Akibat Iuran BPJS Tidak Dibayar 2, 3, Hingga 8 Tahun Nunggak, Setelah Lunas Langsung Aktif?
JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program yang diselenggarakan oleh badan hukum publik yang bernama BPJS Kesehatan, karena itu kita lebih suka menyebutnya BPJS. Sebagai asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba, BPJS memiliki 3 segmen kepesertaan yaitu BPJS mandiri, BPJS perusahaan dan BPJS PBI.
BPJS mandiri merupakan segmen yang memiliki kelas 1, 2 dan 3 yang iurannya dibayar secara mandiri oleh peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja. Sementara itu BPJS perusahaan merupakan segmen yang memiliki kelas 2 dan 3 yang iurannya dibayarkan oleh perusahaan dan besarannya menyesuaikan dengan gaji pokok peserta. BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan segmen yang hanya memiliki kelas 3 yang iurannya "gratis" dibayar oleh pemerintah.
Selain segmen BPJS PBI, setiap peserta BPJS diwajibkan membayar iuran. Untuk peserta BPJS mandiri, besaran iurannya disesuaikan dengan kelas yang diambil, kelas 1 umumnya lebih mahal dari kelas 2, dan yang paling murah adalah kelas 3. Untuk peserta BPJS perusahaan, besaran iuran dibayarkan oleh perusahaan dan disesuaikan dengan gaji peserta, yaitu 5% dari gaji pokok peserta, dengan perincian 4% dibayar perusahaan dan 1% dari potongan gaji peserta.
Iuran bulanan harus dibayar setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan sesuai peraturan pemerintah. Batas pembayaran iuran BPJS adalah akhir bulan berjalan. Jika iuran tidak dibayar atau nunggak, apalagi nunggak 2 tahun, 3 tahun, atau 8 tahun, maka kepesertaan BPJS menjadi nonaktif, yang artinya peserta tidak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS saat peserta sakit.
Apa Akibatnya Jika Iuran BPJS Tidak Dibayar Selama Bertahun-Tahun?
Sebagaimana kita ketahui, JKN dari BPJS Kesehatan berwujud asuransi kesehatan rawat jalan cashless atau asuransi kesehatan rawat inap terbaik namun memiliki prinsip gotong royong dan nirlaba.
Kepesertaan BPJS diwajibkan bagi seluruh warga Indonesia, dari sekian banyaknya peserta, ada yang disiplin membayar iuran, namun tidak sedikit pula kasus peserta yang iurannya nunggak, bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Ada yang BPJS nunggak 1 tahun, nunggak 2 tahun, 3 tahun, 4 tahun, bahkan ada yang BPJS nya nunggak 8 tahun.
Tentunya saat peserta memiliki tunggakan, secara otomatis kepesertaannya menjadi tidak aktif dan peserta tidak bisa menggunakan BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin BPJS, baik di puskesmas, klinik, atau di rumah sakit pada saat peserta sakit.
Jika diamati, peserta yang menunggak memiliki berbagai macam penyebab, namun pada umumnya adalah karena mereka terbebani dengan pembayaran iuran. Karena iuran tidak dibayarkan maka kepesertaan menjadi tidak aktif sehingga peserta tidak bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin BPJS.
Perlu diketahui, bahwa kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup, peserta tidak bisa berhenti dari BPJS meskipun iuran bulanan tidak dibayarkan. Jika iuran bulanan tidak dibayarkan secara bertahun-tahun, secara otomatis tunggakan akan terus dihitung dan tunggakan akan terus membesar. Iuran BPJS sudah nunggak bertahun-tahun, ada potongan tidak?
Jika Tidak Bayar Iuran Atau BPJS Nunggak Bertahun-Tahun, Apa Yang Terjadi ?
Berikut beberapa hal yang mungkin akan terjadi apabila iuran tidak dibayarkan atau nunggak selama bertahun-tahun :
1. Tunggakan akan terus dihitung dan semakin lama akan semakin besar.
Namun tunggakan maksimal yang dihitung adalah 24 bulan. Jika anda menunggak selama lebih dari 2 tahun atau nunggak 10 tahun, pada saat melunasinya hanya perlu membayar tunggakan untuk 24 bulan + iuran 1 bulan berjalan. Sehingga bisa juga disebut dengan bayar iuran untuk 25 bulan.
2. Anda dan keluarga anda tidak bisa mendapatkan pelayanan yang dijamin BPJS sebelum semua tunggakan dilunasi.
Dan setelah tunggakan dilunasi akan ada denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) yang berlaku jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap. Untuk rawat jalan atau berobat jalan dan persalinan normal di faskes 1 tidak ada denda rawat inap. Denda RITL berlaku selama 45 hari sejak pelunasan tunggakan dan kartu aktif.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL), Ada Contohnya!
3. Di khawatirkan, status kepesertaan BPJS aktif dan tidak aktif akan digunakan sebagai salah satu syarat mendapatkan pelayanan publik.
Diantaranya seperti jual-beli tanah dan bangunan, membuat surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), sampai surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pelaksanaan ibadah haji dan umrah hingga kegiatan pendidikan. Semoga saja status kepesertaan aktif atau tidak aktif tidak menjadi syarat pelayanan publik ini. Tapi jika diberlakukan tentu saja kita dengan terpaksa harus melunasi seluruh tunggakan saat ingin mendapatkan pelayanan publik.
Baca Juga: 8 Layanan Publik Yang Menjadikan BPJS Menjadi Syaratnya
4. Status kepesertaan anda tetap ada.
Walaupun status kepesertaan tidak aktif dan anda tidak akan berhenti secara otomatis dari BPJS selama masih hidup dan menjadi warga Indonesia walaupun iuran tidak dibayarkan.
Jika Iuran BPJS Nunggak 2 Tahun
Peserta yang iuran BPJS menunggak dua tahun atau lebih, maka tunggakan yang dihitung adalah paling banyak 24 bulan. Untuk melunasinya, peserta harus membayar tunggakan sebanyak 24 bulan ditambah satu bulan berjalan. Setelah tunggakan dilunasi, kepesertaan BPJS langsung aktif namun akan ada status denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) selama 45 hari. Denda hanya berlaku jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap di rumah sakit. Peserta tetap dapat menggunakan BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan. Besaran denda rawat inap adalah sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan). Jika telat bayar dua tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
Jika Iuran BPJS Nunggak 3 Tahun
Status kepesertaan BPJS menjadi nonaktif apabila ada tunggakan selama tiga tahun. Peserta akan dikenakan denda rawat inap jika menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak dibayarkannya iuran tertunggak, dengan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Jika Iuran BPJS Nunggak 8 Tahun
Perhitungan yang sama juga berlaku pada peserta yang iuran BPJS miliknya nunggak selama delapan tahun. Peserta dapat membayar iuran tertunggak untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS. Ketika harus menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Lantas Bagaimana Solusi Jika BPJS Nunggak?
Akankan ada keringanan jika BPJS tidak dibayar selama 2 hingga 8 tahun? Keringanan dari BPJS adalah dengan meluncurkan program pembayaran tunggakan. Sampai akhir tahun 2021 BPJS memiliki program Relaksasi yang meringankan beban peserta yang menunggak. Namun pada tahun 2022, program Relaksasi sudah dihapus, diganti menjadi program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Dengan program REHAB, peserta bisa mencicil tunggakan sehingga lebih ringan daripada membayar lunas sekaligus.
Jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah BPJS tidak dibayar selama bertahun-tahun yaitu selalu membayar iuran bulanan BPJS secara rutin, jangan sampai menunggak terlalu lama, karena akan lebih besar bebannya karena tunggakan yang harus dibayar akan terus membengkak.
Jika merasa berat dalam iuran, solusinya adalah turun kelas, ambil kelas yang iuran bulanannya lebih murah misalnya menjadi kelas 3. Atau jika anda sudah tidak sanggup lagi bayar iuran karena keadaan ekonomi, anda mungkin bisa mengganti kepesertaan BPJS menjadi peserta BPJS PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Daftar BPJS PBI Jika Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Mandiri
Semoga kita sekeluarga diberi kesehatan jiwa dan raga. Terima kasih BPJS Kesehatan, dengan gotong royong, semua tertolong. Anda dapat mengunjungi blog Pasien Sehat untuk melihat artikel kami lainnya.
Ass.bpak/ibu.jkn.saya sudah 8 tahun tidak di bayar bagai mana cara nya.??
BalasHapusWa'alaykumsalam. Jika ingin melunasinya maka tagihan yang dihitung adalah tagihan 24 bulan + 1 bulan berjalan. Atau tagihan yang perlu anda bayar hanya 25 bulan saja tetapi biasanya tagihannya untuk semua anggota keluarga. Setelah tagihan dilunasi kepesertaan akan langsung aktif. Anda juga bisa membayar tagihan secara dicicil melalui program rehab pada aplikasi Mobile JKN. Untuk mengaktifkan kepesertaan kembali pilihannya adalah membayar lunas atau membayar dicicil. Jika anda tergolong warga tidak mampu, anda bisa mengajukan pengalihan ke BPJS PBI yang iurannya dibayar pemerintah melalui dinas sosial setempat.
HapusBayar kemana
HapusBayat iuran BPJS bisa lewat indomart, alfamart, kantor pos; atau secara online melalui internet banking, shopee, tokopedia, gojek, grab atau ecommerce lainnya.
HapusApakah jika pakai pilihan program rehap setelah mulai d bayar cicilannya kartu bpjs langsung aktif
BalasHapusTidak, kepesertaan baru akan aktif setelah semua tunggakan dilunasi dan iuran bulan berjalan juga sudah dibayar.
HapusSelamat siang, sy mau tanya bgmn cara mengaktifkan tunggakan bpjs selama 7 tahun. Terimakasih
BalasHapusUntuk pengaktifan kembali langsung dibayar saja tunggakannya, bisa secara online melalui internet banking dan e-commerce, atau secara offline melalui indomaret/kantor pos. Saat memasukkan nomor VA akan keluar tagihannya dan tunggakan maksimal yang dihitung adalah 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan. Setelah tagihannya dibayar, secara otomatis kepesertaan akan langsung aktif kembali.
HapusBagaimana jika nunggak BPJS selama 5th terus dlm waktu dekat akan di gunakan apa bisa aktif, terus kena denda tidak?
BalasHapusYa, kepesertaan langsung aktif setelah tunggakan BPJS nya dilunasi. Tidak ada denda saat pembayaran tunggakan, juga tidak ada denda saat berobat jalan baik di faskes 1 maupun faskes rujukan/RS. Tapi ada denda jika peserta masuk RS untuk rawat inap setelah pelunasan tunggakan. Denda ini disebut dengan denda pelayanan RITL (Rawat Inap Tingkat Lanjut) dan berlaku selama 45 hari. Saat pendaftaran rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda rawat inap dan peserta harus membayar denda langsung ke pihak BPJS melalui kantor pos/bank.
HapusBesarnya denda rawat inap dihitung drmana ya?
HapusSesuai diagnosa penyakit dan banyaknya tunggakan.
HapusSaya mau tanya,saya nunggak 3 tahun, kalo saya bayar REHAB apa bpjs bisa langsung di gunakan atau turun kelas
BalasHapusProgram REHAB adalah program bayar tunggakan secara dicicil bagi peserta yang keberatan untuk membayar tunggakan sekaligus lunas. Sayangnya status kepesertaan tidak langsung aktif jika ikut progran REHAB karena baru akan aktif jika tunggakan anda sudah lunas. Anda baru bisa menggunakan BPJS jika status kepesertaan aktif alias sudah membayar tunggakan dan iuran bulan berjalan.
HapusSetelah melunasi tunggakan apakah status menjadi aktif di aplikasi jkn?
BalasHapusYa, status kepesertaan langsung aktif jika tunggakan sudah dilunasi dan sudah bayar iuran bulan berjalan.
HapusApakah benar ada program dari pemerintah yang hanya membayar tungakan selama 6 bulan saja?
BalasHapusYang saya ketahui tidak ada program seperti itu. Jika menunggak bertahun-tahun, tunggakan maksimal yang dihitung atau perlu dibayar adalah 24 bulan. Jika keberatan dengan membayar tunggakan 24 bulan sekaligus, ada program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) dari BPJS Kesehatan untuk pembayaran tunggakan secara dicicil, tetapi status kepesertaan baru aktif setelah tunggakannya lunas.
HapusJika bayar rehab kita tetap sambil bayar iuran berjalannya bukan?.. Kalo jumlah anggota keluarga banyak tetap saja memberatkan.. Sedangkan kita bayar lunasin tunggaka itu biar kita tidak ikut serta lagi atau mau beralih ke pbi.. Adalah kebijakan yg lebih baik buat peserta BPJS? Misal ada potongan tunggakan.. Mosok kalah sama leasing.. Yg bisa motong tunggakan konsumennya
HapusApakah BPJS bisa dispensasi bayar tunggakan dengan adanya potongan?.. Misal telat 2 tahun cuma bayar 6 bulan atau 12bulan?..jika bayar lewat rehab bukankah iuran berjalannya tetap harus dibayarkan.. Misal kita cicil tunggakan yg 2 tahun selama 6 bulan sebesar 450000 berarti ditambah iuran berjalan tiap bulan juga Dong? otomatis iuran berjalannya jg harus dibayar kan? 450000 + 35000 misalkan. . Masih berat juga
BalasHapusBelum ada kebijakan seperti itu. Belum ada update peraturan pemerintah tentang pembayaran tunggakan BPJS.
