Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL
Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan? Sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014) sebagai asuransi kesehatan, semua penyakit ditanggung BPJS kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti estetika, infertilitas, komplementer dan lain-lain.
Untuk mendapatkan pelayanan medis, peserta harus mengikuti prosedur rujukan berjenjang mulai dari faskes 1 (klinik, puskesmas, dokter praktik) yang terdaftar di kartu KIS. Kemudian bila penyakit pasien di luar kompetensi dokter umum, faskes tingkat pertama akan merujuk ke faskes tingkat lanjutan sesuai wilayah. Peserta boleh memilih rumahh sakit tujuan rujukan asalkan masih dalam satu wilayah.
Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan di puskesmas?
Di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya, ada 155 diagnosa yang wajib ditangani di faskes tingkat 1 sesuai dengan SKDI. Jadi ada 155 penyakit yang tidak boleh dirujuk, kecuali menimbulkan komplikasi yang parah.
Inilah Daftar 155 Penyakit Yang Ditanggung BPJS di FKTP
- Abortus spontan komplit
- Abortus mengancam/insipiens
- Abortus spontan inkomplit
- Alergi makanan
- Anemia defisiensi besi
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Angina pektoris
- Apendisitis akut
- Artritis Osteoartritis
- Artritis Reumatoid
- Askariasis
- Asma Bronkial
- Astigmatism ringan
- Bell's Palsy
- Benda asing di hidung
- Benda asing di konjungtiva
- Blefaritis
- Bronkritis akut
- Buta senja
- Cardiorespiratory arrest
- Cutaneus larva migran
- Delirium yang diinduksi dan tidak diinduksi oleh alkohol atau zat psikoaktif lainnya
- Demam dengue, DHF
- Demam tifoid
- Demensia
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant )
- Dermatitis kontak alergika
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis numularis
- Dermatitis seboroik
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manum
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Disentri basiler dan amuba
- Dislipidemia
- Eklampsia
- Epilepsi
- Epistaksis
- Exanthematous drug eruption
- Fixed drug eruption
- Faringitis
- Filariasis
- Fluor albus/vaginal discharge non gonorhea
- Fraktur terbuka, tertutup
- Furunkel pada hidung
- Gagal jantung akut
- Gagal jantung kronik
- Gangguan campuran anxietas dan depresi
- Gangguan psikotik
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
- Glaukoma akut
- Gonore
- Hemoroid grade 1-2
- Hepatitis A
- Hepatitis B
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Hiperemesis gravidarum
- Hiperglikemi hiperosmolar non ketotik
- Hipermetropia ringan
- Hipertensi esensial
- Hiperuricemia (Gout)
- Hipoglikemia ringan
- HIV AIDS tanpa komplikasi
- Hordeolum
- Infark miokard
- Infark serebral/Stroke
- Infeksi pada umbilikus
- Infeksi saluran kemih
- Influenza
- Insomnia
- Intoleransi makanan
- Kandidiasis mulut
- Katarak
- Kehamilan normal
- Kejang demam
- Keracunan makanan
- Ketuban Pecah Dini (KPD)
- Kolesistitis
- Konjungtivitis
- Laringitis
- Lepra
- Leptospirosis (tanpa komplikasi)
- Liken simpleks kronis/ neurodermatitis
- Limfadenitis
- Lipoma
- Luka bakar derajat 1 dan 2
- Malabsorbsi makanan
- Malaria
- Malnutiris energi-protein
- Mastitis
- Mata kering
- Migren
- Miliaria
- Miopia ringan
- Moluskum kontagiosum
- Morbili tanpa komplikasi
- Napkin eczema
- Obesitas
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Parotitis
- Pedikulosis kapitis
- Penyakit cacing tambang
- Perdarahan saluran cerna bagian atas
- Perdarahan saluran cerna bagian bawah
- Perdarahan post partum
- Perdarahan subkonjungtiva
- Peritonitis
- Pertusis
- Persalinan lama
- Pitiriasis rosea
- Pioderma
- Pitiriasis versikolor
- Pneumonia aspirasi
- Pneumonia, bronkopneumonia
- Polimialgia reumatik
- Pre-eklampsia
- Presbiopia
- Rabies
- Reaksi anafilaktik
- Reaksi gigitan serangga
- Refluks gastroesofageal
- Rhinitis akut
- Rhinitis alergika
- Rhinitis vasomotor
- Ruptur perineum tingkat 1-2
- Serumen prop
- Sifilis stadium 1 dan 2
- Skabies
- Skistosomiasis
- Status Epileptikus
- Strongiloidiasis
- Syok (septik), hipovolemik, kardiogenik, neurogenik)
- Taeniasis
- Takikardi
- Tension headache
- Tetanus
- Tirotoksikosis
- Tonsilitis
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
- Urtikaria (akut dan kronis)
- Vaginitis
- Varisela tanpa komplikasi
- Vertigo (Benign paroxysmal positional vertigo)
- Veruka vulgaris
- Vulvitis
155 daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di faskes tingkat 1 |
Bagaimana dengan di Fasilitas Kesesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit?
Penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKRTL?
Jika peserta asuransi kesehatan JKN BPJS membutuhkan perawatan tingkat lanjut yang tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1, maka peserta akan dirujuk ke rumah sakit. Apakah semua penyakit bisa ditanggung BPJS? Kembali ke paragraf pertama, sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN (permenkes 28/2014), semua penyakit ditanggung BPJS kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak ditanggung, seperti golongan estetika, infertilitas, komplementer dan lain-lain.
Nah, jenis penyakit apa saja yang dikecualikan tidak dijamin BPJS Kesehatan?
Adapun berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan KIS terbaru, hal ini diatur di dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pelayanan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
- Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
- Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
- Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
- Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
- Perbekalan kesehatan rumah tangga
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
- Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
- Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Bagaimana dengan pengalaman sebagian peserta, katanya BPJS hanya mengcover sebagian?
RS tipe A/B memiliki tarif yang lebih besar dari RS tipe C/D. Standar tarif JKN berbeda untuk setiap hak kelas, regional rumah sakit, dan kualifikasi rumah sakit (tipe A-D). Kendati demikian seharusnya masalah ini adalah urusan antara RS dan BPJS, peraturanya peserta tidak boleh ditarik iur biaya jika sesuai prosedur. Tapi dari sekian banyaknya RS yang bekerjasama dengan BPJS, sangat mungkin ada sebagian RS yang masih "belum efisien" dan "kinerjanya belum sesuai harapan" bahkan sampai melanggar aturan dengan membebankan kepada pasien.
Jika ditarik biaya tambahan, ada baiknya Anda konsultasikan dengan Petugas BPJS Kesehatan di RS tersebut, atau hubungi call center BPJS Kesehatan, atau kalau boleh minta dirujuk ke RS milik pemerintah yang biasanya lebih tunduk dan patuh pada peraturan.
Demikianlah artikel daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKTRL. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Posting Komentar untuk "Daftar Penyakit Yang Ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP dan FKRTL"