Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL


Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) sebagai asuransi kesehatan, semua penyakit ditanggung BPJS kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti estetika, infertilitas, komplementer dan lain-lain.

Untuk mendapatkan pelayanan medis, peserta harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang mulai dari faskes 1 (klinik, puskesmas, dokter praktik) yang terdaftar di kartu KIS. Kemudian bila penyakit pasien di luar kompetensi dokter umum, faskes tingkat pertama akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan sesuai wilayah. Peserta boleh memilih rumahh sakit tujuan rujukan asalkan masih dalam satu wilayah.

Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan di puskesmas?

Di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya, ada 155 diagnosa yang wajib ditangani di faskes tingkat 1 sesuai dengan SKDI. Jadi ada 155 penyakit yang tidak boleh dirujuk, kecuali menimbulkan komplikasi yang parah.

Inilah Daftar 155 Penyakit Yang Ditanggung BPJS di FKTP


  1. Abortus spontan komplit
  2. Abortus mengancam/insipiens
  3. Abortus spontan inkomplit
  4. Alergi makanan
  5. Anemia defisiensi besi
  6. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  7. Angina pektoris
  8. Apendisitis akut
  9. Artritis Osteoartritis
  10. Artritis Reumatoid
  11. Askariasis
  12. Asma Bronkial
  13. Astigmatism ringan
  14. Bell's Palsy
  15. Benda asing di hidung
  16. Benda asing di konjungtiva
  17. Blefaritis
  18. Bronkritis akut
  19. Buta senja
  20. Cardiorespiratory arrest
  21. Cutaneus larva migran
  22. Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
  23. Demam dengue, DHF
  24. Demam tifoid
  25. Demensia
  26. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
  27. Dermatitis kontak alergika
  28. Dermatitis kontak iritan
  29. Dermatitis numularis
  30. Dermatitis seboroik
  31. Tinea kapitis
  32. Tinea barbae
  33. Tinea fasialis
  34. Tinea korporis
  35. Tinea manum
  36. Tinea unguium
  37. Tinea kruris
  38. Tinea pedis
  39. Diabetes melitus tipe 1
  40. Diabetes melitus tipe 2
  41. Disentri basiler dan amuba
  42. Dislipidemia
  43. Eklampsia
  44. Epilepsi
  45. Epistaksis
  46. Exanthematous drug eruption
  47. Fixed drug eruption
  48. Faringitis
  49. Filariasis
  50. Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
  51. Fraktur terbuka, tertutup
  52. Furunkel pada hidung
  53. Gagal jantung akut
  54. Gagal jantung kronik
  55. Gangguan campuran anxietas dan depresi
  56. Gangguan psikotik
  57. Gastritis
  58. Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  59. Glaukoma akut
  60. Gonore
  61. Hemoroid grade 1-2
  62. Hepatitis A
  63. Hepatitis B
  64. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  65. Herpes zoster tanpa komplikasi
  66. Hiperemesis gravidarum
  67. Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
  68. Hipermetropia ringan
  69. Hipertensi esensial
  70. Hiperuricemia (Gout)
  71. Hipoglikemia ringan
  72. HIV AIDS tanpa komplikasi
  73. Hordeolum
  74. Infark miokard
  75. Infark serebral/Stroke
  76. Infeksi pada umbilikus
  77. Infeksi saluran kemih
  78. Influenza
  79. Insomnia
  80. Intoleransi makanan
  81. Kandidiasis mulut
  82. Katarak
  83. Kehamilan normal
  84. Kejang demam
  85. Keracunan makanan
  86. Ketuban Pecah Dini (KPD)
  87. Kolesistitis
  88. Konjungtivitis
  89. Laringitis
  90. Lepra
  91. Leptospirosis (tanpa komplikasi)
  92. Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
  93. Limfadenitis
  94. Lipoma
  95. Luka bakar derajat 1 dan 2
  96. Malabsorbsi makanan
  97. Malaria
  98. Malnutiris energi-protein
  99. Mastitis
  100. Mata kering
  101. Migren
  102. Miliaria
  103. Miopia ringan
  104. Moluskum kontagiosum
  105. Morbili tanpa komplikasi
  106. Napkin eczema
  107. Obesitas
  108. Otitis eksterna
  109. Otitis media akut
  110. Parotitis
  111. Pedikulosis kapitis
  112. Penyakit cacing tambang
  113. Perdarahan saluran cerna bagian atas
  114. Perdarahan saluran cerna bagian bawah
  115. Perdarahan post partum
  116. Perdarahan subkonjungtiva
  117. Peritonitis
  118. Pertusis
  119. Persalinan lama
  120. Pitiriasis rosea
  121. Pioderma
  122. Pitiriasis versikolor
  123. Pneumonia aspirasi
  124. Pneumonia, bronkopneumonia
  125. Polimialgia reumatik
  126. Pre-eklampsia
  127. Presbiopia
  128. Rabies
  129. Reaksi anafilaktik
  130. Reaksi gigitan serangga
  131. Refluks gastroesofageal
  132. Rhinitis akut
  133. Rhinitis alergika
  134. Rhinitis vasomotor
  135. Ruptur perineum tingkat 1-2
  136. Serumen prop
  137. Sifilis stadium 1 dan 2
  138. Skabies
  139. Skistosomiasis
  140. Status Epileptikus
  141. Strongiloidiasis
  142. Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
  143. Taeniasis
  144. Takikardi
  145. Tension headache
  146. Tetanus
  147. Tirotoksikosis
  148. Tonsilitis
  149. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  150. Urtikaria (akut dan kronis)
  151. Vaginitis
  152. Varisela tanpa komplikasi
  153. Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
  154. Veruka vulgaris
  155. Vulvitis
155 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1

Bagaimana dengan di Fasilitas Kesesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan  (FKRTL) atau rumah sakit?

Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKRTL?


Jika peserta asuransi kesehatan JKN BPJS membutuhkan perawatan tingkat lanjut yang tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit. Apakah semua penyakit bisa ditanggung BPJS? Kembali ke paragraf pertama, sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014), semua penyakit ditanggung BPJS kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti golongan estetika, infertilitas, komplementer dan lain-lain. 

Nah, jenis penyakit apa saja yang dikecualikan tidak dijamin BPJS Kesehatan?


Adapun berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan KIS terbaru, hal ini diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pelayanan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Jadi, asalkan tindakan yang diberikan dokter adalah bersifat pengobatan, bukan estetik, atau tidak termasuk dalam daftar pelayanan yang disebutkan tidak ditanggung dalam Perpres 82/2018, maka dapat ditanggung JKN BPJS Kesehatan/KIS.

Bagaimana dengan pengalaman sebagian peserta, katanya BPJS hanya mengcover sebagian?

RS tipe A/B memiliki tarif yang lebih besar dari RS tipe C/D. Standar tarif JKN berbeda untuk setiap hak kelas, regional rumah sakit, dan kualifikasi rumah sakit (tipe A-D). Kendati demikian seharusnya masalah ini adalah urusan antara RS dan BPJS, peraturanya peserta tidak boleh ditarik iur biaya jika sesuai prosedur. Tapi dari sekian banyaknya RS yang bekerjasama dengan BPJS, sangat mungkin ada sebagian RS yang masih "belum efisien" dan "kinerjanya belum sesuai harapan" bahkan sampai melanggar aturan dengan membebankan kepada pasien.

Jika ditarik biaya tambahan, ada baiknya Anda konsultasikan dengan Petugas BPJS Kesehatan di RS tersebut, atau hubungi call center BPJS Kesehatan, atau kalau boleh minta dirujuk ke RS milik pemerintah yang biasanya lebih tunduk dan patuh pada peraturan.


Demikianlah artikel daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKTRL. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL"