Manfaat JKN-KIS: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai bukti kepesertaan, Anda memiliki hak untuk mendapatkan berbagai manfaat, termasuk jaminan perlindungan kesehatan atau asuransi kesehatan. Program JKN-KIS ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses layanan kesehatan, baik rawat jalan cashless maupun rawat inap, dengan prinsip gotong royong dan nirlaba.
Manfaat JKN-KIS diberikan kepada peserta yang rutin membayar iuran setiap bulan, baik secara mandiri, melalui perusahaan, maupun melalui subsidi pemerintah. Selain pelayanan kesehatan, peserta juga berhak mendapatkan alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai kebutuhan medis. Bahkan, warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan juga diwajibkan mendaftar sebagai peserta.
Berikut ini adalah tujuh jenis alat kesehatan yang biayanya ditanggung oleh JKN-KIS:
1. Kacamata
Peserta JKN-KIS yang memiliki gangguan penglihatan berhak mendapatkan penggantian biaya pembuatan kacamata dengan plafon berikut:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Penggantian berlaku untuk ukuran lensa minimal 0.5 dioptri (spheris) atau 0.25 dioptri (silindris) dan hanya diberikan setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.
2. Alat Bantu Dengar
Peserta dengan gangguan pendengaran dapat memperoleh alat bantu dengar dengan maksimal biaya yang ditanggung Rp1.000.000. Penggantian ini dapat dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai indikasi medis.
3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Biaya pembuatan protesa gigi atau gigi palsu juga ditanggung dengan ketentuan:
- Maksimal Rp1.100.000 untuk protesa lengkap.
- Tarif per rahang:
- 1-8 gigi: Rp275.000
- 9-16 gigi: Rp550.000
Penggantian dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.
4. Protesa Alat Gerak (Tangan atau Kaki Palsu)
Peserta yang membutuhkan tangan atau kaki palsu berhak mendapatkan penggantian hingga Rp2.750.000. Layanan ini hanya diberikan setiap lima tahun sekali sesuai kebutuhan medis.
5. Korset Tulang Belakang
Bagi peserta yang mengalami gangguan tulang belakang, BPJS menanggung biaya pembuatan korset hingga Rp385.000. Penggantian ini berlaku setiap dua tahun sekali dengan indikasi medis.
6. Penyangga Leher
Peserta dengan trauma leher atau kepala dapat memperoleh penyangga leher dengan biaya maksimal Rp165.000. Penggantian hanya diberikan setiap dua tahun sekali sesuai kebutuhan medis.
7. Alat Bantu Jalan (Kruk atau Tongkat)
Peserta yang membutuhkan kruk atau alat bantu jalan lain dapat memperoleh penggantian hingga Rp385.000. Penggantian ini diberikan setiap lima tahun sekali dengan indikasi medis.
Prosedur Pengajuan Alat Kesehatan
Untuk mendapatkan alat kesehatan yang ditanggung BPJS, peserta perlu mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, yaitu:
- Konsultasi Dokter
Peserta wajib menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis di fasilitas kesehatan rujukan (tingkat pertama atau lanjutan). - Resep Alat Kesehatan
Dokter akan memberikan resep sesuai kondisi medis, yang dapat ditebus di apotek, optik, atau penyedia alat kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. - Pengajuan Klaim
Pengajuan nilai penggantian dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Untuk kacamata dan protesa gigi, klaim bisa diajukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Catatan: Alat kesehatan untuk kasus tertentu seperti kacamata baca (presbiopia/rabun tua) tidak ditanggung.
Dengan adanya fasilitas ini, JKN-KIS memberikan perlindungan yang lebih luas bagi peserta, termasuk alat bantu kesehatan sesuai kebutuhan medis. Jangan lupa untuk rutin membayar iuran agar manfaat ini tetap dapat Anda nikmati.
Untuk artikel kesehatan lainnya, kunjungi blog Pasien Sehat melalui browser Anda.
[Besaran subsidi untuk alat bantu kesehatan di atas telah diperbarui sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.]
Posting Komentar untuk "Manfaat JKN-KIS: 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan"