Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kenapa Di Rumah Sakit Negeri Bisa Ditanggung BPJS, Di RS Swasta Tidak?


Seseorang menanyakan apakah operasi yang mahal bisa ditanggung JKN-KIS BPJS Kesehatan? Jawabannya tentu semua jenis operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku. Kalau begitu ketentuannya, lantas kenapa di sebagian Rumah Sakit swasta tidak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi di Rumah Sakit Umum milik pemerintah bisa ditanggung BPJS Kesehatan? Apakah pelayanan BPJS berbeda-beda?

Tanggapan :

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan tidak membayarkan pada rumah sakit (RS) sesuai biaya real RS. BPJS Kesehatan membayarkan berdasarkan per paket diagnosa.

Sistem klaim dari Rumah Sakit ke BPJS Kesehatan atau sistem tarif INA CBGs adalah per paket.

Contoh: pasien dirawat dengan diagnosa sama. Satu pasien dirawat 5 hari, karena pasien masih muda dan mempunyai daya tahan tubuh lebih baik, dan pasien satu lagi dirawat 10 hari, karena pasien sudah sepuh karena lambat proses penyembuhannya.

Tentu semakin lama dirawat di Rumah Sakit, semakin banyak obat dan bahan-bahan kesehatan habis pakai yang dipakai. Dan tentu saja semakin banyak biaya yang dikeluarkan.

Akan tetapi, BPJS Kesehatan membayar perpaket diagnosa. Kedua Pasien tersebut dibayar sama.

Lalu dari mana Rumah Sakit mendapatkan biaya tambahan untuk menutupi selisih biaya?

Karena RSU negeri adalah milik pemerintah daerah, maka biaya banyak dibantu oleh Pemerintah daerah. Pemerintah daerah banyak membantu RS negeri, terutama dalam hal obat dan bahan habis pakai.

Lalu apa yang terjadi bila kejadian tersebut di Rumah Sakit Swasta? RS Swasta bisa-bisa menjadi kolaps bila harus menutupi biaya tersebut. Itulah sebabnya, sebagian Rumah Sakit Swasta tak sanggup untuk ikut dalam BPJS Kesehatan. Mereka ikut program JKN-KIS dengan perhitungan yang sangat jeli, dan penuh perhitungan matematika.

Biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan, yang tak sebanding dengan biaya real RS, terutama kasus bedah. Dalam matematika, Rumah Sakit bisa saja merugi.

Untuk mudahnya, kami beri gambaran untuk rawat jalan di faskes pertama saja. Pembayaran pada faskes pertama menggunakan sistem kapitasi.

Faskes pertama untuk dokter gigi, diganti 5 ribu rupiah per orang, perbulan. Bila dihitung-hitung, hal tersebut untuk sewa alat, ruangan, listrik, asisten dokter, bahan habis pakai. Dengan pertimbangan tersebut, jatah untuk dokter gigi adalah 2 ribu rupiah per pasien perbulan.

Bisa kah kita bayangkan, dokter gigi dibayar 2 ribu rupiah per orang per bulan. Dengan resiko tertular penyakit dari pasien, dan sebagainya.

Hal itulah yang tidak banyak diketahui oleh peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan, mereka menganggap banyak pasien BPJS dipersulit, padahal alasan prosedur seperti itulah yang banyak tidak disadari oleh peserta JKN-KIS atau pasien BPJS.

Itulah mengapa di rumah sakit negeri semua bisa dijamin, tetapi di rumah sakit swasta terkadang tidak bisa dijamin. Hal ini karena pengobatan di Rumah Sakit negeri banyak sekali dibantu Pemerintah.

Oh ya, sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba. Hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.

Demikianlah artikel kenapa di rumah sakit negeri bisa ditanggung BPJS, di RS swasta tidak. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.

1 komentar untuk "Kenapa Di Rumah Sakit Negeri Bisa Ditanggung BPJS, Di RS Swasta Tidak?"

  1. setelah menaikkan kelas, dari kelas 1 ke VIP apakah bisa turun ke kelas 1 setelah rawat inap beberapa hari di VIP?

    BalasHapus