkutan dengan sistem paket, tidak ada urusannya dengan lab luar.
Kalau Rumah Sakit-nya mau membayar ke lab luar untuk cek ferritine, maka itu bisa terjadi. Kalau pihak Rumah Sakit-nya tidak mau membayar ke pihak lab luar, maka cek ferritine itu tidak bisa dilakukan, siapa yang akan bayar cek itu ke lab luar?
Nah semoga bisa jelas, BPJS Kesehatan itu menggunakan pergantian dengan tarif paket ke Rumah Sakit yang bersangkutan.
Apa saja yang akan dilakukan Rumah Sakit dalam penanganan thalasemia, itu tergantung dari Rumah Sakit itu sendiri, tak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan. Itu adalah keprofesionalan dari pihak Rumah Sakit itu sendiri.
Posting Komentar untuk "Thalasemia Ditanggung JKN BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya"