Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit

Gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan

Salah satu keluhan yang sering muncul bagi peserta JKN BPJS Kesehatan adalah "ditolak di IGD". Di lapangan, keluhan itu berlanjut ke pertanyaan tentang apa sih sebenarnya kriteria gawat darurat itu? Maka tidak heran jika terjadi ketegangan dan perdebatan. Tidak jarang, pasien sampai membawanya ke media sosial. Begitu juga, ada tokoh publik figur yang membawanya ke media nasional.

Bila ditanya secara mendasar, yang berhak menentukan gawat tidaknya kondisi seorang pasien adalah Dokter Pemeriksa saat itu. Untuk itu, ada Standar Pelayanan Profesi. Berdasarkan standar itulah, dokter di lapangan menilai suatu kegawatan.

Daftar berikut ini adalah semua kriteria gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan dan masuk dalam manual pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dengan sistem asuransi kesehatan, dan juga yang merupakan kondisi yang dapat ditangani langsung di IGD rumah sakit tanpa memerlukan surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskemas/klinik).

Oh ya, sebelumnya perlu kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS tahun ini di Rumah Sakit bisa anda lihat pada tabel di bawah ini.

NoKriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
1Anemia sedang/berat
2Apnea/gasping
3Bayi/anak dengan ikterus
4Bayi kecil/prematur
5Cardiac arrest / payah jantung (mungkin maksudnya henti jantung)
6Cyanotic Spell (tanda penyakit jantung)
7Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair) baik dengan dehidrasi maupun tidak
8Difteri
9Murmur/bising jantung, Aritmia
10Edema/bengkak seluruh badan
11Epitaksis (mimisan), dengan tanda perdarahan lain disertai dengan demam/febris
12Gagal ginjal akut
13Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik
14Hematuria
15Hipertensi berat
16Hipotensi atau syok ringan hingga sedang
17Intoksikasi atau keracunan (misal: minyak tanah, atau obat serangga) dengan keadaan umum masih baik
18Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital
19Kejang dengan penurunan kesadaran
20Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari) baik dengan dehidrasi maupun tidak
21Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C
22Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis dengan retraksi hebat dinding dada/otot-otot pernapasan
23Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik
24Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur, termasuk di dalamnya sindrom rejatan dengue
25Tetanus
26Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam
27Tifus abdominalis dengan komplikasi


NoKriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
1Abses serebri
2Abses submandibula
3Amputasi penis
4Anuria
5Appendiksitis akut
6Atresia Ani
7BPH dengan retensi urin
8Cedera kepala berat
9Cedera kepala sedang
10Cedera vertebra/tulang belakang
11Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
12Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas namun termasuk: {a} patah tulang hidung terbuka/tertutup; {b} Patah tulang pipi (os zygoma) terbuka dan tertutup; {c} patah tulang rahang (os maksila dan mandibula) terbuka dan tertutup; {d} luka terbuka di wajah
13Selulitis
14Kolesistitis akut
15Korpus alienum pada: {a] intra kranial; {b} leher; {c} dada/toraks; {d} abdomen; {e} anggota gerak; {e} genital
16Cardiovascular accident tipe perdarahan
17Dislokasi persendian
18Tenggelam (drowning)
19Flail chest
20Fraktur kranium (patah tulang kepala/tengkorak)
21Gastroskisis
22Gigitan hewan/manusia
23Hanging (terjerat leher?)
24Hematotoraks dan pneumotoraks
25Hematuria
26Hemoroid tingkat IV (dengan tanda strangulasi)
27Hernia inkarserata
28Hidrosefalus dengan peningkatan tekanan intrakranial
29Penyakit Hirschprung
30Ileus Obstruksi
31Perdaraha Internal
32Luka Bakar
33Luka terbuka daerah abdomen/perut
34Luka terbuka daerah kepala
35Luka terbuka daerah toraks/dada
36Meningokel/myelokel pecah
37Trauma jamak (multiple trauma)
38Omfalokel pecah
39Pankreatitis akut
40Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
41Patah tulang iga jamak
42Patah tulang leher
43Patah tulang terbuka
44Patah tulang tertutup
45Infiltrat periapendikuler
46Peritonitis generalisata
47Phlegmon pada dasar mulut
48Priapismus
49Perdarahan raktal
50Ruptur tendon dan otot
51Strangulasi penis
52Tension pneumotoraks
53Tetanus generalisata
54Torsio testis
55Fistula trakeoesofagus
56Trauma tajam dan tumpul di daerah leher
57Trauma tumpul abdomen
58Traumatik amputasi
59Tumor otak dengan penurunan kesadaran
60Unstable pelvis
61Urosepsi


NoKriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
1Aritmia
2Aritmia dan rejatan/syok
3Korpulmonale dekompensata akut
4Edema paru akut
5Henti jantung
6Hipertensi berat dengan komplikasi (misal: enselofati hipertensi, CVA)
7Infark Miokard dengan kompikasi (misal: syok)
8Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC
9Krisis hipertensi
10Miokardititis dengan syok
11Nyeri dada (angina pektoris)
12Sesak napas karena payah jantung
13Pingsan yang dilatari oleh penyakit/kelainan jantung


NoKriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
1Abortus
2Distosia
3Eklampsia
4Kehamilan ektopik terganggu (KET)
5Perdarahan antepartum
6Perdaragan postpartum
7Inversio uteri
8Febris puerperalis
9Hiperemesis gravidarum dengan dehidrasi
10Persalinan kehamilan risiko tinggi daa/atau persalinan dengan penyulit


NoKriteria Gawat Darurat Bagian Mata
NoKriteria Gawat Darurat Bagian Mata
1Benda asing di kornea mata/kelopak mata
2Blenorrhoe/ Gonoblenorrhoe
3Dakriosistisis akut
4Endoftalmitis/panoftalmitis
5Glaukoma akut dan sekunder
6Penurunan tajam penglihatan mendadak (misal: ablasio retina, CRAO, perdarahan vitreous)
7Selulitis orbita
8Semua kelainan kornea mata (misal: erosi, ulkus/abses, descematolisis)
9Semua trauma mata (misal: trauma tumpul, trauma fotoelektrik/radiasi, trauma tajam/tembus)
10Trombosis sinus kavernosus
11Tumor orbita dengan perdarahan
12Uveitis/skleritis/iritasi


NoKriteria Gawat Darurat Bagian Paru
1Asma bronkiale sedang – parah
2Aspirasi pneumonia
3Emboli paru
4Gagal napas
5Cedera paru (lung injury)
6Hemoptisis dalam jumlah banyak (massive)
7Hemoptoe berulang
8Efusi plura dalam jumlah banyak (massive)
9Edema paru non kardiogenik
10Pneumotoraks tertutup/terbuka
11Penyakit Paru Obstruktif Menahun dengan eksaserbasi akut
12Pneumonia sepsis
13Pneumotorak ventil
14Status asmatikus
15Tenggelam


NoKriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
1Demam berdarah dengue (DBD)
2Demam tifoid
3Difteri
4Disekuilibrium pasca hemodialisa
5Gagal ginjal akut
6GEA dan dehidrasi
7Hematemesis melena
8Hematochezia
9Hipertensi maligna
10Keracunan makanan
11Keracunan obat
12Koma metabolik
13Leptospirosis
14Malaria
15Observasi rejatan/syok


NoKriterita Gawat Darurat Bidang THT
1Abses di bidang THT-KL
2Benda asing di laring, trakea, bronkus dan/atau benda asing tenggorokan
3Benda asing di telinga dan hidung
4Disfagia
5Obstruksi jalan napas atas grade II/III Jackson
6Obstruksi jalan napas atas grade IV Jackson
7Otalgia akut
8Parese fasialis akut
9Perdarahan di bidang THT
10Syok karena kelainan di bidang THT
11Trauma akut di bidang THT-KL
12Tuli mendadak
13Vertigo (berat)


NoKriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
1Kejang
2Stroke
3Meningoensefalitis

Dengan melihat daftar kondisi medis di atas, dapat disimpulkan bahwa daftar kriteria gawat darurat meliputi kondisi :
  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran
  • Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Pasien yang memiliki kondisi medis dan kriteria gawat darurat di atas dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Kriteria gawat darurat akan ditetapkan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Jika sesuai kriteria, biaya perawatan pasien akan ditanggung oleh JKN yang berupa asuransi kesehatan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar 155 Penyakit Yang Dilayani di Faskes 1 BPJS

Demikianlah artikel daftar kriteria gawat darurat BPJS Kesehatan di rumah sakit. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Anda dapat membaca artikel seputar BPJS Kesehatan lainnya di sini :

7 komentar untuk "Daftar Kriteria Gawat Darurat BPJS Kesehatan di Rumah Sakit"

  1. Saya ke IGD di RSUD subuh2 krn bronchopnumoni anak kambuh sdh 3hari berobat di klinik pratama tdk bereaksi.Dan anakku sdh riwayat opname dg ksus yg sama 2x di RS tersebut
    Tetapi di IGD berdasarkan hasil lab anak sy smua bagus,jd petugas IGD tersebut mnyatakan anak saya sehat jd tdk prlu penanganan lagi dan suruh bw pulang.
    Tp secara fisik anak sy ksulitan nafas dg batuk sesak tak brrhenti dan pns yg sngt tinggi smp susah komunikasi,saya bw pindah ke RS swasta terdekat.
    Disana stlh dilakukan smua prosedur pemeriksaan ternyta mmg anak saya dlm kondisi emergency dan dilakukan pertolongan segera lanjut opname.dan stlh infus dan berbagai obat ksuk pelan2 kesadaran anak sy pulih,pns turun,batuk sesak berkurang.
    Yg ingin sy tnykan apakah std darurat utk batuk srdak nafas itu brtdasar secarik kertas hasil darah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kondisi gawat darurat ditentukan oleh dokter yang memeriksa. Sayangnya dokter juga manusia yang pendapatnya bisa berbeda-beda meskipun prosedur medisnya sudah sesuai. Oleh karenanya jika pasien ragu dengan pendapat salah seorang dokter, ada baiknya dia mencari pendapat dokter lain agar lebih yakin bahwa pendapat dokter tersebut sesuai dengan kondisi medis yang pasien derita.

      Hapus
  2. saya tgl 22/10/2022 mengalami nyeri hebat di pinggang dan di bawa ke IGD RS ..., diberi suntik obat nyeri beberapa menit nyeri reda, diambil urine cek laborat , hasil lab di sampaikan ke saya (pasien), kata

    BalasHapus
  3. Saat itu hari minggu mulai dr sore perut saya sakit di bagian perut atas namun krn masih bs saya tahan,saya hanya pergi ke bidan utk periksa krn saya juga dlm kondisi hamil 5 bulan..ternyata semakin malam rasanya semakin sakit hingga tak tertahankan lagi,akhirnya saya di bawa ke IGD RS tp sampai di RS dokter bilang,krn penyakit saya tidak urgent jd tidak bs dirawat krn diagnosis lambung seharusnya perawatannya di Puskesmas saja,akhirnya saya cuma minta diobatin saja disitu,tapi mereka bilang pengobatannya tidak ditanggung BPJS krn ya itu tadi,perawatan harusnya di Puskesmas.apakah seperti ini kebijakan dr BPJS ? Atau permainan dr pihak RS ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada kriteria kondisi medis yang tergolong dawat darurat. Jika tidak termasuk gawat darurat, pihak RS tidak dapat menagih biaya perawatan di IGD ke BPJS Kesehatan. Jadi bisa tidaknya perawatan di IGD dapat dijamin BPJS tergantung penilaian dokter atas kondisi medis pasien. Mungkin dokter IGD menilai kondisi anda tidak termasuk gawat darurat sehingga biaya perawatannya tidak dijamin BPJS Kesehatan.

      Hapus
  4. Kalau kecelakan dijalan kebetulan patah tulang , apakah bisa rawat pakek bpjs,, kmren harus ada surat jasa raharja nah saya naik grab , bapak grab nya tidak ingin membantu dalam menunjukkan sim sama stnk dan motor nya.gmna solusinyya padahal saya ada kis kela 1

    BalasHapus
    Balasan
    1. BPJS Kesehatan ranahnya adalah jaminan kesehatan. Kecelakaan di tempat kerja ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. Kecelakaan lalu lintas ranahnya Jasa Raharja. Untuk mengurus surat jaminan Jasa Raharja, anda perlu lapor polisi untuk meminta keterangan mengenai waktu, tempat dan kronologi kecelakaan. Kemudian polisi akan memberikan surat untuk diteruskan ke Jasa Raharja.

      Hapus