Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL
Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN (Permenkes No. 28 Tahun 2014), BPJS Kesehatan menanggung semua jenis penyakit kecuali yang secara eksplisit disebutkan tidak ditanggung. Beberapa contoh penyakit atau layanan yang tidak ditanggung adalah layanan estetika, infertilitas, pengobatan komplementer, dan sejenisnya.Untuk mendapatkan pelayanan medis, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Pelayanan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang tercantum di kartu KIS. Jika penyakit yang diderita berada di luar kompetensi dokter umum, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) di wilayah yang sesuai. Peserta juga memiliki kebebasan untuk memilih rumah sakit tujuan rujukan, asalkan masih dalam satu wilayah.
Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Puskesmas?
Di puskesmas atau FKTP lainnya, terdapat 155 diagnosis yang wajib ditangani sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Artinya, ada 155 jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit, kecuali jika penyakit tersebut menyebabkan komplikasi berat.Daftar 155 Penyakit yang Ditanggung BPJS di FKTP
- Abortus spontan komplit
- Abortus mengancam/insipiens
- Abortus spontan inkomplit
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Angina pektoris
- Apendisitis akut
- Artritis Osteoartritis
- Artritis Reumatoid
- Askariasis
- Asma Bronkial
- Astigmatism ringan
- Bell's Palsy
- Benda asing di hidung
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronkritis akut
- Buta senja
- Cardiorespiratory arrest
- Cutaneus larva migran
- Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Demensia
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
- Dermatitis kontak alergika
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis seboroik
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manum
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Disentri basiler dan amuba
- Dislipidemia
- Eklampsia
- Epilepsi
- Epistaksis
- Exanthematous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Faringitis
- Filariasis
- Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
- Fraktur terbuka, tertutup
- Furunkel pada hidung
- Gagal jantung akut
- Gagal jantung kronik
- Gangguan campuran anxietas dan depresi
- Gangguan psikotik
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Glaukoma akut
- Gonore
- Hemoroid grade 1-2
- Hepatitis A
- Hepatitis B
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hiperemesis gravidarum
- Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperuricemia (Gout)
- Hipoglikemia ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Infark miokard
- Infark serebral/Stroke
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Kandidiasis mulut
- Katarak
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Keracunan makanan
- Ketuban Pecah Dini (KPD)
- Kolesistitis
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
- Limfadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Malabsorbsi makanan
- Malaria
- Malnutiris energi-protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin eczema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan saluran cerna bagian atas
- Perdarahan saluran cerna bagian bawah
- Perdarahan post partum
- Perdarahan subkonjungtiva
- Peritonitis
- Pertusis
- Persalinan lama
- Pitiriasis rosea
- Pioderma
- Pitiriasis versikolor
- Pneumonia aspirasi
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Polimialgia reumatik
- Pre-eklampsia
- Presbiopia
- Rabies
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofageal
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Skabies
- Skistosomiasis
- Status Epileptikus
- Strongiloidiasis
- Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
- Taeniasis
- Takikardi
- Tension headache
- Tetanus
- Tirotoksikosis
- Tonsilitis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Urtikaria (akut dan kronis)
- Vaginitis
- Varisela tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulvitis
![]() |
155 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1 |
Bagaimana dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit?
Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKRTL?
Jika peserta JKN BPJS membutuhkan perawatan medis tingkat lanjut yang tidak dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Apakah semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS?Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sesuai pedoman pelaksanaan JKN (Permenkes No. 28 Tahun 2014), BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tidak ditanggung. Contohnya adalah layanan untuk estetika, infertilitas, pengobatan komplementer, dan beberapa layanan lainnya.
Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Jadi, selama tindakan yang diberikan oleh dokter bersifat pengobatan (bukan estetika) dan tidak termasuk dalam daftar pelayanan yang dikecualikan dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, maka biaya pengobatan dapat ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagaimana dengan Pengalaman Peserta yang Mengatakan BPJS Hanya Menanggung Sebagian Biaya?
Memang ada keluhan dari sebagian peserta terkait biaya tambahan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan standar tarif rumah sakit. Rumah sakit tipe A atau B memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan rumah sakit tipe C atau D. Selain itu, tarif JKN juga berbeda-beda tergantung pada hak kelas peserta, regional rumah sakit, dan kualifikasi rumah sakit (tipe A-D).Namun, sesuai peraturan, peserta JKN tidak boleh dikenakan biaya tambahan selama prosedur pelayanan sudah sesuai ketentuan. Masalah biaya sebenarnya merupakan urusan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Meski demikian, masih ada beberapa rumah sakit yang "kurang efisien" atau "kinerjanya belum optimal," bahkan ada yang melanggar aturan dengan membebankan biaya tambahan kepada pasien.
Jika Anda mengalami hal ini, sebaiknya segera berkonsultasi dengan petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit tersebut. Anda juga bisa menghubungi care center BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Alternatif lainnya adalah meminta dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah, yang umumnya lebih patuh terhadap aturan JKN.
Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL"