Pengertian dan Sejarah Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu indentitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki sistem asuransi kesehatan dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sejak Maret 2015, setiap peserta JKN yang baru telah mendapatkan KIS sebagai kartu tanda peserta.
KIS Bukanlah Kartu Gratis untuk Warga Miskin dan Tidak Mampu
Kartu Indonesia Sehat (KIS) pertama kali diperkenalkan sebagai salah satu program kampanye calon presiden pada tahun 2014. Jika Anda rajin mengikuti berita saat itu, mungkin masih ingat penjelasan dari Menteri Sosial bahwa KIS ditujukan untuk warga miskin yang belum terdaftar dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). KIS difokuskan untuk memperluas keanggotaan JKN, terutama bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum dijamin oleh program tersebut.
Dengan latar belakang ini, wajar jika masih banyak masyarakat yang mengira KIS adalah kartu gratis khusus untuk warga miskin. Anggapan ini sejalan dengan pernyataan resmi yang disampaikan pada masa itu.
Namun, pada Maret 2015, KIS mulai dibagikan kepada peserta JKN Mandiri, yaitu mereka yang membayar iuran secara mandiri. Hal ini terjadi tanpa pengumuman, sosialisasi, atau klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Menteri Sosial. Kejadian ini tentu saja membingungkan masyarakat yang awalnya memahami bahwa KIS hanya untuk warga miskin.
Meski begitu, kita memang hidup di negeri yang penuh kejutan. Tidak semua hal mendapat penjelasan yang jelas, dan terkadang misteri tetap menjadi bagian dari realitas sehari-hari.
KIS Hanya Kartu, Programnya Tetap JKN
Realisasi Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebenarnya adalah program pembagian kartu untuk masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Namun, program yang mendasari penggunaan kartu tersebut tetaplah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemilik kartu KIS adalah peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Pada Maret 2015, seluruh peserta baru JKN non-PBI (yang membayar iuran secara mandiri) mulai menerima kartu dengan nama dan desain KIS, menggantikan kartu JKN lama yang sebelumnya berlogo BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, KIS hanyalah identitas baru untuk tanda kepesertaan JKN.
JKN sendiri adalah istilah resmi yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, KIS bukanlah program jaminan sosial yang terpisah, melainkan bagian dari program JKN yang sudah ada.
Namun, muncul pertanyaan besar: bagaimana mungkin istilah yang tidak memiliki dasar hukum dapat menggantikan istilah resmi yang diatur oleh undang-undang? Bukankah tindakan ini justru melanggar aturan yang ada? Mengapa perubahan nama dari JKN menjadi KIS terasa begitu penting, sampai-sampai harus "mengabaikan" ketentuan undang-undang?
Alasannya mungkin bersifat politis. Janji kampanye seorang calon presiden perlu diwujudkan, meskipun itu dilakukan dengan cara yang sederhana—hanya mengganti nama. Namun, dampaknya cukup signifikan dalam membingungkan masyarakat dan menciptakan perdebatan.
Kartu e-ID Pendaftaran Online BPJS Kesehatan Berubah Menjadi e-ID KIS
Mulai 24 Agustus 2015, kartu e-ID untuk pendaftaran online BPJS Kesehatan berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat (KIS). Perubahan ini kurang mendapatkan sosialisasi yang memadai dari pihak BPJS Kesehatan maupun pemerintah, bahkan pemberitaan di situs berita online juga baru terlambat mengungkapkan hal ini. Namun, kami pastikan bahwa kartu e-ID memang berubah pada tanggal tersebut.
Kini, informasi tentang kartu JKN bisa dicek melalui aplikasi ponsel Mobile JKN, dan setiap peserta akan mendapatkan kartu KIS sebagai tanda kepesertaan. Jika kita perhatikan dengan seksama, tertulis jelas di bagian belakang kartu ini bahwa e-ID tersebut diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.
Kartu e-ID Pendaftaran Online JKN 2015 Berubah Menjadi e-ID KIS |
Pada saat itu, KIS belum memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan perubahan kartu e-ID online menjadi KIS. Dari situ, kami menyimpulkan bahwa KIS hanya merupakan kartu tanda kepesertaan, sementara program asuransi kesehatan yang mendasari tetaplah JKN, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Penyebutan Program JKN Menjadi JKN-KIS
Karena KIS berfungsi sebagai kartu tanda peserta JKN yang diterbitkan untuk seluruh peserta, termasuk PBI, program JKN kini sering disebut sebagai JKN-KIS.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian dan sejarah Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan tanda kepesertaan dalam program JKN. Untuk informasi lainnya, Anda bisa mengunjungi blog Pasien Sehat dan membaca artikel-artikel kami yang lainnya.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Sejarah Kartu Indonesia Sehat (KIS)"