HapusPeraturannya bisa anda lihat pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Pasal 42 Ayat 3. Pelunasan tunggakan dibayar full selama paling banyak 24 bulan + iuran bulan berjalan. Tunggakan lebih dari 24 bulan maka cukup bayar maksimal 24 bulan + iuran bulan berjalan. Jadi totalnya bayar 25 bulan, iuran bulan berjalan hanya dihitung yang terakhir. Jika nunggaknya di bawah 2 tahun, baru setiap bulan berjalan ikut dihitung seperti ilustrasi anda.
punya saya sdh 3tahun ngak di bayar .ingin ganti bpjs pbib gmana caranya
HapusUntuk pindah segmen ke BPJS PBI sistemnya adalah pengajuan. Silahkan ajukan pembuatan BPJS PBI melalui dinas sosial setempat.
HapusApakah untuk pindah bpjs pbi tidak perlu membayar tunggakan
HapusMeski ada tunggakan tetap bisa pindah ke PBI tetapi tunggakannya tetap tercatat. Kartu BPJS PBI bisa anda gunakan untuk rawat jalan, tetapi untuk rawat inap wajib bayar tunggakan dahulu.
HapusSaya nunggak bpjs lebih 10tahun, terus sekarang saya penerima manfaat PBI jk. Kira"bpjs mandiri saya sdah tdk usah dibayar lg ato gmna terus PBI JK saya bisa berlaku ato tidak
BalasHapusSilahkan cek aktif tidaknya status kepesertaan PBI anda melalui whatsapp chika 08118750400 atau aplikasi mobile JKN. Selama status kepesertaan PBI nya aktif, kartu BPJS nya tetap bisa digunakan untuk berobat. Tagihan BPJS mandirinya tidak dibayar tidak mengapa, hanya saja biasanya ada catatan tagihan BPJS mandiri, namun jika ingin anda bayar itu lebih baik.
HapusBPJS anak saya mandiri tapi sudah 7 tahun tidk di bayar tapi dia dapat bantuan PBI,itu bagai mana ya
BalasHapusJika segmen sudah beralih ke PBI, maka tidak perlu lagi membayar iuran bulanan karena iurannya dibayar pemerintah, dan selama statusnya aktif, bisa dipergunakan untuk berobat. Adapun kenapa bisa beralih menjadi PBI saya tidak tahu karena bukan saya orang yang mendata kepesertaan PBI. Ada baiknya status kepesertaan aktif/tidak PBI nya dicek secara berkala melalui aplikasi mobile JKN atau whatsapp CHIKA, karena ada juga kasus peserta PBI yang statusnya menjadi nonaktif karena adanya update data PBI.
Hapussalam pagi, saya ada tunggakan di bpjs mandiri, dan saya ingin beralih ke PBI, bagaimana apakah bisa? terima kasih
BalasHapusBisa tidaknya proses peralihan menjadi BPJS PBI tergantung adanya kuota atau persetujuan dari kemensos. Untuk pengajuan pembuatan BPJS PBI, silahkan ajukan melalui dinas sosial di wilayah anda atau melalui perangkat desa.
HapusSelamat malam
BalasHapusSaya ingin bertanya mengenai denda 5%× biaya diagnosis awal itu yang dimaksud bagaimana ya?
Mohon peencerahannya. Terima kasih
BPJS menggunakan sistem tarif per paket diagnosa yang disebut tarif INA CBG, sehingga total biaya perawatan dapat diketahui berdasarkan diagnosa/penyakit bahkan saat pasien baru masuk rawat inap. Tarif INA CBG ini mempengaruhi besaran denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) jika anda memperoleh pelayanan rawat inap saat memiliki status denda selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan.
HapusDenda dihitung dari tarif INA CBG sesuai diagnosa awal masuk RS.
Rumusnya: 5% x diagnosa INA CBG x jumlah bulan tertunggak
Saat masuk RS untuk rawat inap, pihak RS akan menginformasikan adanya denda RITL, denda dibayarkan langsung ke BPJS melalui kantor pos/bank.
Aslamualaikum...BPJS sy nunggak 8 tahun ,tp sy GK mampu untuk byr nya ,sy harus gmn ya ,sy mau ganti aja ke BPJS PBI aja bisa GK ya tanpa harus membayar BPJS mandiri Sy ...?tlong di jwb ya
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Jika menunggak 8 tahun maka tunggakan yang dihitung hanya 24 bulan ditambah 1 bulan iuran bulan berjalan. Jika anda tidak sanggup membayar tunggakan sekaligus, anda bisa mendaftar program REHAB untuk pembayaran tunggakan secara dicicil melalui aplikasi Mobile JKN. Jika anda tergolong warga kurang mampu, anda bisa mengajukan pendaftaran BPJS PBI melalui dinas sosial atau peraangkat desa.
HapusAsalamualaikum BPJS sy nunggak 8tahun sy tidak mampu untuk membayar nya ...apa bisa pindah ke BPJS PBI tanpa harus membayar BPJS mandiri Sy ...tlong di jwb ya
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk pembuatan BPJS PBI bisa anda ajukan melalui dinas sosial atau perangkat desa. Untuk pengajuan biasanya tidak perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu.
HapusSaya ingin bertanya.. saya sudah tidak membayar BPJS sudah 3 tahun.. dan tahun lalu saya memilih menurunkan kelas 1 ke kelas 3 .. tetapi mengapa saya cek ketika ingin melunasi BPJS saya tagihannya tetap 6jt ya masih mengikuti kelas 1? Padahal sudah sya trubkan kelasnya 🙏🏻
BalasHapusDilunasi dulu tunggakan terdahulu sewaktu masih kelas 1, setelah lunas baru iurannya bisa dipindah ke kelas 3. Anda juga dapat menghubungi care center BPJS Kesehatan 165 untuk pengecekan lebih lanjut.
HapusAssalamualaikum saya mau tanya, Untuk pembayaran bpjs yg sdh nunggak 3 thn apa bs lgsg dbyr dikantor bpjs
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Kantor cabang BPJS Kesehatan tidak menerima pembayaran iuran atau tunggakan. Anda bisa bayar tunggakan secara online melalui mobile banking, e-commerce, atau secara offline melalui kantor pos/alfamart/indomart.
HapusHalo, saya ingin bertanya. Apakah ada perbedaan antara iuran dengan tunggakan? Ibu saya sudah hampir 10 tahun tidak membayar BPJS dan kami juga tidak menggunakan BPJS sama sekali. Jadi kami ingin mengaktifkan kartu BPJS Keluarga kembali. Hanya saja, kami tidak tau bagaimana cara mengecek jumlah keseluruhan Tunggakan kami selama bertahun-tahun. Sudah pakai apk Mobile JKN dan lain-lain, tapi selalu hanya ditampilkan jumlah iuran yg sudah menunggak dalam 7 bulan saja. Bagaimana ya cara mengetahui jumlah total keseluruhan Tunggakan BPJS kami? Terima kasih
BalasHapusTunggakan adalah iuran yang telat anda bayar. Selain Mobile JKN, anda juga dapat mengecek tunggakan melalui mobile banking atau e-commerce langsung ke bagian pembayaran BPJS.
HapusAslmualaikum . Sy udah nunggak 8 tahu . Dan sy mau berhenti . Bagaimn y caranya . Sy gk pernah pakai bpks .?
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Tidak ada cara menghentikan kepesertaan BPJS Kesehatan kecuali meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Jika menunggak hingga 8 tahun, maka besaran tunggakan yang dihitung adalah 24 bulan. Jika anda membayar tunggakan 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan, maka kepesertaan BPJS anda akan aktif kembali. Jika keberatan untuk membayar tunggakan sekaligus lunas, anda bisa memanfaatkan program REHAB untuk membayar iuran secara bertahap/dicicil.
HapusDenda RITL yang berlangsung 45 hari maksudnya gimana ya?
BalasHapusApakah 45 hari sejak pelunasan tunggakan?
Anda terkena status denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut (RITL) selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Denda baru wajib anda bayarkan jika selama masa status denda tersebut anda masuk rumah sakit untuk rawat inap. Jika tidak rawat inap maka tidak ada denda, untuk rawat jalan juga tidak ada denda.
HapusAssalamualaikum saya memiliki tunggakan 3 taun apakah setelah di bayar tunggakan bilangsung aktip dan di gunakan,dan apakah kena denda buat rawat inap 3 hari di rumah sakit
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Iya, jika masih ada status denda pelayanan RITL maka akan terkena denda. Denda RITL dikenakan jika dalam 45 hari setelah pelunasan tunggakan anda masuk rumah sakit untuk rawat inap.
HapusBerarti jika kita lunasi tunggakan terus 50 hari setelah pelunasan kita masuk RS berati gak ada lagi denda nya ya pak terimakasih🙏
HapusStatus masa denda RITL hanya 45 hari. Di hari ke 50 status denda sudah hilang dan tidak dikenakan denda jika rawat inap.
HapusSlmt malam sy.mau tanya sy nunggak 10 tahun dan sy.mau aktifkan kmbli BPJS saya..Krn saya mau oprasi besok pagi ...apakah langsung bisa di gunakan dan tidak di kena denda ketika di gunakan?
BalasHapusJika sudah dilunasi, kepesertaan BPJS anda akan langsung aktif dan bisa digunakan. Tetapi jika langaung digunakan untuk rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut atau denda RITL.
HapusSelamat sore.
BalasHapusSaya puya tunggakan bpjs slma 3 thn.bln ini mau bayar lunas d kntr bpjs pusat,tpi g bisa ktnya,,harus via online bayarnya.bisakah bayar d kantor pos terdekat?
Kantor cabang BPJS Kesehatan memang tidak menerima pembayaran apapun. Untuk pembayaran tagihan BPJS bisa anda bayar secara online melalui internet banking atau e-commerce menu pembayaran BPJS. Anda bisa juga membayar tagihan BPJS di kantor pos, indomaret dan alfamart.
HapusSaya mau nanya kami sudah 8 tahun tidak bayar bpjs dan juga bpjs kami belum di pakai
BalasHapusWaktu pertama kali buat bpjs cuma saya dan suami sekarang sudah ada anak saya .. itu bagaimana ua hitungannya
S
Tagihannya yang dihitung adalah 24 bulan + 1 bulan berjalan. Setelah tagihan dilunasi, kepesertaan BPJS akan langsung aktif. Silahkan cek tagihan dan status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN, buat user dahulu jika belum ada.
Hapusmin kami mempunyai bpjs perushaan kelas 1 dengan 3 anak
BalasHapusktika mdafatar d mobile jkn tidak bisa jdi chat di ig bpjs kalo mdaftar bisa via pandawa
apakah ketika mddaftar di pandawa akan muncul menu pilihankelas 3 karena kami akan mdaftarakan anak kami di kelas 3 karena usia anak kaami saat ini usia 2 tahun dan 5 tahun sehingga klau mdafatar dengan iuran kelas 1 akan sagat mneratkan mengingat iuran maksimal yg dibayarkan adalah 24 bulan
Bisa daftar via pandawa, saat daftar akan ada pilihan kelas. Silahkan chat pandawa BPJS 08118165165 pada jam operasional pukul 08:00 - 15:00 WIB, pada hari kerja senin s.d jumat.
HapusSaya mau tanya ka, saya ada tunggakan bpjs 3 tahun kelas 1
BalasHapusApa bisa ganti kelas 3 baru bayar tunggakan?
Mohon infonya
Tidak bisa, syarat pindah kelas adalah tidak ada tunggakan, jadi harus lunasi tunggakan terlebih dahulu.
Hapussaya mau tanya..apabila nunggak 6 thn dan melakukan rawat inap sedangkan yg bersangkutan krg mampu dan tidak sanggup bayar langsung.
BalasHapusGimna solusinya ya???
trimakasih
Konsultasikan ke pihak RS dan minta keringanan. Biasanya akan diberi waktu beberapa hari untuk mengurus BPJS nya.
HapusSaya mau nanya,untuk pengurusan BPJS mandiri ke BPJS PBI,apakah harus sesuai KTP untuk pengurusannya atau bisakah sesuai alamat domisili?
BalasHapusDan apakah pengurusannya bisa dilakukan secara online tanpa harus ke kantor dinas sosial?serta apa saja berkas yang harus disiapkan?
Harus sesuai KTP dan harus ke kantor dinas sosial. Syaratnya KTP, KK, SKTM, mengisi formulir pendaftaran BPJS PBI, dan menunggu acc dan ketersediaan kuota. Jika berhasil akan diinformasikan oleh petugas.
HapusMalem.. mau tanya soal tunggakan sekeluarga selama 3 tahun apa kah bisa.. tunggakan tersebut di bayarkan cuma 1 orang saja.. soalnya yg orang yg 1 ini udah pisah kk jdi mau pindah ke bpjs suami??
BalasHapusCoba anda lakukan perubahan/perbaikan data via pandawa 08118165165 untuk mengubah data KK, semoga bisa.
HapusSudah download apk mobile jkn sdh daftsr juga tp mau nyicil tunggakan selalu offline permintaan anda belum dapat di proses lewat rehab . Sdh 5 tahun tdk byr bpjs krn blm pernah dipakai . Saya coba lewat apk online mau byr tunggakan lebih dr 8 juta . Saya mau pisah kk biar bisa bayar sendiri saja krn tunggakan ini bayar untuk 8 orang .
