8 Layanan Publik yang Menjadikan Kepesertaan JKN-KIS atau BPJS Sebagai Syaratnya

Presiden Joko Widodo secara resmi menginstruksikan kementerian dan lembaga terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022. Dalam aturan tersebut, BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat wajib untuk mendapatkan berbagai layanan publik.

Instruksi ini mengarahkan kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangan mereka guna mendukung optimalisasi JKN. Program ini berbasis prinsip gotong royong, memberikan perlindungan kesehatan berupa layanan rawat jalan hingga rawat inap secara cashless.

Kartu KIS sebagai Syarat Layanan Publik

Masyarakat kini diwajibkan untuk menunjukkan kartu KIS sebagai bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam mengakses beberapa layanan publik. Berikut adalah 8 layanan publik yang mensyaratkan kepesertaan aktif JKN-KIS:

1. Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diminta memastikan penerima KUR menjadi peserta aktif JKN.

2. Ibadah Haji dan Umrah

Menteri Agama diwajibkan memastikan calon jamaah, pelaku usaha, dan pekerja di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi peserta aktif JKN.

3. Pembuatan Paspor

Menteri Hukum dan HAM bertugas memastikan pemohon layanan keimigrasian, termasuk paspor, telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

4. Perizinan Usaha

Menteri Dalam Negeri diminta menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota untuk mewajibkan pemohon izin usaha menjadi peserta aktif JKN.

5. Jual Beli Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN bertanggung jawab memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli sudah menjadi peserta aktif JKN.

6. Layanan SIM, STNK, dan SKCK

Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) diperintahkan untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

7. Pendidikan

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Menteri Agama memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi peserta aktif JKN.

8. Pekerja Migran

Kepala BP2MI diwajibkan memastikan calon pekerja migran, serta yang bekerja di luar negeri kurang dari enam bulan, terdaftar dalam program JKN.

Kepala Daerah Diminta Mendukung

Selain itu, kepala daerah juga diinstruksikan memastikan seluruh penduduk di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Instruksi Presiden ini berlaku sejak 6 Januari 2022, namun pelaksanaannya bergantung pada peraturan teknis yang akan diterbitkan kementerian dan lembaga terkait.

Kesimpulan

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk berbagai layanan publik, seperti KUR, paspor, hingga perizinan usaha. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan Program JKN dan memastikan seluruh masyarakat terlindungi jaminan kesehatan secara merata.

PasienSehat
PasienSehat Hai, saya pasien biasa yang suka nulis blog buat berbagi dan belajar bareng. Lewat tulisan ini, saya berharap kita bisa saling mendukung, bertukar ide, dan tumbuh bersama.

Posting Komentar untuk "8 Layanan Publik yang Menjadikan Kepesertaan JKN-KIS atau BPJS Sebagai Syaratnya"