Kenapa Pindah Faskes Tingkat 1 Dibatasi Setelah 3 Bulan oleh BPJS Kesehatan

Salah satu klinik rekanan BPJS Kesehatan

Kini, pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Peserta dapat mengubah data faskes melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165, atau langsung datang ke kantor cabang terdekat. Dengan adanya cara online, proses ini menjadi jauh lebih praktis dibandingkan dulu, di mana peserta hanya bisa melakukannya dengan mengunjungi kantor BPJS dan mengisi formulir perubahan data.

Namun, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya diperbolehkan pindah faskes setelah minimal 3 bulan sejak terdaftar di faskes sebelumnya.

Kenapa Pindah Faskes Harus Menunggu 3 Bulan?

Ada beberapa alasan kenapa BPJS Kesehatan memberlakukan batas waktu ini:

  1. Pemerataan Beban Kerja Faskes
    Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan distribusi kerja di fasilitas kesehatan (faskes) primer lebih merata. Dengan sistem kapitasi berbasis kapasitas dan komitmen pelayanan, perpindahan faskes yang tidak diatur bisa merugikan baik peserta maupun penyedia layanan kesehatan.

  2. Menjaga Likuiditas Dana Jaminan Sosial
    Jika peserta bebas berpindah dalam waktu singkat, hal ini dapat memengaruhi kestabilan keuangan Dana Jaminan Sosial. Pengelolaan dana yang stabil sangat penting untuk memastikan semua peserta tetap bisa mendapatkan layanan yang optimal.

  3. Peran Faskes Primer sebagai Gate Keeper
    Faskes tingkat 1 memiliki empat fungsi utama: kuratif, preventif, promotif, dan rehabilitatif. Fungsi preventif dan promotif menjadi prioritas, sehingga penting bagi peserta untuk memiliki hubungan jangka panjang dengan faskes primer agar kinerjanya bisa dipantau secara maksimal.

Apakah Perpindahan Memengaruhi Likuiditas Dana?

Ya, perpindahan faskes dalam waktu singkat dapat memengaruhi stabilitas dana karena adanya perbedaan tarif kapitasi antar faskes. Selain itu, perbedaan regionalisasi tarif INA-CBGs (Indonesia Case-Based Groups) untuk layanan rujukan juga turut menjadi faktor. Jika peserta terlalu sering berpindah, hal ini bisa mengganggu perhitungan risiko keuangan Dana Jaminan Sosial secara keseluruhan.

Kenapa Dipilih Batas Waktu 3 Bulan?

Secara regulasi, aturan ini tertuang dalam Pasal 29 Perpres 12/2013. Angka 3 bulan ditentukan berdasarkan dua hal utama:

  1. Pertimbangan Ilmu Asuransi Kesehatan
    Batas waktu ini didasarkan pada perhitungan risiko asuransi kesehatan untuk memastikan sistem tetap adil dan stabil bagi semua pihak.

  2. Pertimbangan Politis
    Kebijakan ini juga mempertimbangkan kenyamanan peserta tanpa mengesampingkan keberlanjutan sistem asuransi kesehatan secara keseluruhan.

Dengan memahami alasan di balik pembatasan waktu ini, peserta diharapkan bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan dengan lebih bijak. Untuk artikel kesehatan dan panduan BPJS lainnya, kunjungi blog Pasien Sehat.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk " Kenapa Pindah Faskes Tingkat 1 Dibatasi Setelah 3 Bulan oleh BPJS Kesehatan"