BalasHapusUntuk perubahan data KK atau pisah KK bisa anda lakukan lewat layanan pandawa 08118165165 atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
HapusAssalamualaikum pak saya mau tanya dulu bbjs saya kan masih dari penduduk lalu saya nikah suami saya kerja di PT jaken dan dia udah berhenti berkeja sudah 2 tahun dan saya ke kantor bbjs kartu saya sudah tidak aktif kalau mau mengaktifkan kembali apa kita terkena iuran selama 2 tahun
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Untuk peserta BPJS PPU, jika nonaktif tidak dikenakan tagihan iuran. Jika ingin pindah segmen ke BPJS mandiri, tidak akan ada tunggakan jika statusnya masih BPJS PPU nonaktif.
HapusJadi kalau nunggak 3tahun harus di bayar semua 3tahun?
BalasHapusTagihan yang perlu anda bayar hanya tagihan 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan, setelah dibayar lunas maka status kepesertaan akan langsung aktif.
HapusBerarti klo mau bayar tunggakan BPJS tidak bisa bayar lngsung ke kantor BPJS ya ka? Harus ke indomaret dulu? Terus klo pengin nyicil tunggakan nya bagaimana? Apa ke indomaret juga?
BalasHapusKantor cabang BPJS Kesehatan tidak melayani pembayaran iuran atau tunggakan. Untuk bayar iuran bisa lewat indomaret, ecommerce online, dan internet/mobile banking. Untuk pembayaran tunggakan secara dicicil bisa ikut program rehab pada aplikasi mobile JKN.
HapusKalo buat bayar tunggakan...itu itungan di akumulasi satu keluarga yaa...atau itungan tunggakan di itung satu2 yg ada dlm KK
BalasHapusIya, itu akumulasi tunggakan semua anggota keluarga dalam KK. Pembayaran iuran BPJS menggunakan sistem virtual account keluarga, tidak bisa bayar iuran perorangan.
HapusBagaimana mengaktifkan bpjs yang 5 th tidak di bayar sedangkan d aplikasi chika tertulis sebagai investor dan tidak ada tagihan yg harus di bayar.
BalasHapusSilahkan anda ubah segmen kepesertaan menjadi BPJS mandiri melalui layanan pandawa 0818165165, setelah itu bayar iuran pertama sesuai jadwal bayar yang ditentukan atau setelah 14 hari.
HapusBpjs sy nunggak sdh 4 tahun dan apa bila salah satu anggota keluarga sy bekerja dan dapat fasilitas bpjs ketenaga kerjaan bagaimana dengan tunggakanya?
BalasHapusBiasanya sebelum pindah ke BPJS perusahaan, pihak HRD akan meminta anda melunasi tunggakan BPJS mandiri terlebih dahulu karena proses perubahan data tidak dapat diproses karena ada tunggakan.
Hapushalo, jika tunggakan 3th tidak dibayar dan peserta akan mengaktifkan bpjs kis kembali sbg peserta PBI apakah peserta harus membayarkan denda juga?
BalasHapusUntuk pengajuan pembuatan BPJS PBI biasanya tidak dipertanyakan masalah tunggakan. BPJS PBI tetap bisa anda gunakan untuk berobat rawat jalan meskipun ada tunggakan. Tetapi jika masih ada tunggakan sebaiknya dilunasi karena akan ditagih saat anda menggunakan BPJS PBI untuk rawat inap dan saat anda melunasi tunggakan akan ada masa berlaku status masa denda rawat inap selama 45 hari.
HapusHalo saya sudah membayar telat 3 tahun dan masih keluar denda rawat inap itu gimana ya apa ,masih kartunya masih bisa dipakai untuk berobat
BalasHapusStatus denda rawat inap tersebut berlaku 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Ditunggu saja, setelah masa berlakunya habis barulah status denda rawat inap akan hilang.
HapusJika status kepesertaan aktif, maka kartu BPJS anda dapat anda gunakan untuk berobat. Untuk berobat jalan ke faskes 1 atau Poli di RS tidak dikenakan denda rawat inap. Denda hanya berlaku jika anda mendapat pelayanan rawat inap saat masih ada status denda. Saat mendaftar rawat inap, biasanya pihak RS akan menginformasikan adanya denda dan cara membayarnya.
Asalaualaiukum..mau tanya kalau BPJS nungguak 2 THN trus sudah d lunaskan.kan ada denda kalau rawat inap..semimasl kalau denda sudh berakhir dan d pakai untuk rawat inap apa ntar kalau mau rawat inap ada denda lagi
BalasHapusWa'alaykumsalam. Jika status masa denda RITL telah berakhir, maka sudah tidak dikenakan denda saat anda mendapat pelayanan rawat inap.
HapusSaya tidak bayar 8 tahun bagaimana cara untuk bayar dan bisa aktif BPJS nya tolong dijawab
BalasHapusLangsung bayar saja lewat pembayaran online/PPOB, tagihan yang dihitung hanya 24 bulan + iuran bulan berjalan. Setelah pembayaran sukses atau lunas, kepesertaan BPJS keluarga anda akan otomatis aktif kembali.
HapusAssalamualaikum mohon pencerahan. Ma,af misalkan kita lunasi tunggakan terus 50hari dari pelunasan harus rawat inap di RS. Apakah akan kena denda atau tidak.? Terus untuk rawat inap apa harus ada biaya tambahan. Trimksih🙏
BalasHapusWa'alaykumsalam. Status masa denda rawat inap hanya berlaku selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Di hari ke 50 sudah tidak dikenakan denda jika rawat inap. Rawat inap dengan BPJS tidak dikenakan biaya tambahan jika sesuai prosedur. Biaya tambahan biasanya dikenakan jika anda pindah kamar rawat di atas hak kelas anda.
HapusKalo sudah nunggak 3 Thun beratap uang yg harus d keluarkan
BalasHapusBesaran iuran yang perlu dibayar adalah iuran 24 bulan ditambah 1 bulan berjalan. Besaran iuran tergantung kelas BPJS anda dan jumlah anggota keluarga dalam KK.
HapusBila BPJS tidak membayar 5 tahun dan mau berpindah kis dr pemerintah Krn tidak mampu membayar nya...berapa yang harus dibayar?
BalasHapusAnda bisa mengajukan pembuatan BPJS PBI ke dinas sosial meskipun ada tunggakan BPJS mandiri. Namun tunggakan akan tetap tercatat meskipun sudah pindah ke BPJS PBI dan tetap harus dilunasi karena akan ditagih jika anda mendapat pelayanan rawat inap di RS. Untuk pelunasan tunggakan di atas 2 tahun, cukup membayar tunggakan 24 bulan ditambah 1 bulan berjalan.
HapusSaya mau tanya saya pernah mendaftr bpjs mandiri thn 2016 sya pernah bayar selama berapa bulan saja. Trs smpai sekarang saya tidak pernah bayar. Tapi selama ini dr awal pendaftran sampai sktang kami tdk pernah
BalasHapusAnda dapat mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan Chika whatsapp 08118750400 atau facebook/telegram resmi BPJS Kesehatan. Anda juga dapat mengecek status kepesertaan dengan lebih lengkap melalui aplikasi Mobile JKN, tetapi anda harus membuat akun terlebih dahulu agar dapat menggunakannya. Besaran tunggakan yang dihitung maksimal adalah 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan, setelah anda membayar tunggakan 24 bulan tersebut ditambah iuran bulan berjalan, status kepesertaan semua anggota keluarga yang terdaftar dalam KK akan otomatis aktif kembali.
HapusMohon penjelasannya
BalasHapusBapak saya nunggak iuran bpjs Sudah 2 tahun tagihannya rp. 2.500.000 sebelum dilunasi bapak saya meninggal dunia pertanyaannya apa yang harus saya lakukan
Anda bisa menghentikan kepesertaan peserta meninggal dunia lewat layanan pandawa dengan melampirkan surat kematian atau lewat kantor BPJS Kesehatan dengan membawa surat kematian.
HapusAssalamualaikum. Saya mau tanya. Bpjs mandiri saya blm d bayar selama7 tahun, sedang kan dulu yg ter daptar 2 orang, sekarang d KK saya ada 3 orang dengan anak saya yg belum k daptar
BalasHapusWa'alaykumsalam warahmatullah. Anda perlu melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk mendaftarkan anak anda yang ketiga, setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas, maka status kepesertaan akan aktif secara otomatis, kemudian anda dapat mendaftarkan anak ketiga lewat layanan pandawa, mobile JKN, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan.
HapusMau tanya , BPJS saya kan nunggak 5 tahun. Kalo mau d aktifkan cuma bayar 24+ 1 bulan kan pak?? Lalu bagaimana dengan sisa tunggakan 3 tahunnya it???. Apa tetap harus d bayar atau cukup byr yg telat 24+ 1 bulan ajh lalu bisa menggunakan semua layana bpjs dari rawat jalan dan rawat inap tidak kena denda setelah 45 hari??
BalasHapusJika menunggak 5 tahun, tunggakan yang perlu anda bayar hanya 24 bulan + 1 bulan berjalan, sisanya tidak dihitung. Setelah dilunasi maka status kepesertaan anda akan aktif secara otomatis dan bisa langsung anda gunakan untuk berobat, namun akan ada status masa denda rawat inap tingkat lanjut (RITL) selama 45 hari.
Hapus