Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL

Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan pedoman pelaksanaan JKN (Permenkes No. 28 Tahun 2014), BPJS Kesehatan menanggung semua jenis penyakit kecuali yang secara eksplisit disebutkan tidak ditanggung. Beberapa contoh penyakit atau layanan yang tidak ditanggung adalah layanan estetika, infertilitas, pengobatan komplementer, dan sejenisnya.

Untuk mendapatkan pelayanan medis, peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang. Pelayanan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik yang tercantum di kartu KIS. Jika penyakit yang diderita berada di luar kompetensi dokter umum, FKTP akan memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit) di wilayah yang sesuai. Peserta juga memiliki kebebasan untuk memilih rumah sakit tujuan rujukan, asalkan masih dalam satu wilayah.

Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan di Puskesmas?

Di puskesmas atau FKTP lainnya, terdapat 155 diagnosis yang wajib ditangani sesuai Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). Artinya, ada 155 jenis penyakit yang tidak boleh dirujuk ke rumah sakit, kecuali jika penyakit tersebut menyebabkan komplikasi berat.

Daftar 155 Penyakit yang Ditanggung BPJS di FKTP

  1. Abortus spontan komplit
  2. Abortus mengancam/insipiens
  3. Abortus spontan inkomplit
  4. Alergi makanan
  5. Anemia defisiensi besi
  6. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  7. Angina pektoris
  8. Apendisitis akut
  9. Artritis Osteoartritis
  10. Artritis Reumatoid
  11. Askariasis
  12. Asma Bronkial
  13. Astigmatism ringan
  14. Bell's Palsy
  15. Benda asing di hidung
  16. Benda asing di konjungtiva
  17. Blefaritis
  18. Bronkritis akut
  19. Buta senja
  20. Cardiorespiratory arrest
  21. Cutaneus larva migran
  22. Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
  23. Demam dengue, DHF
  24. Demam tifoid
  25. Demensia
  26. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
  27. Dermatitis kontak alergika
  28. Dermatitis kontak iritan
  29. Dermatitis numularis
  30. Dermatitis seboroik
  31. Tinea kapitis
  32. Tinea barbae
  33. Tinea fasialis
  34. Tinea korporis
  35. Tinea manum
  36. Tinea unguium
  37. Tinea kruris
  38. Tinea pedis
  39. Diabetes melitus tipe 1
  40. Diabetes melitus tipe 2
  41. Disentri basiler dan amuba
  42. Dislipidemia
  43. Eklampsia
  44. Epilepsi
  45. Epistaksis
  46. Exanthematous drug eruption
  47. Fixed drug eruption
  48. Faringitis
  49. Filariasis
  50. Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
  51. Fraktur terbuka, tertutup
  52. Furunkel pada hidung
  53. Gagal jantung akut
  54. Gagal jantung kronik
  55. Gangguan campuran anxietas dan depresi
  56. Gangguan psikotik
  57. Gastritis
  58. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  59. Glaukoma akut
  60. Gonore
  61. Hemoroid grade 1-2
  62. Hepatitis A
  63. Hepatitis B
  64. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  65. Herpes zoster tanpa komplikasi
  66. Hiperemesis gravidarum
  67. Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
  68. Hipermetropia ringan
  69. Hipertensi esensial
  70. Hiperuricemia (Gout)
  71. Hipoglikemia ringan
  72. HIV AIDS tanpa komplikasi
  73. Hordeolum
  74. Infark miokard
  75. Infark serebral/Stroke
  76. Infeksi pada umbilikus
  77. Infeksi saluran kemih
  78. Influenza
  79. Insomnia
  80. Intoleransi makanan
  81. Kandidiasis mulut
  82. Katarak
  83. Kehamilan normal
  84. Kejang demam
  85. Keracunan makanan
  86. Ketuban Pecah Dini (KPD)
  87. Kolesistitis
  88. Konjungtivitis
  89. Laringitis
  90. Lepra
  91. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  92. Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
  93. Limfadenitis
  94. Lipoma
  95. Luka bakar derajat 1 dan 2
  96. Malabsorbsi makanan
  97. Malaria
  98. Malnutiris energi-protein
  99. Mastitis
  100. Mata kering
  101. Migren
  102. Miliaria
  103. Miopia ringan
  104. Moluskum kontagiosum
  105. Morbili tanpa komplikasi
  106. Napkin eczema
  107. Obesitas
  108. Otitis eksterna
  109. Otitis media akut
  110. Parotitis
  111. Pedikulosis kapitis
  112. Penyakit cacing tambang
  113. Perdarahan saluran cerna bagian atas
  114. Perdarahan saluran cerna bagian bawah
  115. Perdarahan post partum
  116. Perdarahan subkonjungtiva
  117. Peritonitis
  118. Pertusis
  119. Persalinan lama
  120. Pitiriasis rosea
  121. Pioderma
  122. Pitiriasis versikolor
  123. Pneumonia aspirasi
  124. Pneumonia, bronkopneumonia
  125. Polimialgia reumatik
  126. Pre-eklampsia
  127. Presbiopia
  128. Rabies
  129. Reaksi anafilaktik
  130. Reaksi gigitan serangga
  131. Refluks gastroesofageal
  132. Rhinitis akut
  133. Rhinitis alergika
  134. Rhinitis vasomotor
  135. Ruptur perineum tingkat 1-2
  136. Serumen prop
  137. Sifilis stadium 1 dan 2
  138. Skabies
  139. Skistosomiasis
  140. Status Epileptikus
  141. Strongiloidiasis
  142. Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
  143. Taeniasis
  144. Takikardi
  145. Tension headache
  146. Tetanus
  147. Tirotoksikosis
  148. Tonsilitis
  149. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  150. Urtikaria (akut dan kronis)
  151. Vaginitis
  152. Varisela tanpa komplikasi
  153. Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
  154. Veruka vulgaris
  155. Vulvitis
155 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1

Bagaimana dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau Rumah Sakit?

Penyakit Apa Saja yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKRTL?

Jika peserta JKN BPJS membutuhkan perawatan medis tingkat lanjut yang tidak dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), peserta akan dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Apakah semua penyakit akan ditanggung oleh BPJS?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sesuai pedoman pelaksanaan JKN (Permenkes No. 28 Tahun 2014), BPJS Kesehatan menanggung hampir semua penyakit kecuali yang secara eksplisit dinyatakan tidak ditanggung. Contohnya adalah layanan untuk estetika, infertilitas, pengobatan komplementer, dan beberapa layanan lainnya.

Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut adalah daftar pelayanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jadi, selama tindakan yang diberikan oleh dokter bersifat pengobatan (bukan estetika) dan tidak termasuk dalam daftar pelayanan yang dikecualikan dalam Perpres No. 82 Tahun 2018, maka biaya pengobatan dapat ditanggung oleh JKN BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Bagaimana dengan Pengalaman Peserta yang Mengatakan BPJS Hanya Menanggung Sebagian Biaya?

Memang ada keluhan dari sebagian peserta terkait biaya tambahan. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan standar tarif rumah sakit. Rumah sakit tipe A atau B memiliki tarif yang lebih tinggi dibandingkan rumah sakit tipe C atau D. Selain itu, tarif JKN juga berbeda-beda tergantung pada hak kelas peserta, regional rumah sakit, dan kualifikasi rumah sakit (tipe A-D).

Namun, sesuai peraturan, peserta JKN tidak boleh dikenakan biaya tambahan selama prosedur pelayanan sudah sesuai ketentuan. Masalah biaya sebenarnya merupakan urusan antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan. Meski demikian, masih ada beberapa rumah sakit yang "kurang efisien" atau "kinerjanya belum optimal," bahkan ada yang melanggar aturan dengan membebankan biaya tambahan kepada pasien.

Jika Anda mengalami hal ini, sebaiknya segera berkonsultasi dengan petugas BPJS SATU yang bertugas di rumah sakit tersebut. Anda juga bisa menghubungi care center BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. Alternatif lainnya adalah meminta dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah, yang umumnya lebih patuh terhadap aturan JKN.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL"