Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?

Diagram Tahapan Transformasi BPJS
Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang belum paham mengenai apa sih bedanya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan? Karena kurangnya pemahaman mungkin ada yang salah alamat saat memiliki masalah dengan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi saat mengajukan keluhan, ditujukannya ke pihak BPJS Kesehatan. Saya tidak banyak tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan, tetapi sedikit bisa saya jelaskan agar tidak mudah lagi keliru.

Sebelum memasuki era Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki sistem asuransi kesehatan, ada beberapa lembaga yang mengurusi Jaminan Sosial. Sesuai UU SJSN nomor 40 Tahun 2004, maka ada proses transformasi yang mengubah beberapa lembagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai UU SJSN nomor 40 Tahun 2004, Pasal 5 menyatakan:

Pasal 5

Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial harus dibentuk dengan Undang-Undang. Sejak berlakunya Undang-Undang ini, badan penyelenggara jaminan sosial yangada dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menurut Undang-Undang ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • (a) Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK);
  • (b) Perusahaan Perseroan (Persero) Dana tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN);
  • (c) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan BersenjataRepublik Indonesia (ASABRI); dan
  • (d) Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES);

Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang.

Kemudian dijelaskan dalam UU BPJS no 24/2011 pasal 5-6 bahwa:

Pasal 5

Berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS. BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
  • (a) BPJS Kesehatan; dan
  • (b) BPJS Ketenagakerjaan.

Inilah perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 6

  • BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
    • a. jaminan kecelakaan kerja;
    • b. jaminan hari tua;
    • c. jaminan pensiun; dan
    • d. jaminan kematian.

Pasal 60

  • (1) BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
  • (c) PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pasal 62

  • (1) PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014.
  • (d) BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian yang selama ini diselenggarakan oleh PT Jamsostek (Persero), termasuk menerima peserta baru, sampai dengan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 38 dan Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat 1 Juli 2015.

Pasal 64

  • BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian bagi Peserta, selain peserta program yang dikelola PT TASPEN (Persero) dan PT ASABRI (Persero), sesuai dengan ketentuan Pasal 29 sampai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), paling lambat tanggal 1 Juli 2015.

Untuk mudahnya, ada dalam diagram Transformasi BPJS pada artikel ini.

Dengan demikian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah terpisah. Sudah ada wilayah dan urusan masing-masing. Karena itu, pertanyaan, kritik maupun keluhan sebaiknya ditujukan ke masing-masing agar mendapatkan tanggapan yang terarah.

Jadi bisa disimpulkan bahwa, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berupa asuransi kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia, sementara BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian untuk para tenaga kerja.

Demikian informasi perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Apa Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?"

close